Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Karyawan Pindah Kerja ke Kompetitor

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Langkah Hukum Jika Karyawan Pindah Kerja ke Kompetitor

Langkah Hukum Jika Karyawan Pindah Kerja ke Kompetitor
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Karyawan Pindah Kerja ke Kompetitor

PERTANYAAN

Bila karyawan mengundurkan diri dan akan pindah ke kerja ke kompetitor dengan gaji yang jauh lebih baik. Pertanyaannya adalah (1) apakah perusahaan dapat menahan karyawan tersebut untuk tidak berhenti karena masih dibutuhkan, apalagi bila diketahui akan hengkang ke kompetitor; (2) bila karyawan tetap mengundurkan diri, apakah perusahaan harus juga memberlakukan Pasal 26 Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No .Kep-150/Men/2000 pada karyawan tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan tempat ia bekerja atas kemauannya sendiri dan memenuhi syarat tertentu merupakan salah satu alasan dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”).

    Atas permohonan pengunduran diri tersebut, pengusaha harus memberikan jawaban paling lambat 14 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Jika pengusaha tidak memberikan jawaban dalam batas waktu tersebut, maka pengusaha dianggap telah menyetujui permohonan diri.

    Tapi, bagaimana hukumnya jika si karyawan pindah kerja ke kompetitor? Bolehkah pengusaha/perusahaan melarangnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul pengunduran diri dan pindah ke perusahaan saingan yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada 26 Oktober 2001, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Selasa, 6 Juli 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Mantan Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan

    Langkah Hukum Jika Mantan Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan

    Pekerja Mengundurkan Diri Sebagai Alasan PHK

    Sebelum membahas kasus karyawan pindah kerja ke kompetitor, mari kenali dulu resign sebagai salah satu alasan PHK. Pada dasarnya, pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan tempat ia bekerja atas kemauannya sendiri dan memenuhi syarat tertentu merupakan salah satu alasan dapat dilakukannya pemutusan hubungan kerja atau PHK.[1]

    Adapun syarat-syarat tertentu yang dimaksud, antara lain:[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
    3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

    Atas permohonan pengunduran diri tersebut, pengusaha wajib memberikan jawaban maksimal 14 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.[3] Jika pengusaha tidak memberikan jawaban dalam batas waktu tersebut, pengusaha dianggap telah menyetujui pengunduran diri.[4]

    Menjawab pertanyaan Anda, jika karyawan telah memenuhi seluruh persyaratan mengundurkan diri sebagaimana diterangkan di atas, maka menurut hemat kami, permohonan tersebut sah secara hukum. Atas permohonan tersebut, pengusaha tunduk pada ketentuan Kepmenakertrans 78/2001.

    Jika perusahaan menolak, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perselisihan PHK. Adapun yang dimaksud dengan perselisihan PHK adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak,[5] yang merupakan salah satu jenis perselisihan hubungan industrial menurut Pasal 2 UU PPHI.

    Bila pengusaha tidak terima, maka yang bersangkutan dapat menempuh langkah-langkah, yang secara garis besar diawali dengan perundingan bipartit.[6] Jika tidak berhasil juga, perselisihan kemudian dicatatkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat,[7] untuk dilakukan konsiliasi.[8] Jika upaya tersebut masih gagal/tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.[9]

    Baca juga: Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia dan Cara Penyelesaiannya

    Jika Pekerja Pindah Kerja ke Kompetitor

    Pada dasarnya, setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.[10] Selain itu, dalam UU HAM ditegaskan bahwa setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya.[11] Sehingga, pindah dan memilih pekerjaan, termasuk pindah kerja di kompetitor, merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh undang-undang.

    Akan tetapi, menurut hemat kami, jika pekerja memang bermaksud pindah kerja ke kompetitor, upaya yang dapat dilakukan perusahaan untuk melindungi perusahaannya adalah dengan membuat perjanjian kerahasiaan (non-disclosure agreement) yang melarang pekerja tersebut untuk membocorkan rahasia perusahaan.

    Dengan perjanjian ini, jika nantinya mantan karyawan pindah kerja ke kompetitor dan membocorkan rahasia perusahaan, perusahaan berhak mengajukan gugatan terhadap pekerja tersebut.

    Selain itu, khusus mengenai rahasia dagang, jika si pekerja terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang perusahaan, maka pekerja yang bersangkutan dapat digugat secara perdata serta diadukan atas tindak pidana pelanggaran rahasia dagang dengan sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.[12]

    Baca juga: Rahasia Dagang Bocor karena Karyawan, Bisa Dijerat Pidana

    Demikian jawaban dari kami tentang karyawan yang pindah kerja ke kompetitor, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
    3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transpindamigrasi Nomor Kep-78/Men/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Beberapa Pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan dan diubah kedua kalinya dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-111/Men/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Pasal 35A Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-78/Men/2001 tentang Perubahan atas Beberapa Pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan.

    [1] Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat ketentuan baru Pasal 154A ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang memuat ketentuan baru Pasal 154A ayat (1) huruf I UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 26 ayat (4) Kepmenakertrans 78/2001

    [5] Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)

    [6] Pasal 3 ayat (1) UU PPHI

    [7] Pasal 4 ayat (1) UU PPHI

    [8] Pasal 4 ayat (3) UU PPHI

    [9] Pasal 5 UU PPHI

    [10] Pasal 31 UU Ketenagakerjaan

    [11] Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

    [12] Pasal 11 jo. Pasal 13 jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

    Tags

    hukumonline
    in house counsel

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!