Akta Notaris Pengikatan Saham dan Kuasa Saham
PERTANYAAN
Terhadap suatu PT tertutup terdapat akta pengikatan saham dan kuasa saham kepada orang asing. Apakah orang asing dapat dimenangkan di pengadilan berdasarkan akta tersebut? Orang asing tersebut menjual saham kepada orang lain berdasarkan akta tersebut. Seberapa kuat akta tersebut melindung orang asing/orang yang benar memiliki uang/saham tersebut baik di dalam pengadilan (sidang perkara) maupun diluar pengadilan? Terima kasih.