KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Terra Nullius

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Terra Nullius

Terra Nullius
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Terra Nullius

PERTANYAAN

Apakah sebenarnya arti terrae nullius? Apa dan bagaimana contohnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Mungkin yang Anda maksudkan adalah terra nullius. Menurut “Black's Law Dictionary 7th Edition”, terra nullius adalah:

     
    A territory not belonging to any particular country
     

    Istilah terra nullius ini antara lain disitir dalam putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (“US Supreme Court”), dalam kasus State of New Jersey vs State of New York. Dalam putusan ini, US Supreme Court menyebutkan:

     

    Even as to terra nullius, like a volcanic island or territory abandoned by its former sovereign, a claimant by right as against all others has more to do than planting a flag or rearing a monument. Since the 19th century the most generous settled view has been that discovery accompanied by symbolic acts give no more than "an inchoate title, an option, as against other states, to consolidate the first steps by proceeding to effective occupation within a reasonable time

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dr. Hassan Wirajuda, S.H., LL.M., MALD juga pernah menggunakan istilah terra nullius untuk menyebut “suatu wilayah yang tidak bertuan”. Hal ini dimuat dalam makalahnya “Kasus Sipadan Ligitan: Masalah Pengisian Konsep Negara - Proses Penyelesaian Sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan” yang dibukukan dalam buku “Sengketa Sipadan-Ligitan Mengapa kita Kalah”. Adijaya Yusuf, pengajar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, juga pernah menyinggung terra nullius. Menurutnya, wilayah yang didiami oleh suku-suku atau rakyat-rakyat yang memiliki organisasi sosial dan politik tidak dapat dikatakan sebagai terra nullius. Hal ini dalam dibahas dalam makalahnya “Penerapan Prinsip Pendudukan Efektif dalam Perolehan Wilayah: Perspektif Hukum Internasional” yang dibukukan dalam buku yang sama.

     

    Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terra nullius adalah suatu wilayah yang tidak bertuan, tidak menjadi bagian dari negara manapun. Terra nullius mungkin didiami oleh sekelompok penduduk, akan tetapi penduduk tersebut tidak memiliki organisasi sosial dan politik.

     

    Contoh penerapan konsep terra nullius terjadi pada masa kolonisasi Australia oleh Inggris, berdasarkan Governor Bourke's Proclamation 1835:

     

    “... the land belonged to no one prior the British Crown taking possession of it. Aboriginal people therefore could not sell or assign the land, nor could an individual person acquire it, other than through distribution by the Crown.”

     

    Dengan konsep terra nullius, Australia pada masa awal kolonisasi Inggris dianggap sebagai tanah yang tidak bertuan, sebelum Kerajaan Inggris menduduki tanah tersebut.

     

    Demikian uraian singkat kami. Semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!