Hubungan antara Mahkamah Konstitusi (“MK”) dengan Presiden tidak terlepas dari sifat hubungannya yang saling melengkapi dan saling mengawasi sesuai negara hukum. Secara keseluruhan, terdapat 7 macam hubungan MK dengan Presiden yang terdiri atas hubungan umum dan hubungan khusus. Apa saja?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Presiden dan Mahkamah Konstitusi yang dibuat oleh Ali Salmande, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 10 Februari 2010, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H. pada 16 Agustus 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Hubungan MK dengan Presiden
Apabila ditinjau berdasarkan kewenangan kedua lembaga, terdapat 7 macam hubungan presiden dengan MK. Hubungan ini dikenal dengan sebutan hubungan fungsional yang terbagi atas hubungan umum dan hubungan khusus.
Hubungan MK dengan presiden secara umum berkaitan dengan kedudukan MK sebagai lembaga negara pada umumnya, sedangkan hubungan khusus presiden dan MK berkaitan dengan hubungan yang hanya dimiliki kedua lembaga negara ini.
4 Macam Hubungan Umum MK dengan Presiden
Pada dasarnya, terdapat 4 hubungan umum antara MK dan Presiden yaitu:
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Mahkamah Agung (MA) masing-masing memiliki kewajiban untuk mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi.[1]
Apabila terlibat dalam Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (“SKLN”) dengan lembaga negara lain, MK dapat memutus penyelesaian sengketa tersebut.[2]
Setiap tahunnya, Presiden dan DPR membentuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang salah satunya diperuntukkan kepada MK.[3]
Apabila masyarakat merasa UU/Perppu yang dibuat atau disepakati oleh Presiden bersama DPR dan/atau DPD bertentangan dengan konstitusi, maka MK bisa melakukan pengujian.[4]
Contoh terjadinya hubungan umum antara MK dengan Presiden terlihat dalam Putusan MK No. 2/SKLN-X/2012 ketika MK pernah mengadili sengketa antara Presiden melawan DPR dan BPK. Putusan tersebut mengadili mengenai sah tidaknya perjanjian jual beli 7% saham divestasi PT Newmount Nusa Tenggara oleh pemerintah.
Dalam kasus ini, pemerintah menganggap bahwa pembelian saham merupakan cara bagi Presiden untuk melaksanakan kewenangan konstitusional menguasai cabang-cabang produksi, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat.[5]
3 Macam Hubungan Khusus MK dan Presiden
Adapun hubungan khusus Presiden dan MK terdiri atas 3 hal berikut.
Apabila terdapat dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, maka MK memeriksa, mengadili, dan memutus bersalah tidaknya Presiden dan/atau Wakil Presiden.[6]
Apabila Presiden merasa bahwa Partai Politik (“Parpol”) tertentu telah melanggar ketentuan dalam UU 2/2008 dan perubahannya, maka Presiden dapat memohon pembubaran Parpol ke MK.[7]
Menindaklanjuti Putusan MK terkait UU/Perppu yang telah dibatalkan oleh MK dalam praktik pemerintahan selanjutnya beserta sebagai bahan pembaharuan UU terkait.[8]
Sedikit catatan bahwa, pihak yang dapat memohonkan pembubaran Parpol hanyalah Presiden saja yang dapat diwakilkan oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kejaksaan Agung.[9]
Dengan demikian, berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa hubungan MK dengan Presiden memiliki relasi saling ketergantungan. Misalnya, penentuan besaran anggaran untuk MK dan penentuan hakim konstitusi dipilih oleh Presiden. Di sisi lain, penentuan Presiden telah terbukti melakukan tindak pidana, menyusun UU/Perppu yang bertentangan dengan konstitusi, hingga terlibat dalam SKLN merupakan kewenangan MK.
Demikian jawaban dari kami terkait hubungan presiden dan MK sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Pusat, 2019.
[8] Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Pusat, 2019, hal. 19