Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal 7 Hubungan Presiden dengan Mahkamah Konstitusi

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Mengenal 7 Hubungan Presiden dengan Mahkamah Konstitusi

Mengenal 7 Hubungan Presiden dengan Mahkamah Konstitusi
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengenal 7 Hubungan Presiden dengan Mahkamah Konstitusi

PERTANYAAN

Bagaimana hubungan antara presiden dengan MK?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hubungan antara Mahkamah Konstitusi (“MK”) dengan Presiden tidak terlepas dari sifat hubungannya yang saling melengkapi dan saling mengawasi sesuai negara hukum.  Secara keseluruhan, terdapat 7 macam hubungan MK dengan Presiden yang terdiri atas hubungan umum dan hubungan khusus. Apa saja?    

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Presiden dan Mahkamah Konstitusi yang dibuat oleh Ali Salmande, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 10 Februari 2010, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H.  pada 16 Agustus 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

    Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Hubungan MK dengan Presiden

    Apabila ditinjau berdasarkan kewenangan kedua lembaga, terdapat 7 macam hubungan presiden dengan MK. Hubungan ini dikenal dengan sebutan hubungan fungsional yang terbagi atas hubungan umum dan hubungan khusus.

    Hubungan MK dengan presiden secara umum berkaitan dengan kedudukan MK sebagai lembaga negara pada umumnya, sedangkan hubungan khusus presiden dan MK berkaitan dengan hubungan yang hanya dimiliki kedua lembaga negara ini.

     

    4 Macam Hubungan Umum MK dengan Presiden

    Pada dasarnya, terdapat 4 hubungan umum antara MK dan Presiden yaitu:

    1. Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Mahkamah Agung (MA) masing-masing memiliki kewajiban untuk mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi.[1]
    2. Apabila terlibat dalam Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (“SKLN”) dengan lembaga negara lain, MK dapat memutus penyelesaian sengketa tersebut.[2]
    3. Setiap tahunnya, Presiden dan DPR membentuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang salah satunya diperuntukkan kepada MK.[3]
    4. Apabila masyarakat merasa UU/Perppu yang dibuat atau disepakati oleh Presiden bersama DPR dan/atau DPD bertentangan dengan konstitusi, maka MK bisa melakukan pengujian.[4]

    Contoh terjadinya hubungan umum antara MK dengan Presiden terlihat dalam Putusan MK No. 2/SKLN-X/2012 ketika MK pernah mengadili sengketa antara Presiden melawan DPR dan BPK. Putusan tersebut mengadili mengenai sah tidaknya perjanjian jual beli 7% saham divestasi PT Newmount Nusa Tenggara oleh pemerintah.

    Dalam kasus ini, pemerintah menganggap bahwa pembelian saham merupakan cara bagi Presiden untuk melaksanakan kewenangan konstitusional menguasai cabang-cabang produksi, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat.[5]

     

    3 Macam Hubungan Khusus MK dan Presiden

    Adapun hubungan khusus Presiden dan MK terdiri atas 3 hal berikut.

    1. Apabila terdapat dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, maka MK memeriksa, mengadili, dan memutus bersalah tidaknya Presiden dan/atau Wakil Presiden.[6]
    2. Apabila Presiden merasa bahwa Partai Politik (“Parpol”) tertentu telah melanggar ketentuan dalam UU 2/2008 dan perubahannya, maka Presiden dapat memohon pembubaran Parpol ke MK.[7]
    3. Menindaklanjuti Putusan MK terkait UU/Perppu yang telah dibatalkan oleh MK dalam praktik pemerintahan selanjutnya beserta sebagai bahan pembaharuan UU terkait.[8]

    Sedikit catatan bahwa, pihak yang dapat memohonkan pembubaran Parpol hanyalah Presiden saja yang dapat diwakilkan oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kejaksaan Agung.[9]

    Dengan demikian, berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa hubungan MK dengan Presiden memiliki relasi saling ketergantungan. Misalnya, penentuan besaran anggaran untuk MK dan penentuan hakim konstitusi dipilih oleh Presiden. Di sisi lain, penentuan Presiden telah terbukti melakukan tindak pidana, menyusun UU/Perppu yang bertentangan dengan konstitusi, hingga terlibat dalam SKLN merupakan kewenangan MK.

    Demikian jawaban dari kami terkait hubungan presiden dan MK sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kedua kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang dan diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
    3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
    4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik.

     

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/SKLN-X/2012;
    2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

     

    Referensi:

    Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Pusat, 2019.


    [1] Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”)

    [2]  Pasal 24C ayat (1) UUD 1945

    [3]  Pasal 23 UUD 1945 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”)

    [4] Pasal 24C ayat (1) UUD 1945

    [5] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/SKLN-X/2012, hal. 6

    [6] Pasal 7A dan 7B ayat (1) UUD 1945

    [7] Pasal 48 ayat (3) dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

    [8] Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Pusat, 2019, hal. 19

    [9] Pasal 68 ayat (1) UU MK jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik

    Tags

    mahkamah konstitusi
    presiden

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!