Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Dalam berperkara, biaya pengacara menjadi tanggungan pihak yang meminta bantuan jasa pengacara (pemberi kuasa) baik sebagai Penggugat maupun Tergugat. Biaya Pengacara bisa hanya untuk berperkara di tingkat Pangadilan Negeri/ Agama (Pertama), Tlngkat banding atau kasasi, atau bisa juga meliputi keseluruhan, yakni untuk tingkat Pertama s.d. terakhir Kasasi). Hal ini tergantung kesepakatan awal yang dibuat antara pihak yang bersangkutan (pemberl kuasa) dengan pengacara yang ditujuknya.
Biaya banding di Pengadilan adalah menjadi tangungan pihak yang mengajukan banding.
Mengenai apakah biaya banding sudah termasuk ke dalam perhitungan pengacaranya. Jika sebelumnya telah diperjanjikan bahwa biaya pengacara sudah termasuk biaya banding, maka pemberi kuasa tidak perlu lagi membayar biaya untuk keperluan banding.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!