KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlindungan Kepentingan Kreditur dalam Fidusia

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Perlindungan Kepentingan Kreditur dalam Fidusia

Perlindungan Kepentingan Kreditur dalam Fidusia
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perlindungan Kepentingan Kreditur dalam Fidusia

PERTANYAAN

Perjanjian apa saja yang dapat menggunakan fidusia sebagai jaminan? Apakah perjanjian fidusia efektif dalam melindungi kepentingan kreditur? Bagaimana prosedur pendaftaran fidusia sendiri? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jaminan fidusia dapat melekat pada semua perjanjian yang bertujuan membebani benda dengan jaminan fidusia. Jaminan fidusia memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. Keutamaan tersebut tidak akan hapus dengan adanya kepailitan dan/atau likuidasi pemberi fidusia (debitur).
     
    Selain itu, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga telah mengatur mengenai alur pendaftaran jaminan fidusia. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “Fidusia” yang dibuat oleh Bung Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 1 September 2003.
     
    Keuntungan Jaminan Fidusia
    Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU 42/1999”), jenis perjanjian yang dapat menggunakan fidusia sebagai jaminannya adalah setiap perjanjian yang bertujuan untuk membebani benda jaminan fidusia.
     
    Jaminan fidusia sendiri adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.[1]
     
    Dalam UU 42/1999, keutamaan ini berbentuk hak mendahulu. Hak yang didahulukan berbentuk hak penerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Hak ini tidak akan hapus dengan adanya kepailitan dan/atau likuidasi pemberi fidusia (debitur).[2]
     
    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka suatu perjanjian dengan jaminan fidusia memang efektif untuk memberikan perlindungan untuk kepentingan kreditur, karena memberikan penerima fidusia (kreditur) kedudukan yang diutamakan terhadap para kreditur lainnya.
     
    Pendaftaran Jaminan Fidusia
    Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Prestasi dimaksud berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang.[3] Benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan.[4]
     
    Prosedur mengenai pendaftaran jaminan fidusia adalah sebagai berikut:
    1. Pendaftaran jaminan fidusia dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan berada di lingkup tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;[5]
    2. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia;[6]
    3. Pernyataan pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana dimaksud di atas, memuat:[7]
    1. identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;
    2. tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia;
    3. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
    4. uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
    5. nilai penjaminan;
    6. nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
    1. Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran;[8]
    2. Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fidusia sertifikat jaminan fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran;[9]
    3. Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia;[10]
    4. Pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar.[11]
     
    Jaminan Fidusia Ketika Debitur Wanprestasi
    Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 menerangkan bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
     
    Patut diperhatikan bahwa frasa “kekuatan eksekutorial” dan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” diputus bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap." Hal ini diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 (hal. 125).  
     
    Selain itu, apabila debitur cedera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.[12]
     
    Namun dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang sama, frasa “cedera janji” diputus bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cedera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cedera janji” (hal. 125).
     
    Berdasarkan uraian tersebut, bentuk wanprestasi dalam perjanjian jaminan fidusia pun harus disepakati bersama antar para pihak atau melalui upaya hukum lain untuk menentukan bahwa debitur cedera janji, dan tidak boleh dinyatakan secara sepihak.
     
    Selain itu, adanya sertifikat jaminan fidusia tidak serta merta membuat penerima fidusia dapat langsung mengeksekusi objek jaminan. Mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat selayaknya eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tetap harus dilakukan, jika tidak ada kesepakatan mengenai cedera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

     

     

    [1] Pasal 1 angka 2 UU 42/1999
    [2] Pasal 27 ayat (2) dan (3) UU 42/1999
    [3] Pasal 4 UU 42/1999 dan penjelasannya
    [4] Pasal 11 ayat (1) UU 42/1999
    [5] Pasal 12 ayat (1), (2), dan (3) UU 42/1999
    [6] Pasal 13 ayat (1) UU 42/1999
    [7] Pasal 13 ayat (2) UU 42/1999
    [8] Pasal 13 ayat (3) UU 42/1999
    [9] Pasal 14 ayat (1) UU 42/1999
    [10] Pasal 14 ayat (3) UU 42/1999
    [11] Pasal 17 UU 42/1999
    [12] Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999

     

    Tags

    fidusia
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!