KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Lama waktu penahanan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Lama waktu penahanan

Lama waktu penahanan
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Lama waktu penahanan

PERTANYAAN

Berapa lama penahanan tersangka sebelum di ajukan ke pengadilan dan proses apa yang akan dijalani oleh tersangka? Apa yang harus kami lakukan sebagai keluarga tersangka? Bila tidak bersalah dan sudah ditahan sebegitu lama, bisakah kami mengajukan tuntutan balik kepada polisi Terima kasih atas bantuannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Penahanan tersangka sebelum diajukan ke Pengadilan, berdasarkan pasal-pasal yang terdapat didalam KUHAP adalah sebagai berikut:

    a.Ā  Pasal 24:

    -Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā  Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik paling lama 20 (dua puluh) hari;

    -Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā  Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 (empat puluh) hari;

    -Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā  Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;

    -Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā  Setelah waktu 50 (lima puluh) hari, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

    Ā 

    b.Ā Ā  Pasal 25:

    -Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā  Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 (dua puluh) hari;

    -Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā  Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang paling lama 30 (tiga puluh) hari;

    -Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā  Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;

    -Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā  Setelah waktu 50 (lima puluh) hari, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

    Ā 

    Proses yang akan dijalani oleh tersangka antara lain sebagai berikut:

    a.Ā Ā Ā Ā Ā  Pemeriksaan tersangka;

    b.Ā Ā Ā Ā Ā  Penangkapan;

    c.Ā Ā Ā Ā Ā  Penahanan;

    d.Ā Ā Ā Ā Ā  Penggeledahan;

    e.Ā Ā Ā Ā Ā  Pemasukan rumah;

    f.Ā Ā Ā Ā Ā Ā  Penyitaan benda;

    g.Ā Ā Ā Ā Ā  Pemeriksaan surat;

    h.Ā Ā Ā Ā Ā  Pemeriksaan saksi;

    i.Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā  Ā Pemeriksaan ditempat kejadian;

    j.Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā  Pelaksanaan dan putusan pengadilan.

    Ā 

    Atas penahanan tersebut hal yang dapat/harus dilakukan oleh keluarga tersangka adalah dengan membantu proses penyelidikan dan meminta bantuan kepada penasehat hukum.

    Ā 

    Keluarga tersangka dapat melakukan atau mengajukan tuntutan balik melalui Praperadilan.Ā  Hal ini didasarkan pada Pasal 77 KUHAP yang pada pokoknya meliputi sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan atau penghentian penuntutan.

    Ā 

    Mulyadi S.H., LL.M, anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPC Jakarta Pusat

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!