KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

3 Perbedaan Perkumpulan dan Yayasan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

3 Perbedaan Perkumpulan dan Yayasan

3 Perbedaan Perkumpulan dan Yayasan
Renie Aryandani, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
3 Perbedaan Perkumpulan dan Yayasan

PERTANYAAN

Pasca lahirnya UU Yayasan, orang kemudian sibuk beralih pada perkumpulan/perhimpunan. Apa perbedaan perkumpulan dan yayasan?  Dari sisi hukum, legalitas dan kekuatan hukumnya lebih kuat yang mana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Baik yayasan dan perkumpulan memiliki pengertian dan perbedaannya masing-masing. Secara garis besar tentang perbedaan perkumpulan dan yayasan adalah perkumpulan dapat berbadan hukum atau tidak berbadan hukum. Sedangkan yayasan harus berbadan hukum.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bedanya Perkumpulan dengan Yayasan yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada 13 April 2004.

    KLINIK TERKAIT

    Yayasan Tetapkan Guru yang Ikut Tes CPNS = Resign, Bolehkah?

    Yayasan Tetapkan Guru yang Ikut Tes CPNS = <i>Resign</i>, Bolehkah?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perbedaan Perkumpulan dan Yayasan

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda tentang apa perbedaan perkumpulan dan yayasan? Kami perlu menjelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian masing-masing dari yayasan dan perkumpulan.

    Pasal 1 angka 1 Permenkumham 28/2016 menjelaskan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Sedangkan perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang yang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.[1]

    Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari menteri.[2] Sementara perkumpulan terbagi atas perkumpulan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Contoh perkumpulan tidak berbadan hukum seperti organisasi kemasyarakatan mengacu pada UU 17/2013. Sedangkan perkumpulan berbentuk badan hukum dapat merujuk pada ketentuan Permenkumham 3/2016.

    Lebih lanjut, apa perbedaan perkumpulan dan yayasan dapat kami terangkan dalam tabel sebagai berikut:

    Pembeda

    Perkumpulan

    Yayasan

    Keanggotaan

    Memiliki anggota

    Tidak memiliki anggota

    Bentuk

    Berbadan hukum dan tidak berbadan hukum

    Harus berbadan hukum

    Dasar Hukum

    Staatsblad Nomor 64 Tahun 1870 dan KUH Perdata

    UU Yayasan dan perubahannya

     

    Perkumpulan dan Yayasan, Lebih Kuat yang Mana?

    Pada dasarnya yayasan dan perkumpulan sebagai suatu badan hukum mampu dan berhak serta berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan perdata. Suatu badan hukum pun tidak dapat dibubarkan hanya dengan persetujuan para pendiri atau anggotanya, melainkan hanya dapat dibubarkan jika telah dipenuhi segala ketentuan dan persyaratan tertentu. Dengan kata lain yayasan dan perkumpulan berbadan hukum dipandang sebagai subjek hukum karena dapat melakukan perbuatan hukum, menyandang hak dan kewajiban, dapat digugat maupun menggugat di pengadilan. Hal ini tentu berbeda dengan perkumpulan yang tidak berbentuk badan hukum.

    Mengenai gambaran perbedaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, telah kami ulas tersendiri dalam artikel berjudul Perusahaan Berbadan Hukum dan Perusahaan Tidak Berbadan Hukum.

    Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa yayasan dan perkumpulan yang berbadan hukum lebih kuat kedudukannya dari pada perkumpulan tidak berbadan hukum. Namun demikian, pembentukan masing-masing bergantung pada kondisi dan kebutuhan.

    Kemudian terkait hak dan kewajiban baik masing-masing yayasan dan perkumpulan berbadan hukum harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggaran dasar biasanya merupakan dokumen yang memuat tujuan, visi, misi, hak, dan kewajiban. Sedangkan anggaran rumah tangga memuat aturan pengelolaan dan mekanisme pengambilan keputusan.

    Pasal 14 ayat (2) UU Yayasan mengatur anggaran dasar yayasan sekurang-kurangnya memuat:

    1. nama dan tempat kedudukan;
    2. maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
    3. jangka waktu pendirian;
    4. jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;
    5. cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
    6. tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota pembina,
      pengurus, dan pengawas;
    7. hak dan kewajiban anggota pembina, pengurus, dan pengawas;
    8. tata cara penyelenggaraan rapat organ yayasan;
    9. ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar;
    10. penggabungan dan pembubaran yayasan; dan
    11. penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan yayasan setelah pembubaran.

    Sementara AD dan ART ormas berbadan hukum memuat paling sedikit:[3]

    1. nama dan lambang;
    2. tempat kedudukan;
    3. asas, tujuan, dan fungsi;
    4. kepengerusan;
    5. hak dan kewajiban anggota;
    6. pengelolaan keuangan;
    7. mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan
    8. pembubaran organisasi.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami tentang perbedaan perkumpulan dan yayasan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Staatsblad Nomor 64 Tahun 1870 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum;
    3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
    4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang;
    5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan;
    6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan.

    [1] Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan

    [2] Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

    [3] Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

    Tags

    perkumpulan
    yayasan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!