KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Minta Pengampuan atas Orang yang Sering Utang?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bisakah Minta Pengampuan atas Orang yang Sering Utang?

Bisakah Minta Pengampuan atas Orang yang Sering Utang?
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Bisakah Minta Pengampuan atas Orang yang Sering Utang?

PERTANYAAN

Ibu mertua punya penyakit utang dalam artian suka berutang sana-sini dengan jumlah yang besar. Suaminya sudah meninggal dunia, jadi anak-anaknya termasuk suami saya yang jadi menanggung atau membayar utang ibu mertua. Kami sudah kewalahan membayar utang ibu. Saya disarankan agar ibu dimintakan putusan pengadilan bahwa ibu di bawah pengampuan/perwalian. Bisakah? Jika bisa, bagaimana caranya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila ataupun mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa dapat juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.

    Lantas, apakah ibu mertua Anda yang sering berutang hingga menyusahkan anak-anaknya juga dapat ditempatkan di bawah pengampuan?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Ibu Mertua yang Sering Hutang yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 12 Mei 2010.

    KLINIK TERKAIT

    Wajibkah Anak Setelah Dewasa Menafkahi Orang Tuanya?

    Wajibkah Anak Setelah Dewasa Menafkahi Orang Tuanya?

     

    Ketentuan Pengampuan dalam KUH Perdata

    Mengenai pengampuan sebagaimana Anda tanyakan, secara umum diatur dalam Pasal 433 KUH Perdata, yang menyatakan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.

    Mengacu pada ketentuan tersebut, C.S.T Kansil[1] menjelaskan bahwa pengampuan adalah orang dewasa akan tetapi:

    1. Sakit ingatannya;
    2. Seorang yang pemboros;
    3. Lemah daya atau lemah jasmaninya;
    4. Tidak sanggup mengurus kepentingan sendiri dengan semestinya, disebabkan kelakuan buruk di luar batas atau mengganggu keamanan.

     

    Bisakah Minta Pengampuan atas Ibu Mertua yang Sering Utang?

    Dari penjelasan di atas, jika dikaitkan dengan fakta yang Anda sampaikan, ibu mertua Anda yang sering berutang sehingga membebankan anak-anaknya dapat dikategorikan sebagai seorang yang pemboros dan tidak sanggup mengurus kepentingan sendiri dengan semestinya, sehingga ibu mertua Anda dapat diajukan berada di bawah pengampuan.

    Terhadap seorang yang pemboros, yang berhak meminta atau mengajukan permohonan pengampuan adalah para keluarga sedarahnya dalam garis urus dan oleh para keluarga semendanya dalam garis samping sampai derajat keempat.[2] Permintaan atau pengajuan permohonan pengampuan diajukan kepada Pengadilan Negeri setempat kediaman orang yang diajukan pengampuan.[3]

    Dalam surat permohonan yang diajukan, harus disebutkan peristiwa atau alasan yang menunjukkan pemborosan yang dilakukan dan yang bersangkutan tidak sanggup mengurus kepentingan sendiri, dengan disertai bukti-bukti dan saksi-saksi.[4]

    Seseorang mulai dinyatakan sah di bawah Pengampuan, terhitung sejak dibacakannya Penetapan Pengadilan dan semua tindakan keperdataan yang setelah itu dilakukan oleh orang yang ditempatkan di bawah pengampuan, adalah batal demi hukum. Namun untuk orang yang ditempatkan di bawah pengampuan karena pemborosan, ia tetap berhak membuat surat-surat wasiat.[5]

    Penetapan pengampuan harus diberitahukan kepada pihak ketiga dan diumumkan dalam berita negara.[6] Sebagai tambahan informasi, penetapan pengampuan dapat diajukan banding, dengan cara hakim mendengar lagi atau menyuruh mendengar lagi orang yang dimintakan pengampuan.[7] Apabila penetapan pengampuan telah berkekuatan hukum tetap, maka oleh Pengadilan Negeri diangkat seorang pengampu. Pengangkatan itu segera diberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan.[8]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     

    Referensi:

    C.S.T Kansil, Modul Hukum Perdata I (Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata), Jakarta: Pradnya Paramita.


    [1] C.S.T Kansil, Modul Hukum Perdata I (Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata), Jakarta: Pradnya Paramita, 1990, hal. 51

    [2] Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

    [3] Pasal 436 KUH Perdata

    [4] Pasal 437 KUH Perdata

    [5] Pasal 446 KUH Perdata

    [6] Pasal 444 KUH Perdata

    [7] Pasal 443 KUH Perdata

    [8] Pasal 449 KUH Perdata

    Tags

    kuh perdata
    penetapan pengadilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!