KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Berikut Ini Perbedaan Advokat dan Pengacara

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Berikut Ini Perbedaan Advokat dan Pengacara

Berikut Ini Perbedaan Advokat dan Pengacara
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Berikut Ini Perbedaan Advokat dan Pengacara

PERTANYAAN

Apakah advokat itu? Apa yang membedakan antara advokat dengan pengacara biasa? Bagaimana kedudukan advokat sebelum dan sesudah UU Advokat dalam peradilan di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat.

    Sebelum UU Advokat diundangkan, advokat dan pengacara praktik memiliki lingkup wilayah kerja yang berbeda. Dalam hal ini, advokat memiliki izin praktik di pengadilan di seluruh wilayah Indonesia, sedangkan wilayah kerja pengacara praktik terbatas pada lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktik beracara yang dimilikinya.

    Setelah UU Advokat diundangkan, istilah pengacara praktik tidak lagi dikenal dan pengacara praktik yang telah diangkat pada saat UU Advokat berlaku dinyatakan sebagai advokat.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Advokat yang dibuat oleh Si Pokrol dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 10 Desember 2003, yang pertama kali dimutakhirkan pada Kamis, 3 Februari 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Syarat Menjadi Advokat Magang Harus Lulus PKPA?

    Apakah Syarat Menjadi Advokat Magang Harus Lulus PKPA?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adakah Perbedaan Advokat dan Pengacara?

    Perlu diketahui bahwa sebelum UU Advokat diundang-undangkan, memang dikenal adanya perbedaan advokat dan pengacara. Singkatnya, advokat adalah seseorang yang memiliki profesi memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseorang yang mempunyai izin praktik beracara di pengadilan di seluruh wilayah Indonesia.

    Sementara itu, pengacara praktik atau pengacara adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum di dalam pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktik beracara yang dimilikinya. Sehingga, jika pengacara hendak beracara di luar lingkup wilayah izin praktiknya, ia harus meminta izin ke pengadilan tempat ia akan beracara terlebih dahulu.

    Namun, perlu diketahui bahwa setelah adanya UU Advokat yang mana merupakan dasar hukum advokat saat ini, istilah pengacara praktik tidak lagi dikenal.

    Dalam Pasal 32 UU Advokat ditegaskan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat.

    Dengan demikian, berdasarkan UU Advokat, yang dinyatakan sebagai advokat mencakup atau meliputi:

    1. Advokat;
    2. Penasihat hukum;
    3. Pengacara praktik; dan
    4. Konsultan hukum;

    yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku.

     

    Tugas Advokat

    Lalu, apa itu advokat? Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat.[1]

    Kemudian, tugas advokat adalah memberikan jasa hukum. Adapun jasa hukum yang diberikan advokat meliputi:[2]

    1. Memberikan konsultasi hukum.
    2. Memberikan bantuan hukum.
    3. Menjalankan kuasa.
    4. Mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

    Demikian jawaban dari kami terkait perbedaan advokat dengan pengacara sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.


    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”)

    [2] Pasal 1 angka 2 UU Advokat

    Tags

    advokat
    pengacara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!