Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perjanjian Baku (2)

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Perjanjian Baku (2)

Perjanjian Baku (2)
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perjanjian Baku (2)

PERTANYAAN

Bagaimanakah Praktek Perjanjian kredit dalam Perbankan dimana terdapat perjanjian baku dengan klausula eksonerasi di dalamnya, dengan keluarnya UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 18 tentang Perjanjian baku, apakah nasabah dapat benar-benar terlindungi, dan apakah hal tersebut dapat berpengaruh buruk bagi kinerja perbankan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Bahwa, pada prakteknya sebelum berlakunya UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen [UUPK], sering terdapat clausula eksonerasi [pengecualian] pada suatu perjanjian kredit bank, dengan cara mencantumkan syarat sepihak dimana klausula ini menyatakan bahwa Bank sewaktu-waktu diperkenankan untuk merubah [menaikan/menurunkan] suku bunga pinjaman [kredit] yang diterima oleh Debitur, tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari debitur terlebih dahulu atau dengan kata lain ada kesepakatan bahwa debitur setuju terhadap segala keputusan sepihak yang diambil oleh Bank untuk merubah suku  bunga Kredit, yang telah diterima oleh Debitur pada masa / jangka waktu perjanjian kredit berlangsung.

     

    Dengan berlakunya UUPK, maka untuk ketentuan pencantuman klausula baku [pasal 18 khususnya butir G telah dinyatakan larangan untuk :

    g)    menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya ;

     

    Atau dengan kata lain UUPK telah melarang Bank untuk menyatakan tunduknya debitur kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh Bank dalam masa perjanjian kredit. Sehingga apabila masih ada pencantuman klausula demikian pada perjanjian kredit Bank, maka perjanjian ini adalah Dapat Dimintakan Pembatalan oleh Debitur. Ketentuan ini sepenuhnya bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen [debitur] pengguna jasa perbankan. Hal ini bisa di-ilustrasikan seperti pada fakta, betapa berat-nya suku bunga yang harus ditanggung oleh Debitur, seperti pada periode tahun  1999  yaitu awal krisis moneter terjadi di Indonesia, dimana Bank secara sah telah menaikkan suku bunga pinjaman [sesuai pengamatan penulis] hingga mencapai 27% [dua puluh tujuh persen] per.tahun, dari suku bunga pinjaman sebelumnya yang hanya sebesar 10% s.d. 12%. Per.tahun, yang akibatnya banyak debitur-debitur bank yang tidak sanggup melunasi kewajiban hutang pokok berikut bunga yang telah di-naik-kan sepihak oleh Bank. Selanjutnya kami berpendapat bahwa dengan adanya larangan pencantuman klausula baku  sebagaimana diatur pada pasal 18 UUPK ini sebaliknya akan menciptakan persaingan yang sehat [fair competition] diantara lembaga usaha yang menjalankan kegiatan usaha perbankan satu-sama lain dalam memberikan jasa kepada konsumen [masyarakat].

     
    Demikian, semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!