KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pertanahan

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Pertanahan

Pertanahan
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pertanahan

PERTANYAAN

Bagaimana prosedur mengenai tukar menukar tanah dimana tanah yang akan di tukar sama-sama dijaminkan ke bank, apa yang harus kita lakukan ?? dalam hal ini tidak ada jual beli adanya swap atas tanah

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Ada satu hal penting yang perlu diingat bila suatu tanah dijaminkan kepada pihak bank, maka sebelum hal tersebut terjadi (dilakukan), antara pihak bank dan pihak yang menjaminkan tanah telah membuat suatu perikatan pokok yang mencantumkan tanah sebagai jaminannya.  Selanjutnya tanah tersebut, yang merupakan benda tidak bergerak, akan dibebani oleh hak tanggunggan (perikatan accessoir). 

     

    Sehingga jika dilakukan tukar menukar tanah yang telah diketahui bahwa tanah tersebut mempunyai kedudukan hukum sebagai jaminan, maka secara hukum hal tersebut tidak dapat dilakukan.  Hal ini dikarenakan dasar daripada tukar menukar tanah adalah dengan melakukan penyerahan sertifikat tanah tersebut, sementara sertifikat tanah asli telah berada di pihak bank sebagai jaminan.

     

    Alternatif yang dapat dilakukan untuk menyiasati hal tersebut adalah dengan menebus terlebih dahulu sertifikat tanah yang dijaminkan ke bank (dengan memenuhi kewajiban dalam perikatan pokoknya), sehingga kedudukan tanah tersebut bebas untuk dilakukan tukar menukar atau jual beli oleh para pemiliknya.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!