Kepailitan Perusahaan Efek
PERTANYAAN
Dalam UU Kepailitan, pemailitan sebuah perusahaan efek harus dengan persetujuan Bapepam, yang saya tanyakan apakah pernah ada perusahaan efek yang dipailitkan?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Dalam UU Kepailitan, pemailitan sebuah perusahaan efek harus dengan persetujuan Bapepam, yang saya tanyakan apakah pernah ada perusahaan efek yang dipailitkan?
Definisi perusahaan efek dalam pasal 1 angka 21 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah:
“Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi”
Pemailitan perusahaan efek oleh Bapepam (sekarang Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan/Bapepam-LK) ditegaskan dalam pasal 2 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:
“Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal”.
Mengenai permohonan pailit terhadap perusahaan efek, setahu kami, hingga jawaban ini kami tulis belum ada yang dikabulkan oleh Pengadilan Niaga. Tapi, sudah ada preseden perusahaan sekuritas dimohonkan pailit ke Pengadilan Niaga, antara lain:
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?