Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
1.     Untuk soal ini, anda harus pastikan terlebih dahulu, apakah penjual adalah pegawai Pemda dan apakah ia telah membeli lunas rumah/tanah tersebut dari Pemda yang bersangkutan. Sebab rumah/tanah demikian dapat dibeli oleh pegawai yang menghuni, yang selanjutnya dapat menjadi Hak Milik. Meskipun ada jangka waktunya 20-30 tahun, dalam hal ini HGB atau Hak Pakai (bukan HGU) yang diberikan kepada pegawai yang menghuni rumah tersebut, menurut Keputusan Menteri Negara Agraria No.2/1998, dapat dimohonkan Hak Milik kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Jadi coba anda tanyakan penjual mengenai dokumen rumah tersebut, biasanya terdiri dari: Sertipikat HGB/Hak Pakai, Surat Tanda Bukti Pelunasan Harga Rumah/Tanah, SK Departemen PU bahwa tanah sudah menjadi milik pegawai yang bersangkutan, Surat Pelepasan Hak, dan bukti-bukti lain yang berkaitan. Dan jika masih HGB/Hak Pakai, usahakan untuk dirubah dulu menjadi Hak Milik ke BPN yang dimohon oleh pegawai (penjual) yang bersangkutan atau ahli warisnya.
2.     M
3.     Seandainya Pemda m
Dalam hal pengambil alihan lahan sebagaimana yang ditanyakan, biasanya ada uang kerohiman yang besarnya sesuai kebijaksanaan pengambil lahan serta kesepakatan kedua belah.
4.     Tidak ada resiko membeli tanah HGB atau Hak Pakai selama sertipikat atas tanah tersebut m
5.     Dalam transaksi jual beli rumah, biaya yang umum dikeluarkan yaitu: biaya pembuatan akta PPAT, Bea Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya balik nama. Untuk berapa besarnya, hal itu dapat ditanyakan langsung kepada PPAT atau pejabat BPN mengenai biaya resminya.
6.     Biaya transaksi tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak untuk siapa yang menanggungnya, bisa penjual, atau pembeli, atau 50:50.
KLINIK TERBARU
Bolehkah Karyawan Di-PHK karena Tidak Mempunyai Ijazah?
Kecelakaan karena Jalan Rusak, Ke Mana Bisa Menggugat?
Jerat Hukum bagi Notaris yang Memalsukan Akta Autentik
Bisakah Balik Nama Sertifikat Tanah Hanya Berdasarkan Kuitansi?
Apa Maksud Putusan Bersifat Final dan Mengikat?
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!