Wewenang PN dalam Melaksanakan Putusan Arbitrase
PERTANYAAN
Sebenarnya bagaimanakah wewenang pengadilan negeri dalam melaksanakan putusan arbitrase?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Sebenarnya bagaimanakah wewenang pengadilan negeri dalam melaksanakan putusan arbitrase?
Berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase), pelaksanaan arbitrase oleh Pengadilan Negeri dibedakan berdasarkan jenis putusan arbitrasenya.
Untuk putusan arbitrase nasional, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan pasal 59 – pasal 64 UU Arbitrase. Tahapannya adalah:
1. Pendaftaran putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri, oleh arbiter atau kuasanya.
2. Permohonan eksekusi kepada Panitera Pengadilan Negeri. Atas permohonan ini, Ketua PN akan mengeluarkan penetapan menerima atau menolak pelaksanaan eksekusi. Setelah ada penetapan ini, maka putusan arbitrase tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Untuk putusan arbitrase internasional, pelaksanaannya dilakukan berdasar pasal 65 – pasal 69 UU Arbitrase. Tahapannya adalah:
(1) Tahap Pendaftaran. Putusan arbitrase tersebut harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (pasal 65 UU Arbitrase). Berdasarkan pasal 67 UU Arbitrase, pendaftaran putusan arbitrase asing dilakukan dengan penyerahan putusan arbitrase ke Panitera Pengadilan Jakarta Pusat oleh arbiter atau kuasanya.
(2) Setelah pendaftaran ini, diajukan permohonan eksekuatur kepada PN Jakarta Pusat (pasal 67 UU Arbitrase). Terhadap permohonan ini, Ketua PN akan mengeluarkan perintah yang mengakui dan memerintahkan pelaksanaan putusan arbitrase asing ini.
(3) Setelah perintah Ketua PN diterima, pelaksanaan selanjutnya dilimpahkan kepada ketua Pengadilan Negeri yang memiliki kompetensi relatif untuk melaksanakannya (pasal 69 ayat 1 UU Arbitrase). Tata cara pelaksanaan eksekusi sendiri dilakukan sesuai ketentuan Hukum Acara Perdata.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?