Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wewenang PN dalam Melaksanakan Putusan Arbitrase

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Wewenang PN dalam Melaksanakan Putusan Arbitrase

Wewenang PN dalam Melaksanakan Putusan Arbitrase
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Wewenang PN dalam Melaksanakan Putusan Arbitrase

PERTANYAAN

Sebenarnya bagaimanakah wewenang pengadilan negeri dalam melaksanakan putusan arbitrase?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase), pelaksanaan arbitrase oleh Pengadilan Negeri dibedakan berdasarkan jenis putusan arbitrasenya.

    Untuk putusan arbitrase nasional, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan pasal 59 – pasal 64 UU Arbitrase. Tahapannya adalah:

    1.      Pendaftaran putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri, oleh arbiter atau kuasanya.

    2.      Permohonan eksekusi kepada Panitera Pengadilan Negeri. Atas permohonan ini, Ketua PN akan mengeluarkan penetapan menerima atau menolak pelaksanaan eksekusi. Setelah ada penetapan ini, maka putusan arbitrase tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Untuk putusan arbitrase internasional, pelaksanaannya dilakukan berdasar pasal 65 – pasal 69 UU Arbitrase. Tahapannya adalah:

    (1) Tahap Pendaftaran. Putusan arbitrase tersebut harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (pasal 65 UU Arbitrase). Berdasarkan pasal 67 UU Arbitrase, pendaftaran putusan arbitrase asing dilakukan dengan penyerahan putusan arbitrase ke Panitera Pengadilan Jakarta Pusat oleh arbiter atau kuasanya.

    (2) Setelah pendaftaran ini, diajukan permohonan eksekuatur kepada PN Jakarta Pusat (pasal 67 UU Arbitrase). Terhadap permohonan ini, Ketua PN akan mengeluarkan perintah yang mengakui dan memerintahkan pelaksanaan putusan arbitrase asing ini.

    (3) Setelah perintah Ketua PN diterima, pelaksanaan selanjutnya dilimpahkan kepada ketua Pengadilan Negeri yang memiliki kompetensi relatif untuk melaksanakannya (pasal 69 ayat 1 UU Arbitrase). Tata cara pelaksanaan eksekusi sendiri dilakukan sesuai ketentuan Hukum Acara Perdata.

     
    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!