Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Cucu yang Diangkat Sebagai Anak

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Status Cucu yang Diangkat Sebagai Anak

Status Cucu yang Diangkat Sebagai Anak
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Status Cucu yang Diangkat Sebagai Anak

PERTANYAAN

Pada saat ayah kakak ipar saya meninggal, beliau membuat sebuah wasiat. Menurut kakak ipar saya, wasiat itu dibuat pada saat ayahnya sakit keras dan di hadapan istrinya, anak perempuannya/ibu dari cucu yang diangkat anak dan adik istrinya dan pada saat tanda tangan, ayahnya dituntun oleh istrinya. Salah satu isi wasiat adalah mengangkat cucunya (anak dari kakak, kakak ipar saya) sebagai anaknya. Kemudian ibu dari kakak ipar saya beranggapan bahwa cucunya tersebut berhak untuk mendapatkan harta waris yang besarnya sama dengan anak-anak kandungnya. Yang saya tanyakan adalah bagaimana kekuatan dari wasiat itu dan bisakah seorang cucu diangkat sebagai anak dan mendapatkan harta waris yang sama dengan anak-anak kandungnya? Adakah peraturan hukumnya? Saya ucapkan terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Karena Anda tidak menyebutkan agama apa yang dianut oleh Pewaris (dalam kasus ini ayah kakak ipar Anda), maka kami akan menjelaskan dengan hukum waris Perdata Barat, yaitu mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).

     

    Surat wasiat adalah suatu akta yang menyimpan pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia (pasal 875 KUHPer).

     

    Menurut pasal 895 KUHPer, pembuat surat wasiat pada saat membuat surat wasiatnya harus mempunyai budi akalnya. Prof. Ali Afandi S.H. dalam buku “Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek)” menyatakan bahwa keadaan mempunyai budi akalnya ini berarti orang ang membuat surat wasiat tidak boleh dan keadaan sakit ingatan atau sakit demikian berat sehingga ia sudah tidak dapat berpikir secara teratur.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dari ketentuan pasal di atas, maka untuk menentukan apakah surat wasiat yang dibuat oleh Pewaris sah atau tidak, harus diselidiki apakah pada saat itu Pewaris yang sedang sakit keras masih dapat berpikir secara teratur. Apabila ternyata pada saat pembuatan surat wasiat Pewaris telah sakit keras sehingga mengganggu kemampuannya berpikir, maka Pewaris tidak memiliki kecakapan untuk membuat surat wasiat, dan dengan demikian surat wasiat tersebut tidak sah. Akan tetapi apabila Pewaris tidak dalam keadaan sakit berat sehingga mempengaruhi kemampuan berpikirnya, maka Pewaris masih cakap untuk membuat surat wasiat.

     

    Selanjutnya perlu dilihat apakah surat wasiat tersebut memenuhi syarat. Menurut J. Satrio dalam buku “Hukum Waris”, unsur-unsur surat wasiat adalah:

     
    1. Berupa akta yakni jadi harus berupa tulisan, atau sesuatu yang tertulis;
    2. Pernyataan kehendak yakni merupakan tindakan hukum sepihak;
    3. Baru berlaku kalau si pembuat surat wasiat telah meninggal dunia; dan
    4. Dapat dicabut kembali
     

    Selanjutnya daam pasal 931 KUHPer, dinyatakan bahwa surat wasiat hanya boleh dinyatakan dalam bentuk:

     
    1. wasiat olografis yaitu wasiat yang ditulis sendiri. Pasal 932 KUHPer mengatur bahwa wasiat olografis ini harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    a)     harus seluruhnya ditulis dan ditandatangani oleh pewaris

    b)     harus disimpankan kepada seorang notaris, dan dibuatkan akta penyimpanan.

    1. wasiat umum sebagaimana diatur dalam pasal 938 dan pasal 939 KUHPer. Syarat-syaratnya adalah:

    a)     dibuat di hadapan notaris dan dihadiri 2 saksi

    b)     pewaris menerangkan kepada notaris apa yang ia kehendaki

    c)     notaris dengan kata-kata yang jelas menulis dalam pokoknya kehendak si pewaris.

    1. wasiat rahasia/wasiat tertutup sebagaimana diatur dalam pasal 940 dan pasal 941 KUHPer. Cara pembuatannya:

    a)     ditulis sendiri oleh pewaris atau orang lain untuk pewaris, dan pewaris menandatangani sendiri

    b)     kertas yang memuat tulisan atau sampul yang berisi tulisan harus ditutup dan disegel.

    c)     Kertas itu diberikan kepada notaris dengan dihadiri 4 saksi dan pewaris menerangkan bahwa kertas itu berisi wasiatnya.

    d)     Notaris kemudian membuatkan akta yang memuat keterangan pewaris tersebut.

     

    Dari uraian di atas, jelas bahwa keberadaan seorang Notaris diwajibkan dalam hal surat wasiat. Hal ini ditegaskan dalam pasal 935 KUHPer yang menyatakan,

     

    Dengan surat di bawah tangan, yang ditulis seluruhnya, ditanggali dan ditandatangani oleh si yang mewariskan, maka, dengan tiada syarat tertib lain, diperbolehkan seseorang mengambil ketetapan-ketetapan untuk diberlakukan setelah meninggalnya, akan tetapi hanya dan semata-mata untuk pengangkatan para pelaksana, penyelenggaraan penguburan, untuk menghibahwasiatkan pakaian, perhiasan badan yang tertentu dan mebel-mebel istimewa

     

    Dari pasal 935 KUHPer di atas, jelaslah bahwa suatu surat wasiat harus dibuat dengan melibatkan keberadaan notaris, kecuali jika isinya hanya untuk:

     
    1)     Pengangkatan pelaksanaan wasiat
    2)     Penyelenggaraan penguburan

    3)     Menghibahkan pakaian, perhiasan tertentu dan mebel yang tertentu

     

    Sayang sekali Anda tidak menjelaskan apakah notaris telah dilibatkan dalam proses pembuatan surat wasiat ini. Surat wasiat yang ditulis dan ditandatangani sendiri, dapat digolongkan sebagai akta olografis, asalkan surat wasiat tersebut kemudian disimpankan kepada seorang notaris. Bila benar surat wasiat tersebut tergolong pada akta olografis, maka surat wasiat tersebut memenuhi syarat bentuknya.

     

    Jadi, ada dua hal yang perlu Anda tinjau lebih dahulu untuk menentukan apakah surat wasiat tersebut sah:

     

    1.      Apakah saat pembuatannya Pewaris masih berada dalam budi akalnya, dan

    2.      Apakah notaris dilibatkan dalam pembuatan surat wasiat.

     

    Dengan pengangkatan anak, seorang anak angkat diperlakukan sama dengan anak kandung, dan menerima bagian warisan yang sama dengan anak kandung. Hal ini karena KUHPer tidak membedakan bagian anak kandung dan anak angkat. Pengangkatan anak sendiri diatur dalam PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (“PP 54/2007”). Dalam kasus Anda, pengangkatan anak ini dapat dikategorikan sebagai pengangkatan anak secara langsung, sebagaimana diatur dalam pasal 10 PP 54/2007. Pasal 10 ayat (2) PP 54/2007 mengatur bahwa pengangkatan anak harus dilakukan melalui penetapan pengadilan. Jadi, untuk seorang cucu yang diangkat sebagai anak dan menerima warisan yang sama dengan anak kandung, maka harus sudah memperoleh penetapan pengadilan mengenai pengangkatan anak.

     

    Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.      Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan PengangkatanAnak

     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar hukum keluarga lainnya dalam buku “Tanya Jawab Hukum Perkawinan & Perceraian” dan “Tanya Jawab Hukum Waris & Anak” (hukumonline dan Kataelha) yang telah beredar di toko-toko buku.

     
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!