Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jasa Advokat

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Jasa Advokat

Jasa Advokat
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jasa Advokat

PERTANYAAN

Dengan hormat, Keluarga kami memberi kuasa pada advokat untuk mengurus kasasi perkara gugatan rumah (kami tergugat). 1) Berapa kisaran biaya advokat untuk urusan tersebut? 2) Atas dasar apa biaya tersebut dihitung (waktu atau kalah menang perkara?) 3) Kira-kira seberapa lama putusan kasasi tersebut dapat diputuskan? 4) Dapatkah kami lihat atau tanyakan langsung hal tersebut pada Mahkamah Agung? Kami sangat menanti jawabannya. Atas bantuannya kami ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.            Besarnya honorarium advokat, menurut Pasal 21 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak (advokat dan klien). Yang dimaksud dengan “secara wajar” adalah dengan memperhatikan risiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan klien (lihat penjelasan Pasal 21 ayat [2] UU Advokat).

     

    Mengenai honorarium, di dalam Pasal 4 huruf e Kode Etik Advokat Indonesia dinyatakan bahwa advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.

    KLINIK TERKAIT

    Uang Dibawa Kabur Advokat

    Uang Dibawa Kabur Advokat
     

    Jadi, tidak ada standar honorarium advokat yang diatur dalam UU Advokat maupun kode etik. Honorarium advokat ditentukan oleh kesepakatan antara advokat dengan pengguna jasa advokat (“klien”).

     

    2.            Dalam prakteknya, menurut Binoto Nadapdap dalam buku Menjajaki Seluk Beluk Honorarium Advokat, untuk menentukan besaran honorarium advokat dan komponen-komponennya, biasanya digunakan dua metode:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1.      penentuan secara kontijensi, dan

    2.      berdasarkan jam kerja atau waktu yang dibutuhkan.

    Sekarang, masih menurut Binoto, cukup banyak advokat yang menetapkan tarif berdasarkan waktu yang dipergunakan untuk menyelesaikan kasus klien (hourly billing).

     

    Dalam buku tersebut Binoto juga menulis antara lain bahwa salah satu yang jadi masalah di lapangan adalah ketidakterbukaan advokat tentang komponen perhitungan honorarium. Harusnya, advokat mau menjelaskan secara terbuka kepada klien agar perlindungan kepada klien sebagai pengguna jasa hukum lebih terjamin. Sayangnya, banyak klien yang tidak mempunyai akses untuk mendapatkan informasi semacam itu. Lebih jauh simak artikel hukumonline.com berjudul “Menakar Besar Kecilnya Fee Advokat”.

     

    Sedikit gambaran mengenai komponen-komponen biaya jasa hukum dapat disimak dalam buku “Advokat Indonesia Mencari Legitimasi” yang diterbitkan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Pada halaman 315 buku tersebut ditulis antara lain bahwa sebuah kantor hukum di Jakarta menetapkan komponen biaya jasa hukum untuk kasus perceraian sebagai berikut:

    1.      honorarium advokat;

    2.      biaya transport;

    3.      biaya akomodasi;

    4.      biaya perkara;

    5.      biaya sidang; dan

    6.      biaya kemenangan perkara (success fee) yang besarnya antara 5-20 persen.

     

    Jadi, terkait dengan perhitungan honorarium advokat ini memang sepenuhnya bergantung pada kesepakatan antara klien dan advokatnya, termasuk terkait dengan waktu pembayarannya, apakah akan dibayarkan sebelum atau sesudah perkara diputus. Yang penting adalah klien berhak meminta informasi secara terbuka dari advokat mengenai perhitungan honorarium, komponen-komponennya dan cara pembayarannya.

     

    3.            Mengenai berapa lama putusan kasasi diputus oleh Majelis Hakim tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur hal tersebut. Hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Agung (“MA”) dalam memberikan putusan.

     

    4.            Putusan kasasi diucapkan oleh MA dalam sidang yang terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) dan akan dikirimkan oleh MA kepada Ketua Pengadilan Negeri (“PN”) yang sebelumnya memutus perkara tersebut. Selanjutnya, atas perintah Ketua PN, jurusita PN yang bersangkutan memberitahukan putusan tersebut kepada para pihak yang berperkara selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan diterima oleh PN tersebut. Demikian diatur dalam Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) UUMA. yang telah diubah sebagian dalam (Perubahan Pertama) dan (Perubahan Kedua) tentang Mahkamah Agung.

     

    Dengan demikian putusan tersebut akan disampaikan kepada para pihak tanpa para pihak harus memintanya. Putusan-putusan MA ini juga dapat diakses dari situs MA yaitu di http://putusan.mahkamahagung.go.id/.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

    2.      Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!