KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Klaim ASKES

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Klaim ASKES

Klaim ASKES
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Klaim ASKES

PERTANYAAN

Saya saat ini sedang mengajukan klaim asuransi kepada PT. ASKES atas perawatan kami di RS. Swasta. Karena kami masuk RS melalui Gawat Darurat, klaim kami dapat diterima. Tetapi dari klaim kami sebesar Rp. 7,6 juta hanya dikabulkan sebesar Rp. 590 ribuan saja dengan alasan obat-obatan yang dipakai bukan yang termasuk dalam daftar PT. ASKES. Dalam hal ini harus bagaimanakah kami bersikap? Diterima saja atau ada jalan lain? Masalahnya adalah obat-obatan tersebut bukankah kami yang memilih melainkan dokter-dokter yang merawat kami. oleh karenanya obat-obatan tersebut given sifatnya. Atas bantuannya terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Permasalahan asuransi adalah permasalahan jamak yang penyelesaian akhirnya seringkali membuat konsumen di posisi yang lemah. Hubungan antara Perusahaan Asuransi dan nasabahnya diatur dalam perjanjian yang mengikat dan disepakati oleh kedua belah pihak. Namun dalam pelaksanaannya posisi antara nasabah dan perusahaan asuransi seringkali timpang, dimana isi perjanjian dibuat dengan kata-kata yang sulit dipahami dan dibuat dalam tulisan kecil-kecil, (klausul baku)  sehingga kesepakatan tersebut terjadi pada saat nasabah hanya memahami sebagian kecil dari perjanjian tersebut seperti yang bapak alami. Artinya perjanjian tersebut hanya dibaca sekilas, tanpa dipahami secara mendalam konsekuensi yuridisnya, yang membuat para nasabah asuransi sering tidak tahu apa yang menjadi haknya. Padahal konsumen asuransi mempunyai hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebgaimana mestinya.

     

    Yang dapat bapak lakukan saat ini adalah melihat kembali Perjanjian antara PT Askes dengan Bapak Imron, apabila tidak diatur tentang pembatasan obat yang harus digunakan, maka Bapak dapat meminta kompensasi sesuai apa yang menjadi kewajiban dari PT ASKES. Bahwa Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib  memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.

     

    Apabila ada klausul yang mengatur tentang pembatasan obat yang harus diterima. Bapak perlu melihat apakah dibuat dalam bentuknya yang sulit terlihat, atau pengungkapannya sulit dimengerti, sehingga bapak dapat menuntut PT Askes seperti apa yang tertuang dalam Pasal 18 (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ("UU Perlindungan Konsumen") mengenai klausul baku yaitu :

     

    Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.

     

    Sehingga dalam hal ini pelaku usaha dapat dimintai tanggung jawab atas kewajibannya sesuai Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen bahwa kewajiban pelaku usaha adalah beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan perbaikan dan pemeliharaan.

     

    Permasalahan sengketa konsumen ini dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Bapak dapat meminta bantuan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dalam hal ini YLKI berkaitan dengan tugasnya yang antara lain membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atas pengaduan konsumen. Selain itu, dapat melaporkannya ke Badan Penyelesaian sengketa konsumen berkaitan dengan tugasnya melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku. Apabila pengusaha dalam hal ini PT Askes tetap tidak mau bertanggung jawab, maka sesuai Pasal 62 (1) UU Perlindungan Konsumen dimana dikatakan bahwa

     

    Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 di[idana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

     

    Demikian jawaban kami, semoga di kemudian hari semakin banyak konsumen yang kritis untuk menuntut hak yang seharusnya didapat, terlebih dalam bisnis asuransi.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!