Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penyelenggaraan Arbitrase Online di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Penyelenggaraan Arbitrase Online di Indonesia

Penyelenggaraan Arbitrase <i>Online</i> di Indonesia
Dr. Rocky Marbun, S.H., M.H.Klinik Hukum Universitas Pancasila
Klinik Hukum Universitas Pancasila
Bacaan 10 Menit
Penyelenggaraan Arbitrase <i>Online</i> di Indonesia

PERTANYAAN

Karena adanya pandemi COVID-19 ini, apakah di Indonesia diatur arbitrase secara online?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Arbitrase adalah salah satu penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan telah diatur ke dalam UU 30/1999. Adapun lembaga arbitrase merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang berada di bawah pembinaan Mahkamah Agung.

    Kemudian dalam pelaksanaannya, apakah arbitrase dapat dilakukan secara online dengan memanfaatkan jaringan internet? Terlebih masa pandemi COVID-19 memaksa meminimalisir pertemuan fisik.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

    Pada hakikatnya, secara yuridis normatif, penyelesaian sengketa melalui arbitrase diatur dalam UU 30/1999. Apabila dicermati dalam Penjelasan Umum UU 30/1999, dapat disimpulkan bahwa salah satu dasar terbentuknya UU 30/1999 yaitu UU 14/1970 yang menyatakan dalam salah satu ketentuannya yaitu penyelesaian melalui arbitrase tetap diperbolehkan, namun putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh izin untuk dieksekusi dari pengadilan.

    KLINIK TERKAIT

    Macam-Macam Perjanjian dan Syarat Sahnya

    Macam-Macam Perjanjian dan Syarat Sahnya

    Namun, UU 14/1970 tersebut kini telah dicabut dan berlakulah UU 48/2009. Pada Pasal 58 UU 48/2009 disebutkan sebagai berikut:

    Upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan di luar pengadilan negara melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian, Pasal 38 ayat (2) UU 48/2009 menegaskan:

    Fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. penyelidikan dan penyidikan;
    2. penuntutan;
    3. pelaksanaan putusan;
    4. pemberian jasa hukum; dan
    5. penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

    Selanjutnya, seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, berkaitan dengan pelaksanaan putusan arbitrase yang bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak, dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua pengadilan negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.[1]

    Berdasarkan penjelasan rangkaian norma hukum tersebut menunjukan bahwa lembaga arbitrase merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang berada di bawah pembinaan Mahkamah Agung.

     

    Arbitrase Online di Indonesia

    Seiring perkembangan zaman, e-court kemudian diperkenalkan oleh Mahkamah Agung. Kini pengaturan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik diatur tersendiri ke dalam Perma 1/2019.

    Sementara itu, jika mengacu kepada Pasal 4 ayat (3) UU 30/1999 yang menyebutkan:

    Dalam hal disepakati penyelesaian sengketa melalui arbitrase terjadi dalam bentuk pertukaran surat, maka pengiriman teleks, telegram, faksimili, e-mail atau dalam bentuk sarana komunikasi lainnya, wajib disertai dengan suatu catatan penerimaan oleh para pihak.

    Maka, dapatlah disimpulkan bahwa UU 30/1999 membuka peluang untuk menggunakan instrumen internet.[2] Hal serupa juga dikatakan oleh Wakil Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Huala Adolf, menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa arbitrase diperbolehkan menggunakan sarana elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU 30/1999 seperti yang dikutip dari Melihat Potensi Penyelesaian Sengketa Arbitrase Secara Elektronik di Indonesia (hal. 1).

    Masih dari artikel yang sama, Huala Adolf menerangkan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sendiri telah melakukan persidangan elektronik sejak pandemi COVID-19. Meski ruang gerak terbatasi, sengketa tidak boleh diam dan harus tetap berjalan (hal. 2).

    Pasal 14 ayat (4) Peraturan dan Prosedur Arbitrase BANI 2022 pun turut mengatur:

    … Rapat-rapat internal dan sidang-sidang Majelis Arbitrase dapat diadakan pada setiap waktu dan tempat, termasuk melalui jaringan internet, apabila Majelis Arbitrase menganggap perlu.

     

    Jadi, di Indonesia, memang dimungkinkan untuk dilangsungkan arbitrase online melalui jaringan internet.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
    2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

     

    Referensi:

    1. Arum Afriani Dewi. Arbitrase Online di Era Revolusi Industri 4.0 dan Pandemi COVID-19. Jurnal Legal Reasoning, Vol. 3, No. 2, 2021;
    2. Peraturan dan Prosedur Arbitrase BANI 2022, yang diakses pada 9 Mei 2022, pukul 16.00 WIB.

    [1] Pasal 59 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

    [2] Arum Afriani Dewi. Arbitrase Online di Era Revolusi Industri 4.0 dan Pandemi COVID-19. Jurnal Legal Reasoning, Vol. 3, No. 2, 2021

    Tags

    arbiter
    arbitrase

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!