KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengaturan Ecolabelling di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pengaturan Ecolabelling di Indonesia

Pengaturan Ecolabelling di Indonesia
Ingrid Josephine Zileni, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengaturan Ecolabelling di Indonesia

PERTANYAAN

Apakah akibat tidak adanya pengaturan mengenai asas ini (ecolabelling) dapat menyebabkan terhambatnya ekspor Indonesia ke negara-negara yang sudah menganut asas ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelumnya, kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan dari Anda.

     

    Dalam hubungan perdagangan yang lintas batas atau melibatkan negara-negara sebagai pelaku perdagangan, masing-masing negara biasanya memiliki standar atau regulasi yang harus dipenuhi oleh pelaku perdagangan dari negara lain apabila ingin memasukkan produknya ke dalam negara tersebut. Ecolabelling adalah salah satu bentuk standar yang diciptakan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan perdagangan dan upaya pelestarian lingkungan.

    KLINIK TERKAIT

    Jenis-Jenis Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor

    Jenis-Jenis Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor
     

    Liberalisasi perdagangan (pembukaan arus perdagangan internasional seluas-luasnya) memang telah sangat membuka peluang ekspor bagi tiap negara tapi juga menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan secara global. Kita dapat mengambil contoh yang paling sederhana yaitu ekspor kayu mentah di Indonesia yang pada beberapa periode ke belakang diketahui cenderung eksploitatif hingga melampaui daya dukung lingkungan ditambah dengan proses produksinya yang tidak memperhatikan lingkungan.    

     

    Permasalahan ini tidak hanya dihadapi oleh Indonesia tapi juga negara-negara lainnya yang berkedudukan sebagai produsen dalam sektor apapun seperti peternakan, pertanian, dan lainnya. Untuk itu, sebagaimana kami kutip dari artikel Dunia Terus Beraksi Hijau Menyambut Rio 20+ dalam laman www.hijauku.com, beberapa negara kemudian berinisiatif untuk menciptakan sebuah pola konsumsi dan produksi yang tidak hanya memenuhi kebutuhan masa kini tapi juga di masa yang akan datang dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Peralihan pola konsumsi dan produksi yang juga dikenal dengan strategi berkelanjutan ini diwujudnyatakan dalam banyak program dan mekanisme seperti penerapan Sistem Pengelolaan Lingkungan (Environmental Management Systems, EMS) yang sesuai dengan konsep Produksi dan Konsumsi yang Berkelanjutan (Sustainable Consumption and Production), sistem Lifecycle Assessments (LCAs) dari International Organization for Standardization (ISO) dan Indikator Kinerja Organisasi dari Global Reporting Initiative (GRI) dan tentunya Ecolabelling.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Secara umum, seperti kami kutip artikel “Mengenal Ecolabelling Bidang Kehutanan yang dimuat dalam laman www.dephut.go.id, Ecolabelling menuntut bahwa setiap produk dagangan harus telah didasarkan pada kelestarian sumber daya dan ekosistem dari lingkungan hidup. Dimulai dari pengambilan bahan baku (misalnya kayu), pengangkutan bahan baku ke pabrik, proses dalam pabrik, pengangkutan produk pabrik ke konsumen, pemakaian produk dan pembuangan sampahnya (bekas pakai dari produk) secara keseluruhan tidak mencemari lingkungan.

     

    Ecolabelling kemudian diwujudnyatakan melalui pemberian label atau sertifikasi pada produk yang proses pembuatannya telah sesuai dengan asas kelesatarian lingkungan. Secara sederhana produk yang dilabeli atau telah memperoleh sertifikat ecolabel tentu memiliki permintaan yang lebih tinggi daripada produk tanpa ecolabel apalagi bagi konsumen yang berada di negara-negara maju. Pada satu sisi, sistem ecolabelling dalam perdagangan internasional memang dikhawatirkan dapat melemahkan industri atau usaha kecil dan menengah (UKM) karena sertifikasi ecolabelling tidaklah murah mengingat ada suatu prosedur verifikasi yang cukup panjang dan rumit apabila sebuah industri ingin memperoleh ecolabelling. Namun, pada sisi lain ecolabelling harus diakui sebagai sebuah upaya pelestarian lingkungan berbasis ekonomi dengan manfaat jangka panjang. Mengacu kepada pertanyaan saudara apakah akibat tidak adanya pengaturan mengenai asas ini dapat menyebabkan terhambatnya ekspor Indonesia ke negara-negara yang sudah menganut asas ini, kami memiliki 2 (dua) asumsi terhadap maksud dari pertanyaan Saudara.

     

    Pertama, kami berasumsi bahwa pertanyaan Saudara adalah terkait peraturan pembentukan lembaga sertifikasi (lembaga yang mengeluarkan sertifikat) ecolabelling di Indonesia. Agar produsen Indonesia dapat mengekspor produknya ke negara-negara yang menerapkan standar ecolabelling tentu produsen tersebut harus terlebih dahulu memperoleh sertifikat ecolabelling. Terhadap pertanyaan ini, kami menjawab bahwa telah terdapat Lembaga Ekolabel Indonesia ("LEI") sebagai organisasi non-profit berbasis konstituen yang mengembangkan sistem sertifikasi hutan yang mempromosikan misi untuk pengelolaan sumber daya hutan yang adil dan berkelanjutan di Indonesia (penjelasan lebih lanjut simak artikel Lembaga Ekolabel Indonesia yang dimuat dalam laman heartofborneo.or.id).

     

    Di Indonesia, praktik ecolabelling memang lebih terfokus pada sektor kehutanan mengingat hasil hutan adalah produk ekspor terbesar Indonesia yang memiliki irisan antara kelestarian lingkungan dan kepentingan bisnis, namun tentunya tidak mengesampingkan sektor industri lainnya seperti perikanan, pertanian, dan lainnya. Dalam mengeluarkan sertifikasi ecolabelling, LEI menggunakan standar lokal namun telah diakui secara internasional seperti Perancis, Jerman, Belanda, Belgia, dan Amerika Serikat yang merupakan negara-negara potensial pasar kayu Indonesia. Dengan adanya LEI, produsen Indonesia tidak perlu khawatir atau merasa terhambat untuk masuk ke pasar negara lain, khususnya negara-negara yang meminta sertifikat ecolabelling.

     

    Asumsi kedua kami terhadap pertanyaan Saudara terkait dengan peraturan yang secara spesifik mengatur mengenai Ecolabelling. Dalam sektor kehutanan, Indonesia memiliki Keputusan Menteri Kehutanan No. 252/Kpts-II/1993 tentang Kriteria dan Indikator Pengelolaan Hutan Produksi Alam Indonesia Secara Lestari yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. 576/Kpts-II/1993, serta Keputusan Menteri Kehutanan No. 4795/Kpts-II/2002 tentang Kriteria dan Indikator Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari pada Unit Pengelolaan. Kedua Keputusan Menteri Kehutanan ini memang tidak mengatur secara spesifik mengenai ecolabelling melainkan mengenai pengelolaan, pembangunan, dan konservasi hutan disesuaikan dengan ketetapan yang dihasilkan melalui forum-forum internasional. Namun, perlu diingat bahwa konsep ecolabelling yang telah kami sebutkan sebelumnya tidak terbatas pada hasil produk yang ramah lingkungan, tapi juga proses pengadaan produk dan pengelolaannya. Sehingga ecolabelling dalam produk kehutanan juga mensyaratkan pengelolaan hutan yang adil dan lestari, proses pengadaan kayu yang ramah lingkungan, dan lain-lain, yang telah diatur dalam kedua kepmenhut yang tersebut sebelumnya.

     

    Ada atau tidaknya payung hukum yang mengatur mekanisme ecolabelling secara spesifik di Indonesia dapat dikatakan tidak memiliki pengaruh terhadap arus ekspor karena produsen (eksportir) dari Indonesia harus mengikuti standar atau regulasi negara importir (penerima produk ekspor Indonesia) apabila ingin produknya dapat masuk ke dalam pasar mereka. Justru regulasi dan implementasi prinsip ecolabel di negara importir yang harus dicermati apakah memiliki peluang untuk menciptakan hambatan bagi arus ekspor Indonesia untuk masuk ke negara-negara tersebut. Keberadaan payung hukum bagi mekanisme ecolabelling di Indonesia dalam kaitannya dengan perdagangan internasional adalah standar yang memiliki relevansi dengan arus impor bahwa standar ini harus dipenuhi negara-negara pelaku dagang untuk masuk ke pasar Indonesia dalam rangka melindungi konsumen dalam negeri dan menjamin keberlangsungan lingkungan hidup.

     

    Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Keputusan Menteri Kehutanan No. 252/Kpts-II/1993 tentang Kriteria dan Indikator Pengelolaan Hutan Produksi Alam Indonesia Secara Lestari yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. 576/Kpts-II/1993

    2.    Keputusan Menteri Kehutanan No. 4795/Kpts-II/2002 tentang Kriteria dan Indikator Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari pada Unit Pengelolaan

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!