KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah ICC Melakukan Peninjauan Kembali Kasus Timor Timur?

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Dapatkah ICC Melakukan Peninjauan Kembali Kasus Timor Timur?

Dapatkah ICC Melakukan Peninjauan Kembali Kasus Timor Timur?
Yasniar Rachmawati M, S.H., M.H.PERSADA UB
PERSADA UB
Bacaan 10 Menit
Dapatkah ICC Melakukan Peninjauan Kembali Kasus Timor Timur?

PERTANYAAN

Terkait dengan kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur, ICC sebagai lembaga peradilan internasional yang menginginkan untuk melakukan peninjauan kembali dengan mengadili kembali kasusnya Gubernur Timor Timur dengan alasan pengadilan nasional tidak mampu (unability). Apakah tindakan ICC untuk mengadili kembali kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur melanggar asas ne bis in idem?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda terkait peninjauan kembali atas kasus Timor Timur oleh ICC apakah melanggar asas ne bis in idem atau tidak, perlu dipahami terlebih dahulu beberapa yurisdiksi ICC, salah satu di antaranya yaitu yurisdiksi waktu.

    Kasus Timor Timur terjadi pada tahun 1998, maka dalam ini tidak bisa diajukan ke ICC karena bukan merupakan kewenangan yurisdiksi ICC. Mengapa?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Yurisdiksi ICC

    International Criminal Court (“ICC”) pada dasarnya adalah suatu organisasi internasional yang sekaligus merupakan organ yudisial. Mengingat ICC merupakan organisasi internasional yang bersifat yudisial, ada dua aspek penting yang perlu diketahui.

    Pertama, menyangkut status ICC sebagai organisasi internasional yang hingga batas-batas tertentu merupakan subjek hukum internasional. Kedua, terkait kewenangan yurisdiksional ICC sebagai suatu organ yudisial. Status ICC tercantum dalam Artikel 1 Statuta Roma 1998 yang menyebutkan bahwa:

    KLINIK TERKAIT

    Makna Asas Equality Before The Law dan Contohnya

    Makna Asas <i>Equality Before The Law</i> dan Contohnya

    shall be permanent institution and shall have the power to exercise its jurisdiction over person for the most serious crimes of international concern, … and shall be complementary to national criminal jurisdictions.

    Berdasarkan ketentuan di atas, ICC merupakan institusi yang bersifat permanen dan dimaksudkan untuk berdiri dalam jangka panjang. ICC memiliki 4 yurisdiksi atau kewenangan hukum antara lain:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Yurisdiksi Teritorial (Wilayah)

    Pembentukan lebih dari satu lembaga peradilan yang masing-masing memiliki kewenangan mengadili yang dibatasi oleh wilayah hukum bertujuan untuk mempermudah administrasi keadilan serta diharapkan agar suatu organ yudisial dapat mengefisiensikan sumber daya untuk menjalankan fungsinya.

    Statuta Roma 1998 menegaskan bahwa ICC bisa menjalankan fungsi dan kewenangannya di wilayah negara pihak, namun ICC juga dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya di wilayah negara bukan pihak, selama dibuat perjanjian khusus.[1]

    Yurisdiksi teritorial ICC tergantung dari inisiatif pengajuan kasus ke ICC seperti dalam Artikel 12 ayat (2) Statuta Roma 1998 yaitu:

    In the case of article 13, paragraph (a) or (c), the Court may exercise its jurisdiction if one or more of the following States are Parties to this Statute or have accepted the jurisdiction of the Court in accordance with paragraph 3:

    1. The State on the territory of which the conduct in question occurred or, if the crime was committed on board a vessel or aircraft, the State of registration of that vessel or aircraft;
    2. The State of which the person accused of the crime is a national.

    Sehingga, ICC dapat memiliki yurisdiksi di wilayah negara bukan pihak, sepanjang pelakunya adalah warga negara dari negara pihak dalam Statuta Roma 1998. Pengadilan juga mempunyai yurisdiksi terhadap kejahatan yang dilakukan di dalam wilayah negara-negara yang menerima yurisdiksinya atas dasar pernyataan ad hoc (ad hoc declaration) dan di atas wilayah yang ditentukan oleh Dewan Keamanan PBB.

    Teritorial diperluas tidak hanya mencakup daratan. Pengaturan konsep wilayah dalam Statuta Roma mencakup pula kapal (on board vessel) dan pesawat terbang (aircraft) yang didaftarkan di negara peserta.

    Agar dapat melaksanakan yurisdiksinya, negara yang meratifikasi Statuta Roma 1998 harus menerima yurisdiksi ICC. Artinya, meratifikasi belum berarti bahwa ICC dapat melaksanakan yurisdiksinya. Untuk itu, masih diperlukan suatu tindakan negara yang menyatakan bahwa negara tersebut menerima yurisdiksi. Hal ini diatur dalam Artikel 12 ayat (1) Statuta Roma 1988 yang isinya sebagai berikut:[2]

    A State which becomes a Party to this Statute thereby accepts the jurisdiction of the Court with respect to the crimes referred to in article 5.

    ICC sendiri memiliki yurisdiksi terhadap warga negara non-anggota dalam kondisi-kondisi sebagai berikut:

    1. Dalam kasus yang diserahkan oleh Dewan Keamanan PBB kepada ICC.
    2. Dalam kasus warga negara non-anggota melakukan kejahatan di wilayah atau teritorial negara anggota Statuta Roma 1988 atau negara yang sudah menerima yurisdiksi ICC.
    3. Dalam kasus negara non-anggota sudah menyetujui untuk melaksanakan yurisdiksi berkaitan dengan kejahatan-kejahatan tertentu.

     

    1. Yurisdiksi Ratione Temporis (Waktu)

    Menurut Artikel 11 Statuta Roma 1998, ICC hanya memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan yang dilakukan setelah berlakunya Statuta Roma, yaitu 1 Juli 2002.

    Sebagai contoh, Kolombia meratifikasi Statuta Roma 1998 pada tanggal 1 November 2000, sedangkan Statuta tersebut mulai berlaku semenjak 1 Juli 2002. Oleh karena itu, ICC tidak dapat menuntut kejahatan-kejahatan yang terjadi di Kolombia antara tanggal 1 November 2000-1 Juli 2002. Inilah yang dinamakan prinsip non-retroactivity ratione personal.

    ICC secara tegas menerapkan asas legalitas yang tidak memungkinkan penerapan peraturan berlaku surut (nullum crimen nulla poena sine lege praevia).

    1. Yurisdiksi Ratione Personae (Person)

    Ukuran lain yang melandasi yurisdiksi organisasi internasional adalah tentang siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Statuta Roma 1998 menegaskan dalam Artikel 25 ayat (2) Statuta Roma 1998:

    A person who commits a crime within the jurisdiction of the Court shall be individually responsible and liable for punishment in accordance with this Statute.

    Dengan demikian, orang yang melakukan pelanggaran yang termasuk dalam yurisdiksi ICC harus menanggung pertanggungjawaban pidana secara individual.

    1. Yurisdiksi Ratione Materiae (Materi Perkara)

    Yurisdiksi ICC berkaitan dengan pokok perkara (subject matter jurisdiction/ratione materiae) merujuk pada pelbagai kejahatan sangat berat menurut pandangan masyarakat internasional yang diatur dalam Artikel 5 ayat (1) Statuta Roma 1998.

    Berikut ini kami rincikan kategori kejahatan di bawah yurisdiksi ICC adalah:

    1. Genosida (Genocide)

    Kejahatan genosida adalah setiap tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk merusak seluruhnya atau sebagian, suatu bangsa, etnik, ras, atau kelompok agama tertentu.[3]

     

    1. Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Crimes against Humanity)

    Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah beberapa perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari penyerangan langsung yang ditujukan terhadap penduduk sipil secara sistematis, dengan pengetahuan penyerangan.[4]

     

    1. Kejahatan Perang (War Crimes)

    Kejahatan perang merupakan salah satu kejahatan tertua di antara keempat jenis kejahatan dalam yurisdiksi ICC dan kejahatan perang akan menjadi kejahatan yang paling pertama dalam proses penghukumannya menurut hukum internasional.[5]

    Kejahatan perang hampir sama dengan kejahatan kemanusiaan yang pada dasarnya perbuatan membunuh dan menghilangkan nyawa orang lain dan melanggar konvensi hukum perang, yaitu Konvensi Jenewa 1949.

     

    1. Kejahatan Agresi (Crime of Aggression)

    Persoalan yurisdiksi ICC terhadap kejahatan agresi sebagai generic crimes ini sangat rumit, karena definisi tersebut merupakan hak prerogatif Dewan Keamanan PBB, melalui Review Conference 7 tahun setelah Statuta berlaku efektif.[6]

    Kesepakatan tentang perumusan ini baru dicapai dalam high level representatives of States Parties of the ICC dalam Review Conference tanggal 31 Mei-11 Juni 2010 di Kampala, Uganda (The Kampala Declaration).

    Baca juga: Mengenal Mahkamah Pidana Internasional dan Jurisdiksinya

     

    Peninjauan Kembali oleh ICC

    Sebelumnya, merujuk pada pertanyaan Anda, perlu dipahami, arti ne bis in idem adalah seseorang tidak boleh diadili dan atau dihukum lebih dari satu kali terhadap satu kejahatan atau tindak pidana yang dilakukannya dan sudah diadili dan atau sudah dijatuhi hukuman yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.[7]

    Dalam ICC, ketentuan peninjauan kembali dikenal sebagai Request Civil atau Revisi yang dilakukan oleh Kamar Banding (Appeals Chamber) dan diatur melalui Artikel 84 Statuta Roma 1998.

    Request Civil merupakan upaya hukum luar biasa dalam lapangan hukum pidana yang merupakan satu kesatuan rangkaian proses hukum yang bersanding dengan pokok perkara sehingga tidak melanggar prinsip ne bis in idem, karena perkara tidak didakwakan kembali melainkan adanya suatu fakta hukum yang belum terungkap, sehingga perkara dibuka kembali melalui peninjauan kembali.

    Kamar Banding sebagai pihak yang memutuskan kasus pada tingkat banding yang kemudian dimintakan untuk melakukan revisi atau peninjauan kembali atas putusannya itu, setelah mempelajari dan mempertimbangkan alat-alat bukti baru yang diajukan oleh pemohon revisi atau pemohon peninjauan kembali, haruslah menolak permohonan itu apabila walaupun sudah didukung dengan alat bukti baru ternyata tidak cukup kuat untuk membenarkannya.

    Sehingga, peninjauan kembali oleh ICC tidak melanggar asas ne bis in idem karena merupakan upaya hukum dan bukan dianggap sebagai kasus yang sama dan diadili kembali.

     

    Ketidakmampuan Pengadilan Nasional atas Kasus Timor Timur

    Tetapi, Anda menyebutkan, jika dikaitkan dengan alasan pengadilan nasional tidak mampu, ini justru bukan sebagai legal reason untuk mengajukan peninjauan kembali. Sebab, peninjauan kembali kasus Timor-Timur ke ICC harus dipastikan juga ada alat bukti baru.

    Selain itu, perlu dipahami juga terkait dengan yurisdiksi waktu. Kasus Timor Timur terjadi pada tahun 1998, maka dalam ini tidak bisa diajukan ke ICC karena bukan merupakan kewenangan yurisdiksi ICC, maka pada saat itu diselesaikan menggunakan special court.

    Hal tersebut juga berkaitan dengan Artikel 17 ayat (1) Statuta Roma 1998 yang menegaskan suatu kasus tidak dapat diterima jika:

    1. Kasus tersebut sedang disidik dan dituntut oleh negara yang memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut, kecuali negara tersebut sungguh-sungguh (genuinely) tidak mau (unwilling) atau tidak mampu (unable) dalam melakukan penyidikan dan penuntutan;
    2. Kasus tersebut telah disidik oleh negara yang memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut dan telah memutuskan untuk tidak menuntut orang yang terlibat, kecuali keputusan tersebut sebagai akibat ketidakmauan (unwillingness) atau ketidakmampuan (inability) negara yang sungguh-sungguh (genuinely) untuk menuntut.
    3. Si pelaku telah diadili atas dasar perbuatan yang sama (ne bis in idem), kecuali terjadi peradilan pura-pura (sham proceeding) dalam arti proses peradilan dimaksudkan untuk tujuan melindungi (shielding) si pelaku dari pertanggungjawaban pidana atas kejahatan di bawah yurisdiksi ICC atau proses peradilan tidak dilaksanakan secara merdeka (independently) atau tidak bersifat memihak (impartially) sesuai dengan norma-norma yang diakui oleh hukum internasional dan tidak konsisten dengan tujuan untuk mengadili si pelaku.
    4. Kasus tersebut tidak cukup gawat (memadai) untuk memberikan pembenaran langkah-langkah lanjutan pengadilan.

    Sementara itu, ukuran untuk menentukan ketidakmauan (unwillingness) pada Artikel 17 ayat (2) Statuta Roma 1998 adalah:

    1. Proses peradilan yang telah atau sedang dilakukan atau diputuskan ditujukan untuk melindungi si pelaku dari pertanggungjawaban pidana;
    2. Terjadi keterlambatan proses peradilan yang tidak dapat dibenarkan (unjustified delay);
    3. Proses peradilan tidak dilaksanakan secara merdeka dan tidak memihak.

    Selanjutnya, ukuran untuk menentukan ketidakmampuan (inability), yakni apabila telah terjadi kegagalan secara menyeluruh atau substansial atau ketiadaan sistem pengadilan nasional untuk menemukan tersangka atau bukti-bukti dan kesaksian atau tidak mampu untuk menyelenggarakan proses peradilan.[8]

    Dengan demikian,  ICC tidak mutlak berwenang menentukan kasus mana yang akan diadili. Melainkan bergantung pada penyerahan dari negara kepada yurisdiksi ICC termasuk dalam kasus Timor Timur ini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Rome Statute of The International Criminal Court;
    2. The Geneva Conventions of 12 August 1949.

     

    Referensi:

    1. Arlina Permanasari dkk. Pengantar Hukum Humaniter.  Jakarta: ICRC, 1999;
    2. I Wayan Phartiana. Hukum Pidana Internasional. Bandung: Yramawidya, 2006;
    3. William A. Schabas. An Introduction to The International Criminal Court. Cambridge University Press, 2004.

    [1] Artikel 4 ayat (2) Statuta Roma 1998

    [2] Arlina Permanasari dkk. Pengantar Hukum Humaniter.  Jakarta: ICRC, 1999, hal. 192

    [3] Artikel 6 Statuta Roma 1998

    [4] Artikel 7 Statuta Roma 1998

    [5] William A. Schabas. An Introduction to The International Criminal Court. Cambridge University Press, 2004, hal. 51

    [6] Artikel 123 jo. Artikel 5 ayat (2) Statuta Roma 1998

    [7] I Wayan Phartiana. Hukum Pidana Internasional. Bandung: Yramawidya, 2006, hal. 420  

    [8] Artikel 17 ayat (3) Statuta Roma 1998

    Tags

    hak asasi
    hak asasi manusia

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!