Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pendirian Perusahaan Terbatas ( PT )

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pendirian Perusahaan Terbatas ( PT )

Pendirian Perusahaan Terbatas ( PT )
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pendirian Perusahaan Terbatas ( PT )

PERTANYAAN

Bagaimana status suatu perseroan terbatas ( yang pendiriannya sesuai Undang-undang  No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM ) di mana para pendirinya/pemegang sahamnya sejak awal hingga saat ini adalah sepasang suami istri yang tidak pisah harta, apakah pendirian PT tsb sah dan bagaimana bila dikaitkan dengan persyaratan pendirian PT minimal oleh 2 orang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada prinsipnya, suami isteri tidak dapat mendirikan PT diantara mereka berdua saja, karena mereka dianggap mempunyai "satu kepentingan". Kepentingan tersebut adalah untuk membentuk keluarga dimana suami menjadi kepala keluarga dan isteri menjadi ibu rumah tangga (lihat ps.1 jo. 31 ayat (3)  Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Selain itu, kepentingan mereka berdua terlihat pula adanya persatuan kekayaan yang dihasilkan selama perkawinan, walaupun harta bawaan dapat dilaksanakan menurut kehendak suami atau isteri masing-masing (lihat ps.35 UU Perkawinan). Dengan melihat kepentingan mereka sebagai suami-isteri seperti yang diuraikan sebelum ini, maka pihak ketiga harus menganggap mereka adalah "satu pihak", terutama bila menyangkut persoalan pengaturan harta kekayaan di antara mereka, kecuali ada perjanjian perkawinan sebelumnya (lihat ps.29 UU Perkawinan).

     

    Atas dasar hal-hal di atas dan mengingat pendirian PT mensyaratkan minimal 2 pendiri, bila suami isteri yang bersangkutan tetap berkeinginan menjadi pemegang saham, maka mereka dapat mencari 1 (satu) investor lain untuk menjadi pendiri lain PT tersebut. Perlu dicatat pula bahwa Undang-undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT") mensyaratkan agar para pemegang saham selalu minimal 2 (dua). Bila tidak, maka pemegang saham tunggal akan mengakibatkan dia bertanggung jawab tidak terbatas lagi, alias bertanggung jawab pribadi (lihat ps.7 (4) UUPT). Hal ini didasarkan bahwa perseroan didirikan atas dasar perjanjian (Penjelasan ps.7 (1) UUPT).

     

    Demikianlah semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!