KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bercita-cita Jadi Advokat Tapi Punya Piercing

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Bercita-cita Jadi Advokat Tapi Punya Piercing

Bercita-cita Jadi Advokat Tapi Punya Piercing
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bercita-cita Jadi Advokat Tapi Punya Piercing

PERTANYAAN

Saya seorang mahasiswa jurusan hukum yang bercita-cita untuk menjadi seorang lawyer profesional. Tapi, saya mempunyai dua piercing (tindikan/lubang) sebesar 8 mm di kedua daun telinga. Apakah hal tersebut menghambat saya untuk menggapai cita-cita saya sebagai lawyer profesional?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Lawyer atau dalam Bahasa Indonesia berarti Advokat (sejak diundangkannya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat – UU Advokat) adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat (lihat Pasal 1 ayat [1] UU Advokat).

     

    Terkait dengan adanya piercing atau tindikan pada kedua telinga Anda, advokat senior Denny Kailimang berpendapat bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah bagi mereka yang ingin menjadi advokat. Menurut Denny yang juga anggota Dewan Penasihat Pusat Bantuan Hukum Peradi, sepanjang Anda memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dan melalui tahapan/prosedur yang harus dilalui untuk menjadi advokat yang telah diatur dalam UU Advokat, Anda tidak akan terhambat untuk menjadi advokat.

    KLINIK TERKAIT

    Tahapan Menjadi Advokat di Indonesia

    Tahapan Menjadi Advokat di Indonesia
     

    Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Advokat dapat kita temui dalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat, sebagai berikut:

    a.      warga negara Republik Indonesia;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.      bertempat tinggal di Indonesia;

    c.      tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;

    d.      berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;

    e.      berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;

    f.        lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

    g.      magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;

    h.      tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

    i.         berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

     

    Sedangkan, tahapan-tahapan untuk dapat diangkat menjadi advokat adalah:

    1.      Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”);

    2.      Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”);

    3.      Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat;

    4.      Pengangkatan dan Sumpah Advokat.

     

    Lebih jauh mengenai prosedur untuk menjadi advokat simak artikel Prosedur Menjadi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!