Saya seorang mahasiswa jurusan hukum yang bercita-cita untuk menjadi seorang lawyer profesional. Tapi, saya mempunyai dua piercing (tindikan/lubang) sebesar 8 mm di kedua daun telinga. Apakah hal tersebut menghambat saya untuk menggapai cita-cita saya sebagai lawyer profesional?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Lawyer atau dalam Bahasa Indonesia berarti Advokat (sejak diundangkannya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat – UU Advokat) adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat (lihat Pasal 1 ayat [1] UU Advokat).
Terkait dengan adanya piercing atautindikanpada kedua telinga Anda, advokat senior Denny Kailimang berpendapat bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah bagi mereka yang ingin menjadi advokat. Menurut Denny yang juga anggota Dewan Penasihat Pusat Bantuan Hukum Peradi, sepanjang Anda memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dan melalui tahapan/prosedur yang harus dilalui untuk menjadi advokat yang telah diatur dalam UU Advokat, Anda tidak akan terhambat untuk menjadi advokat.