Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Usaha Kursus Tari dan Bela Diri

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Usaha Kursus Tari dan Bela Diri

Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Usaha Kursus Tari dan Bela Diri
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Usaha Kursus Tari dan Bela Diri

PERTANYAAN

Misalkan teman saya mengadakan pelatihan atraksi tari dan gerak bela diri (kursus) dengan nama "A". Bagaimana caranya agar pelatihan ini dapat dilindungi hukum yang mencakup misalnya kurikulum, logo, lambang dan produk lainnya. Apakah teman saya itu harus mengurus hak cipta, paten atau merek, termasuk apabila ia akan memperluas pelatihannya ini menjadi semacam waralaba? Mohon penjelasannya, dan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Agar pelatihan atraksi tari dan gerak bela diri mendapat perlindungan hukum, konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Belinda Rosalina berpendapat bahwa langkah awal yang dapat diambil adalah dengan mendaftarkan nama tempat kursus tersebut sebagai merek. Merek ini sebaiknya menggunakan nama yang sama dengan nama badan hukumnya agar lebih kuat perlindungannya.
     
    Untuk tari pada dasarnya juga dilindungi oleh hak cipta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perlindungannya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perlindungan HKI untuk Usaha Kursus Tari dan Bela Diri yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 07 Oktober 2011.
     
    Intisari:
     
     
    Agar pelatihan atraksi tari dan gerak bela diri mendapat perlindungan hukum, konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Belinda Rosalina berpendapat bahwa langkah awal yang dapat diambil adalah dengan mendaftarkan nama tempat kursus tersebut sebagai merek. Merek ini sebaiknya menggunakan nama yang sama dengan nama badan hukumnya agar lebih kuat perlindungannya.
     
    Untuk tari pada dasarnya juga dilindungi oleh hak cipta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perlindungannya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelumnya, untuk memperjelas konsep hak atas merek, hak cipta dan paten, berikut ini kami akan uraikan definisi dari ketiganya:
    1. Merek berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
    2. Hak Cipta berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. Paten berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
     
    Agar pelatihan atraksi tari dan gerak bela diri mendapat perlindungan hukum, konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Belinda Rosalina berpendapat bahwa langkah awal yang dapat diambil adalah dengan mendaftarkan nama tempat kursus tersebut sebagai merek. Merek ini sebaiknya menggunakan nama yang sama dengan nama badan hukumnya agar lebih kuat perlindungannya.
     
    Simak juga beberapa artikel berikut terkait dengan pendaftaran nama usaha dan merek:
     
    Untuk logo, menurut Belinda, bisa didaftarkan sebagai merek dan juga sebagai hak cipta. Logo dan lambang itu sebenarnya telah dilindungi oleh hak cipta karena hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.  
     
    Dalam pendaftaran merek sendiri ada kelas-kelas pada merek yang berkaitan dengan bidang usaha. Pasal 14 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (“Permenkumham 67/2016”) menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kelas barang dan/atau jasa berpedoman pada perjanjian Nice (Nice Agreement) tentang Klasifikasi Internasional Barang dan Jasa untuk Pendaftaran Merek. Versi yang berlaku untuk sekarang ini adalah versi tahun 2018 yang merupakan edisi ke 11. Diakses dari laman WIPO - Nice Classification, terdapat 34 kelas barang dan 11 kelas jasa.

    Kelas 35:
    Untuk periklanan; manajemen usaha; administrasi usaha; fungsi-fungsi kantor;
    (Seandainya nanti usaha ini akan dikembangkan menjadi waralaba, merek harus didaftarkan menurut kelas ini).
     
    Kelas 41:
    Untuk pendidikan; pemberian pelatihan; hiburan; kegiatan olah-raga dan kebudayaan.
    Sebagai contoh, diakses dari laman Pangkalan Data KI, WRDS Wendy Rompies Dance School yang merupakan penamaan atas sebuah sekolah tari, mendaftarkan merek tersebut pada kelas 41.
     
    Selanjutnya, untuk tari pada dasarnya juga dilindungi oleh hak cipta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 ayat (1) huruf e UU Hak Cipta. Perlindungannya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.[1]
     
    Namun, perlu menjadi perhatian bahwa terhadap tarian yang termasuk ke dalam ekspresi budaya tradisional, hak ciptanya dipegang oleh negara.[2]  
     
    Jadi, terhadap usaha tersebut teman Anda dapat mendaftarkannya sebagai merek dan hak cipta, bukanlah paten, karena paten hanya berkaitan dengan invensi terhadap teknologi.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
     
    Referensi:
    1. Pangkalan Data KI, diakses pada 28 Agustus 2018, pukul 15.06 WIB.
    2. WIPO - Nice Classification, diakses pada 28 Agustus 2018, pukul 14.47 WIB.
     
    Catatan:
    Kami telah melakukan wawancara dengan Belinda Rosalina melalui sambungan telepon pada 5 Oktober 2011.
     

    [1] Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta
    [2] Pasal 38 ayat (1) UU Hak Cipta

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!