KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Benturan Kepentingan Mediator yang Berprofesi Advokat

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Aturan Benturan Kepentingan Mediator yang Berprofesi Advokat

Aturan Benturan Kepentingan Mediator yang Berprofesi Advokat
Adi Condro Bawono dan Diana KusumasariSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Benturan Kepentingan Mediator yang Berprofesi Advokat

PERTANYAAN

Di manakah alamat Pusat Mediasi Nasional dan/atau Indonesian Institute for Conflict Transformation? Apakah orang yang telah memiliki izin sebagai Mediator dapat menjadi Pengacara di Pengadilan atas salah satu orang/pihak yang dimediasikan tersebut, apabila tidak terjadi perdamaian? Apakah bertentangan orang yang telah mendapatkan izin advokat menurut Undang-Undang Advokat tetapi juga mempunyai izin sebagai Mediator? Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Informasi mengenai alamat The Indonesian Mediation Center atau Pusat Mediasi Nasional dapat Anda lihat pada situs resmi Pusat Mediasi Nasional yaitu www.pmn.or.id, yang mencantumkan alamatnya sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    -         Komplek Wijaya Graha Puri Blok F 64 – 65, Jl. Wijaya II, Kebayoran Baru Jakarta 12160 Indonesia

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sedangkan, Indonesian Institute for Conflict Transformation beralamat di:

    -         Jl. Tulodong B-6, Senayan, Kebayoran Baru Jakarta 12190 Indonesia

     

    2.      Pasal 24 Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan (“PERMA 01/2008”) menyatakan:

     

    (1) Tiap mediator dalam menjalankan fungsinya wajib menaati pedoman perilaku mediator.

    (2) Mahkamah Agung menetapkan pedoman perilaku mediator.

     

    Berdasarkan ketentuan tersebut seorang mediator wajib menaati Pedoman Perilaku Mediator yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Pada 11 Februari 2010, Ketua Mahkamah Agung telah menetapkan Pedoman Perilaku Mediator yang dalam Pasal 6 ayat (3) menyatakan:

     

    Seorang mediator yang berpotensi sebagai advokat dan rekan pada firma hukum yang sama dilarang menjadi penasehat hukum salah satu pihak dalam sengketa yang sedang ditangani baik selama maupun sesudah proses mediasi.

     

    Oleh karena itu, mendasarkan pada ketentuan tersebut seorang mediator dilarang untuk menjadi penasihat hukum (advokat) dari salah satu pihak yang bersengketa dalam mediasi.

     

    3.      Tidak ada suatu ketentuan dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) yang melarang seorang advokat untuk juga memiliki sertifikat akreditasi sebagai mediator.

     

    Selain itu, jika melihat pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) PERMA 01/2008 yang menyatakan:

     

    “Para pihak berhak memilih mediator di antara pilihan-pilihan berikut:

    a.      Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan;

    b.      Advokat atau akademisi hukum;

    c.      Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa;

    d.      Hakim majelis pemeriksa perkara;

    e.      Gabungan antara mediator yang disebut dalam butir a dan d, atau gabungan butir b dan d, atau gabungan butir c dan d.”

     

    Dengan demikian, seorang advokat juga diperbolehkan untuk menjadi seorang mediator, namun tidak dalam perkara yang sama (Lihat Pasal 6 ayat [3] Pedoman Perilaku Mediator). Karena itu, menurut hemat kami, selama ketentuan Pasal 6 ayat (3) Pedoman Perilaku Mediator tidak dilanggar, tidak akan ada konflik kepentingan yang ditimbulkan dari seorang advokat yang juga adalah mediator.

     

    Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

    2.      Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!