Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Melanggar Hukum Jika Pembangunan Rumah Mengganggu Lingkungan Sekitar?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Apakah Melanggar Hukum Jika Pembangunan Rumah Mengganggu Lingkungan Sekitar?

Apakah Melanggar Hukum Jika Pembangunan Rumah Mengganggu Lingkungan Sekitar?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Melanggar Hukum Jika Pembangunan Rumah Mengganggu Lingkungan Sekitar?

PERTANYAAN

1. Di mana saya bisa memperoleh penjelasan mengenai undang-undang perselisihan antar-rumah tangga? 2. Misal ada kasus: tetangga membangun rumah tanpa minta izin tetangga sebelah-sebelahnya. Apakah sudah termasuk pelanggaran hukum, apabila pembangunan tersebut mengganggu rumah sekitarnya (dari suara yang ditimbulkan dan penempatan material sembarangan di jalan umum)? Apakah setelah menimbulkan kerusakan di rumah lainnya, baru bisa dikatakan melanggar hukum? Kapan kasus seperti itu bisa dibawa secara hukum (pengadilan)? Dan bagaimana tahap-tahapnya? Demikian pertanyaan ini, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Sepengetahuan kami, tidak ada undang-undang khusus terkait perselisihan antar-rumah tangga.

     

    2.      Seperti sudah diketahui secara umum bahwa untuk mendirikan bangunan (dalam hal ini rumah tinggal), diperlukan adanya Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”). IMB merupakan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Daerah (lihat Pasal 141 huruf a UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah). Untuk wilayah DKI Jakarta, ketentuan mengenai kewajiban untuk memiliki IMB sebelum membangun rumah ini juga dapat kita temui antara lain dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (“Perda 7/2010”). Lebih jauh simak IMB.

     

    Pada dasarnya, tidak ada kewajiban bagi orang yang ingin membangun rumah untuk meminta izin kepada tetangganya. Namun, dalam praktiknya di sebagian daerah seseorang yang hendak membangun rumahnya merasa perlu memberitahu tetangga-tetangga yang tinggal bersebelahan dengan rumahnya. Hal ini boleh jadi telah merupakan kebiasaan atau tata krama yang berlaku di sebagian masyarakat Indonesia. Hal demikian dapat dipahami karena pembangunan rumah akan menimbulkan bunyi-bunyi gaduh, kotornya area sekitar (karena bahan-bahan bangunan) atau hal-hal lainnya serta tidak menutup kemungkinan dapat merusak tembok pembatas rumah milik tetangga.

     

    Saat pelaksanaan pembangunan, tentu tidak dapat dihindarkan adanya suara-suara gaduh dan kotornya area sekitar. Untuk itulah, sangat penting adanya sikap saling toleransi dan pengertian di masyarakat. Karena setiap orang bisa saja suatu saat akan membangun rumah (termasuk Anda). Sepanjang orang yang membangun rumah tersebut telah memiliki IMB dan melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam IMB, maka secara hukum pembangunan tersebut tidaklah melanggar hukum (untuk wilayah Jakarta, lihat Pasal 231 Perda 7/2010).

     
    Memang pada prinsipnya setiap pelaksanaan kegiatan membangun harus memperhatikan:

    a.      kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung dengan dokumen rencana teknis yang disetujui dalam IMB;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    b.      Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
    c.      kebersihan dan ketertiban lingkungan; dan
    d.      dampak pelaksanaan pembangunan terhadap lingkungan.
    (lihat Pasal 145 Perda 7/2010).
     

    Namun, jika pembangunan rumah tersebut ternyata mengganggu tetangga (dalam hal ini Anda), sehingga Anda mengalami kerugian secara moril, idiil maupun materiil, ada upaya hukum yang dapat Anda lakukan yaitu dengan menggugat tetangga Anda ke pengadilan dengan alasan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”). Akan tetapi, kami lebih menyarankan agar Anda lebih mengedepankan asas kekeluargaan dan melakukan pendekatan dengan cara musyawarah terlebih dahulu.

     

    Apabila upaya musyawarah tidak mencapai kata mufakat dan Anda semakin dirugikan (baik secara moril, idiil maupun materiil), Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat dengan dasar gugatan PMH. Pada akhirnya, pengadilanlah yang akan memutuskan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur PMH atau tidak. Lebih jauh, simak artikel jawaban Bermasalah Dengan Tetangga karena Tembok Batas Pekarangan.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

    2.      Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 1991 Tentang Bangunan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!