Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Mendapat Perlakuan Buruk dari Atasan di Tempat Kerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jika Mendapat Perlakuan Buruk dari Atasan di Tempat Kerja

Jika Mendapat Perlakuan Buruk dari Atasan di Tempat Kerja
Kasih Karunia Hutabarat, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Jika Mendapat Perlakuan Buruk dari Atasan di Tempat Kerja

PERTANYAAN

Apa yang harus saya lakukan, apabila saya mendapat perlakuan yang buruk, seperti dibentak-bentak, diancam oleh atasan saya yang orang asing? Kepada siapa saya harus mengadu?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pengaturan mengenai pekerja/buruh dapat dilihat pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Sebelumnya, perlu dijelaskan terlebih dahulu mengenai “pekerja/buruh” dan “pemberi kerja” menurut UU Ketenagakerjaan:

    -   Pasal 1 angka 3:

     

    KLINIK TERKAIT

    Ada Pelecehan di Tempat Kerja? Tempuh Langkah Ini

    Ada Pelecehan di Tempat Kerja? Tempuh Langkah Ini

    “Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    -   Pasal 1 angka 4:

     

    “ Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain “

     

    Selanjutnya mengenai hak, setiap pekerja/buruh memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dalam menjalankan pekerjaannya, dapat dilihat pada:

    -   Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

     

    “ Setiap pekerja/ buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :

    a.      kesempatan dan kesehatan kerja;

    b.      moral dan kesusilaan; dan

    c.      perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama“

     

    Dengan demikian, jika Anda mengalami perlakukan yang tidak baik atas tindakan yang dilakukan oleh atasan Anda, maka anda dapat menyampaikan pengaduan keluh kesah tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Tata cara penyampaian pengaduan dan keluh kesah adalah sebagai berikut:

    1.      Tingkat Pertama:

    Disampaikan kepada atasannya secara langsung;

     

    2.      Tingkat Kedua:

    Apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat pertama maka pengaduan dilanjurkan pada Lembaga Bipartit;

     

    3.      Tingkat Ketiga:

    Apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat kedua maka pengaduan diteruskan Serikat Pekerja untuk menyelesaikan dengan pengusaha;

     

    4.      Tingkat Keempat:

    Apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat ketiga maka pengaduan di sampaikan oleh salah satu pihak kepada pegawai perantara.

     

    Hal lain yang dapat Anda lakukan terkait hal tersebut yaitu dengan mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja pada kantor di mana Anda bekerja. UU Ketenagakerjaan mengatur tentang hal ini, yaitu pada pasal berikut:

     

    -   Pasal 169 ayat (1)

     

    “Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut :

    a.     Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;

    b.      Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

    c.      Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;

    d.      Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;

    e.      Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

    f.       Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

     

    -   Pasal 169 ayat (2)

     

    “Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 (4)”

     

     

    Sudah jelas dalam ketentuan undang-undang di atas bahwa tidak dibenarkan seorang pemberi kerja (dalam hal ini atasan/pengusaha) memperlakukan pekerja/buruh dengan tidak baik, terlebih mengancam pekerja/buruh.

     

    Demikian jawaban dari kami kiranya dapat dipahami. Semoga dengan informasi yang telah disampaikan di atas Anda dapat mengambil keputusan dengan bijak.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

     

     

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!