Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Korban Kekerasan Isteri

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Korban Kekerasan Isteri

Korban Kekerasan Isteri
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Korban Kekerasan Isteri

PERTANYAAN

Istri saya sering memukul dan menganiaya anak laki-laki kami yang baru berumur 3 tahun. Saya sudah menasihati malah saya juga dipukulnya. Keluarganya tahu, tapi diam saja karena adat keluarga mereka kasar seperti itu. Apakah saya dapat menggugat istri saya sebagai peringatan baginya untuk tidak semena-mena? Apakah saya juga boleh menarik kembali gugatan saya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kekerasan dalam rumah tangga (‘KDRT”) adalah termasuk ranah hukum pidana, untuk itu yang dapat dilakukan adalah pengaduan, dan bukan pengajuan gugatan (secara perdata). Dalam hal istri Anda melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap anak dan suaminya, maka istri Anda terancam melanggar Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU KDRT”), yang pada intinya menyatakan bahwa kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan.

     

    Atas dugaan KDRT tersebut, maka Anda dapat saja mengadukan isteri Anda ke polisi. Hal ini sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 51 UU KDRT yang menyebutkan, tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Pasangan Abusive Dilaporkan atas Dasar KDRT?

    Bisakah Pasangan <i>Abusive</i> Dilaporkan atas Dasar KDRT?
     

    Delik aduan ini dapat dicabut dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan (lihat Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Delik aduan ini memberikan perlindungan bagi korban (dalam hal ini Anda dan anak Anda), namun masih memberikan kesempatan bagi para pihak untuk menyelesaikannya di luar proses peradilan.

     

    Jadi, Anda dapat saja mengadukan istri Anda ke polisi terkait dengan dugaan kekerasan yang dilakukannya. Namun, kami tidak menganjurkannya sebagai alternatif penyelesaian permasalahan rumah tangga.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)

    2.      Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

     
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!