Istri saya sering memukul dan menganiaya anak laki-laki kami yang baru berumur 3 tahun. Saya sudah menasihati malah saya juga dipukulnya. Keluarganya tahu, tapi diam saja karena adat keluarga mereka kasar seperti itu. Apakah saya dapat menggugat istri saya sebagai peringatan baginya untuk tidak semena-mena? Apakah saya juga boleh menarik kembali gugatan saya? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Kekerasan dalam rumah tangga (‘KDRT”) adalah termasuk ranah hukum pidana, untuk itu yang dapat dilakukan adalah pengaduan, dan bukan pengajuan gugatan (secara perdata). Dalam hal istri Anda melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap anak dan suaminya, maka istri Anda terancam melanggar Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 5 huruf aUU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU KDRT”), yang pada intinya menyatakan bahwa kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan.
Atas dugaan KDRT tersebut, maka Anda dapat saja mengadukan isteri Anda ke polisi. Hal ini sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 51 UU KDRT yang menyebutkan, tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan.
Delik aduan ini dapat dicabut dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan (lihat Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Delik aduan ini memberikan perlindungan bagi korban (dalam hal ini Anda dan anak Anda), namun masih memberikan kesempatan bagi para pihak untuk menyelesaikannya di luar proses peradilan.
Jadi, Anda dapat saja mengadukan istri Anda ke polisi terkait dengan dugaan kekerasan yang dilakukannya. Namun, kami tidak menganjurkannya sebagai alternatif penyelesaian permasalahan rumah tangga.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000