Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tahapan Menjadi Advokat di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Tahapan Menjadi Advokat di Indonesia

Tahapan Menjadi Advokat di Indonesia
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tahapan Menjadi Advokat di Indonesia

PERTANYAAN

Berapa tahun yang dibutuhkan untuk jadi pengacara? Bagaimana prosedur serta mekanismenya dalam mengikuti ujian advokat dari awal beserta persyaratan-persyaratan teknisnya dari proses magang sampai kita disumpah? Tolong jelaskan secara detail.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk menjawab berapa tahun yang diperlukan untuk menjadi pengacara di Indonesia, kami sampaikan bahwa tidak ada angka yang pasti.

    Namun, selain harus memenuhi ketentuan kewarganegaraan, usia, pendidikan, dan perilaku atau sikap, ada sejumlah tahapan khusus yang perlu dilalui agar dapat menjadi pengacara atau advokat di Indonesia setelah lulus sarjana hukum yakni:

    1. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”).
    2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”).
    3. Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya selama 2 tahun.
    4. Pengangkatan dan sumpah advokat.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Prosedur Menjadi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 21 Februari 2011.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Untuk menjawab berapa tahun menjadi pengacara di Indonesia, kami sampaikan bahwa tidak ada angka yang pasti. Untuk dapat menjadi advokat, ada sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.[1]

    1. Merupakan Warga Negara Republik Indonesia.
    2. Bertempat tinggal di Indonesia.
    3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
    4. Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.
    5. Berijazah sarjana dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum.
    6. Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat.
    7. Magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor advokat.
    8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
    9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab adil, dan berintegritas tinggi.

    Lebih lanjut, singkatnya, selain ketentuan kewarganegaraan, usia, pendidikan, dan sikap, ada sejumlah tahapan khusus yang perlu dilalui agar dapat menjadi pengacara atau advokat di Indonesia, yakni:

    1. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”).
    2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”).
    3. Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya selama 2 tahun.
    4. Pengangkatan dan sumpah advokat.

    Persyaratan Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA

    Pelaksanaan PKPA dilaksanakan oleh organisasi advokat. Adapun yang dapat mengikutinya adalah sarjana atau lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.[2]

    Lebih lanjut, hal-hal yang harus dipenuhi peserta untuk dapat mengikuti PKPA dan mendapatkan sertifikat PKPA adalah:[3]

    1. Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi.
    2. Menyerahkan 1 lembar fotokopi ijazah sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir.
    3. Menyerahkan 3 lembar foto berwarna ukuran 4x6.
    4. Membayar biaya yang ditetapkan dan dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran.
    5. Mematuhi tata tertib belajar.
    6. Memenuhi ketentuan kehadiran sekurangnya 80% dari seluruh sesi PKPA.

    Lebih lanjut, setelah mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam hal UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari Peradi.

    Persyaratan Umum Mengikuti Ujian Profesi Advokat atau UPA

    Syarat-syarat pendaftaran ujian profesi advokat yang harus dipenuhi:[4]

    1. Warga Negara Indonesia.
    2. Mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan:
    1.  
    • fotokopi KTP/Paspor/SIM yang masih berlaku;
    • bukti setor asli bank untuk biaya UPA sebesar Rp2.5 juta;
    • pas foto berwarna 3x4 (sebanyak 4 lembar dengan latar belakang biru);
    • fotokopi ijazah S1 berlatar belakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir; dan
    • fotokopi sertifikat PKPA.

    Persyaratan Magang Advokat di Kantor Advokat

    Perlu diketahui bahwa pelaksanaan magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, namun yang penting bahwa magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama dua tahun.

    Aturan mengenai kantor advokat diatur dalam Pasal 1 Peraturan Peradi 1/2015 yang menerangkan ketentuan berikut:

    Kantor Advokat yang dapat menerima magang adalah Kantor Advokat yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini:

    1. Didirikan oleh seorang atau lebih advokat yang terdaftar dalam buku daftar anggota PERADI.
    2. Tersedianya advokat yang dapat menjadi Advokat Pendamping untuk para Calon Advokat yang melaksanakan magang.
    3. Bersedia menerbitkan surat keterangan magang yang isinya menjelaskan bahwa Calon Advokat telah melaksanakan magang di Kantor Advokat dan menerangkan jangka waktu magang Calon Advokat.
    4. Apabila diminta, bersedia memberikan bukti-bukti bahwa Calon Advokat telah melaksanakan magang di Kantor Advokat.

    Calon advokat yang hendak menjalani magang advokat wajib mengajukan permohonan magang kepada kantor advokat yang memenuhi persyaratan tersebut dalam Pasal 1 di atas dengan tembusan surat disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional PERADI.[5]

    Adapun calon advokat yang hendak menjalani magang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[6]

    1. Warga Negara Indonesia.
    2. Bertempat tinggal di Indonesia.
    3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
    4. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Advokat. Adapun lulusan yang dimaksud adalah lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.[7]

    Nantinya, setelah menjalani magang, calon advokat akan mendapatkan surat keterangan magang yang dapat membuktikan keabsahan magangnya. Adapun terkait surat keterangan magang lebih lanjut, Pasal 11 Peraturan Peradi 1/2015 menerangkan ketentuan berikut.

    1. Surat keterangan magang adalah alat bukti yang menerangkan bahwa calon advokat telah melaksanakan magang sekurang-kurangnya selama 2 tahun secara terus menerus.
    2. Surat keterangan magang ditandatangani oleh pimpinan kantor advokat dan advokat pendamping dengan mencantumkan Nomor Induk Advokat (NIA) dan melampirkan fotokopi kartu tanda pengenal advokat.
    3. Apabila pimpinan kantor advokat merangkap juga sebagai advokat pendamping maka surat keterangan magang ditandatangani oleh advokat yang sama dengan menerangkan kedudukannya sebagai pimpinan kantor advokat dan sebagai advokat pendamping.
    4. magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, yang menjadi keharusan adalah magang tersebut berlangsung secara terus menerus meskipun dilaksanakan pada lebih dari satu kantor advokat.
    5. Apabila calon advokat melaksanakan magang pada lebih dari satu kantor advokat maka masing-masing kantor advokat menerbitkan surat keterangan magang sesuai lamanya melaksanakan magang di kantor advokat dimaksud.
    6. Surat keterangan magang yang berasal dari lebih dari satu kantor advokat, akan diterima sebagai bukti telah melaksanakan magang terus menerus sekurang-kurangnya selama 2 tahun apabila masa magang yang disebutkan dalam surat keterangan magang menunjukan adanya keberlanjutan melaksanakan magang tanpa ada jeda.

    Syarat Pengangkatan dan Sumpah Advokat

    Sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya di sidang terbuka pengadilan tinggi di wilayah domisili wilayah.[8] Adapun syarat pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji advokat adalah sebagai berikut:[9]

    1. Formulir pendaftaran.
    2. Bukti setor bank biaya pendaftaran sebesar Rp4 juta.
    3. Fotokopi KTP.
    4. Fotokopi sertifikat PKPA.
    5. Fotokopi sertifikat UPA.
    6. Fotokopi ijazah S1 hukum yang dilegalisir perguruan tinggi yang menerbitkan.
    7. Pas foto ukuran 3x4 berlatar merah sebanyak 3 lembar.
    8. Surat keterangan magang oleh kantor advokat dan advokat anggota Peradi.
    9. Fotokopi kartu tanda pengenal advokat Peradi sebagai pendamping yang masih berlaku.
    10. Surat pernyataan tidak berstatus sebagai PNS atau pejabat negara bermeterai 10000.
    11. Surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri sesuai domisili KTP.
    12. SKCK.
    13. Fotokopi kartu keluarga (khusus untuk domisili Jawa Timur).
    14. Akta kelahiran (khusus untuk domisili Banten).
    15. Sertifikat vaksin Covid-19 (khusus yang berdomisili DKI Jakarta).
    16. Berita acara sumpah dilegalisir bagi yang sudah menjadi advokat oleh organisasi lain.

    Adapun bunyi sumpah advokat adalah sebagai berikut.[10]

    “Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:

    • bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
    • bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
    • bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
    • bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
    • bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
    • bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.

    Nantinya, salinan berita acara sumpah tersebut oleh panitera pengadilan tinggi yang bersangkutan akan dikirimkan kepada mahkamah agung, menteri dan organisasi advokat.[11] 

    Demikian jawaban dari kami terkait tahapan menjadi pengacara atau advokat di Indonesia sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
    2. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat;
    3. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.

    Referensi:

    1. Pengumuman Persyaratan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat yang diakses pada Kamis, 14 Desember 2023 pukul 17.52 WIB
    2. Pengumuman UPA Peradi 2023 yang diakses pada Kamis, 14 Desember 2023 pukul 17.28.

    [1] Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”)

    [2] Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat

    [3] Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“Peraturan PERADI 3/2006”)

    [4] Pengumuman UPA Peradi 2023 yang diakses pada Kamis, 14 Desember 2023 pukul 17.28

    [5] Pasal 5 ayat (1) Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat (“Peraturan PERADI 1/2015”)

    [6] Pasal 5 ayat (2) Peraturan PERADI 1/2015

    [7] Penjelasan Pasal 2 UU Advokat

    [8] Pasal 4 ayat (1) UU Advokat

    [9] Pengumuman Persyaratan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat yang diakses pada Kamis, 14 Desember 2023 pukul 17.52 WIB.

    [10] Pasal 4 ayat (2) UU Advokat

    [11] Pasal 4 ayat (3) UU Advokat

    Tags

    advokat
    calon advokat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!