KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Utang Kartu Kredit yang Diterbitkan di Luar Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Utang Kartu Kredit yang Diterbitkan di Luar Indonesia

Utang Kartu Kredit yang Diterbitkan di Luar Indonesia
Jeany Tabita, S.H.Leks&Co
Leks&Co
Bacaan 10 Menit
Utang Kartu Kredit yang Diterbitkan di Luar Indonesia

PERTANYAAN

Saya dulunya penduduk di Amerika Serikat dan mempunyai beberapa kartu kredit yang diterbitkan dari negara itu. Saya sekarang tinggal di Indonesia dan telah menggunakan kartu-kartu kredit tersebut di Indonesia. Saya tidak mampu untuk membayar utang dari kartu kredit ini, karena saya kehilangan pekerjaan saya. Jika saya tetap tinggal di Indonesia, apakah saya bisa dituntut dengan hukum di Indonesia oleh perusahaan kartu kredit tersebut atau oleh debt collection agency-nya jika saya tidak mampu membayar utang saya? Saya tinggal di rumah di Indonesia yang saya cicil lewat KPR, apakah perusahaan kartu kredit tersebut lewat hukum di Indonesia, bisa menyita rumah saya ini jika saya tidak mampu membayar utang ini? Apakah risiko yang akan saya hadapi dan perlu saya antisipasi jika saya tetap menetap di Republik Indonesia dan belum mampu membayar utang ini?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam memberikan jawaban ini, kami berasumsi bahwa kartu kredit yang menjadi pokok permasalahan di sini adalah kartu kredit yang diterbitkan di Amerika Serikat. Selain itu, kami juga berasumsi bahwa KPR (Kredit Pemilikan Rumah) tersebut Anda lakukan dengan bank di negara Republik Indonesia. Pada dasarnya, pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan dan penggunaan kartu kredit adalah penerbit (issuer) yang dapat berupa bank atau lembaga keuangan non-bank, pemegang kartu, Acquirer dan penjual (merchant).

     

    Dalam kegiatan penggunaan kartu kredit, terdapat dua perjanjian yang biasanya digunakan oleh para pihak yaitu:

    a.    Perjanjian penerbitan kartu kredit, yaitu perjanjian antara penerbit kartu kredit dengan pemegang kartu kredit; dan

    KLINIK TERKAIT

    Kekuatan Hukum Perjanjian Asuransi via Telemarketing

    Kekuatan Hukum Perjanjian Asuransi via Telemarketing

    b.    Perjanjian penggunaan kartu kredit, adalah perjanjian yang melibatkan tiga pihak yaitu penerbit kartu kredit, pemegang kartu kredit dan penjual.

     

    Dari perjanjian antara Anda dengan penerbit kartu kredit tersebut, Anda perlu memperhatikan klausula tentang domisili penyelesaian perselisihan, dan juga hukum yang berlaku. Pada dasarnya, apabila kartu kredit tersebut diterbitkan di negara Amerika Serikat, tentunya domisili penyelesaian perselisihan dan hukum yang berlaku adalah hukum di negara Amerika Serikat. Untuk hal ini, Anda dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan konsultan hukum di negara tersebut, karena bank sentral pada masing-masing negara mempunyai regulasinya masing-masing dalam mengatur permasalahan tentang kartu kredit.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pada prinsipnya, bank penerbit kartu kredit pada negara tersebut tidak dapat langsung melakukan eksekusi terhadap aset Anda di Indonesia. Adapun cara yang dapat ditempuh oleh bank tersebut adalah dengan mengajukan gugatan perdata terhadap utang-utang Anda (tunggakan kartu kredit) di negara setempat. Yang harus Anda pahami adalah, putusan pengadilan asing tidak dapat langsung dieksekusi di Indonesia. Namun, putusan pengadilan asing akan dijadikan sebagai dasar hukum (sebagai akta otentik atau fakta hukum) untuk kembali mengajukan gugatan baru terhadap Anda di pengadilan Indonesia. Demikian sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Reglement op de Burgerlijke Rechtvordering (Rv).

     

    Demikian jawaban ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

     
    Dasar hukum:

    Reglement Op De Rechtsvordering, Staatsblad Tahun 1847 No. 52 jo. Staatsblad Tahun 1849 No. 63).

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!