Apartemen untuk Orang Asing
PERTANYAAN
Apakah benar bahwa WNA tidak boleh membeli apartemen di wilayah Indonesia? Apa Undang-undang yang mengaturnya? Bisa saya dapat salinannya? Trims, Atik
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah benar bahwa WNA tidak boleh membeli apartemen di wilayah Indonesia? Apa Undang-undang yang mengaturnya? Bisa saya dapat salinannya? Trims, Atik
Peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini tidak melarang WNA untuk membeli apartemen. Peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan utama jika ingin mengetahui hak-hak WNA untuk memiliki tempat hunian atau tempat tinggal di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia (PP No. 41/1996). Ketentuan pasal 2 PP No. 41/1996 pada prinsipnya memberikan hak bagi WNA untuk membeli sebuah unit apartemen.
Namun, perlu diingat bahwa pasal 2 PP No. 41/1996 juga mensyaratkan bahwa apartemen yang akan dibeli oleh WNA harus “dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai atas tanah Negara.” Penjelasan mengenai Hak Pakai atas tanah Negara dapat dilihat dalam Bab VI Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Selain persyaratan di atas, terdapat satu persyaratan lagi yang diatur oleh peraturan turunan PP No. 41/1996, yaitu Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 7 Tahun 1996 Tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing (Peraturan MNA/BPN 7/1996). Pada pasal 2 ayat (2) Peraturan MNA/BPN 7/1996, apartemen yang dibeli WNA disyaratkan harus “tidak termasuk klasifikasi rumah sederhana atau rumah sangat sederhana.”
Kriteria rumah sederhana (RS) atau rumah sangat sederhana (RSS) antara lain:
- harga perolehan tanah dan rumah tidak lebih dari pada Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah),
- luas tanah tidak lebih dari pada 200 M2, di daerah perkotaan dan tidak lebih daripada 400 M2, untuk di luar daerah perkotaan.
Demikian antara lain menurut pasal 1 huruf d Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 15 Tahun 1997.
Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
2. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 7 Tahun 1996 Tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing
4. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1997 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) Dan Rumah Sederhana (RS).
Peraturan perundang-undangan tersebut di atas tersedia dalam Pusat Data hukumonline. Klik di sini untuk mendaftar.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?