Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal Pengadilan Ad Hoc dan Hakim Ad Hoc di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Mengenal Pengadilan Ad Hoc dan Hakim Ad Hoc di Indonesia

Mengenal Pengadilan <i>Ad Hoc</i> dan Hakim <i>Ad Hoc</i> di Indonesia
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengenal Pengadilan <i>Ad Hoc</i> dan Hakim <i>Ad Hoc</i> di Indonesia

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan Pengadilan Ad Hoc? Dan apa yang dimaksud dengan Hakim Ad Hoc?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengadilan ad hoc adalah suatu pengadilan yang bersifat tidak permanen dan sejak semula dibentuk hanya untuk sementara waktu dan dikhususkan untuk menangani perkara tertentu.

    Sedangkan hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

    Diatur di mana ketentuan mengenai pengadilan ad hoc dan hakim ad hoc?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Definisi Ad Hoc yang dibuat oleh Adi Condro Bawono, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 7 Maret 2012.

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Pengadilan HAM Ad Hoc

    Mengenal Pengadilan HAM Ad Hoc

     

    Apa Itu Pengadilan Ad Hoc?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sepanjang penelusuran kami, definisi dari istilah “pengadilan ad hoc” tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

    Namun, dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (“UU Pengadilan HAM”) dijumpai istilah “pengadilan HAM ad hoc”, sebagai berikut:

    Undang-undang ini mengatur pula tentang Pengadilan HAM ad hoc untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini. Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden dan berada di lingkungan Pengadilan Umum.

    Jonaedi Efendi, dkk dalam buku Kamus Istilah Hukum Populer (hal. 26) mendefinisikan ad hoc sebagai:

    Untuk tujuan ini; untuk itu (yaitu untuk suatu tugas atau urusan tertentu saja, khusus.

    Masih dari sumber yang sama, disebutkan beberapa contoh penggunaan istilah ‘ad hoc’, yaitu panitia ad hoc dan hakim ad hoc (hal. 26).

    Selain itu, ad hoc juga dapat diartikan sebagai “tidak permanen”, sebagaimana diterangkan Jimly Asshiddiqie dalam artikel Hubungan Antara Lembaga Negara Pasca Perubahan UUD 1945 (hal. 8):

     “...ada pula lembaga-lembaga yang hanya bersifat ad hoc atau tidak permanen.”

    Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan pengadilan ad hoc adalah suatu pengadilan yang bersifat tidak permanen dan sejak semula dibentuk hanya untuk sementara waktu dan dikhususkan untuk menangani perkara tertentu.

     

    Hakim Ad Hoc

    Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (“UU 49/2009”).

    Selain dalam UU 49/2009, istilah hakim ad hoc juga dapat dijumpai dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 50/2009”), yang kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 3A ayat (3) UU 50/2009:

    Pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim ad hoc untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, yang membutuhkan keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.

    Lebih lanjut, dalam penjelasan Pasal 3A ayat (3) UU 50/2009 dijelaskan bahwa tujuan diangkatnya hakim ad hoc adalah untuk membantu penyelesaian perkara yang membutuhkan keahlian khusus, misalnya kejahatan perbankan syari’ah. Sedangkan yang dimaksud dalam “jangka waktu tertentu” adalah bersifat sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan istilah hakim ad hoc digunakan untuk menyebut seseorang yang diangkat menjadi hakim untuk jangka waktu tertentu, bersifat sementara, dan memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara.

    Sifat sementara ini dapat kita lihat dari ketentuan Pasal 33 ayat (5) UU Pengadilan HAM yang membatasi pengangkatan hakim ad hoc di pengadilan HAM hanya dapat diangkat untuk satu kali masa jabatan selama 5 tahun.

    Ketentuan serupa juga dapat dijumpai dalam Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pengadilan Tipikor”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XVIII/2020 yang mengatur hakim ad hoc diangkat untuk masa jabatan selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan tanpa seleksi ulang sepanjang masih memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta dapat diangkat untuk masa jabatan 5 tahun berikutnya dengan terlebih dahulu mengikuti proses seleksi kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Jadi, hakim ad hoc hanya diangkat untuk periode waktu tertentu yang sifatnya sementara. Dalam UU Pengadilan HAM dan UU Pengadilan Tipikor, sifat sementara ini dibatasi untuk periode waktu 5 tahun. Khusus hakim ad hoc di pengadilan tipikor, setelah masa jabatan 5 tahun, yang bersangkutan dapat diangkat kembali dengan ketentuan di atas.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum dan terakhir kalinya oleh Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan terakhir kalinya diubah oleh Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
    4. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

     

    Referensi:

    1. Jonaedi Efendi, dkk. Kamus Istilah Hukum Populer. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016;
    2. Jimly Asshiddiqie. Hubungan Antara Lembaga Negara Pasca Perubahan UUD 1945. Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2008.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XVIII/2020.

    Tags

    hakim ad hoc
    pengadilan ham ad hoc

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!