KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Bagi Perusahaan Outsourcing yang Tidak Berizin

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Sanksi Bagi Perusahaan Outsourcing yang Tidak Berizin

Sanksi Bagi Perusahaan <i>Outsourcing</i> yang Tidak Berizin
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Sanksi Bagi Perusahaan <i>Outsourcing</i> yang Tidak Berizin

PERTANYAAN

Saya adalah karyawan perusahaan outsourcing yang dipekerjakan di salah satu perusahaan produk kimia. Sampai saat ini (selama 3 tahun) saya masih dikontrak oleh perusahaan outsourcing. Sepengetahuan saya, perusahaan outsourcing harus ada izin resmi dari Menteri Tenaga Kerja. Kenyataannya, perusahaan outsourcing di mana saya dipekerjakan tidak mempunyai izin tersebut. Bagaimana akibat hukum hubungan kerja saya dengan perusahaan outsourcing maupun perusahaan tempat saya dipekerjakan tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perusahaan outsourcing wajib berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat yaitu harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

    Jika perusahaan alih daya atau perusahaan outsourcing tidak memiliki izin, perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian sementara kegiatan usaha.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Karyawan perusahaan outsourcing yang tidak punya ijin khusus yang dibuat oleh Si Pokrol dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 1 November 2004.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Larang Mantan Pegawai Outsourcing Bekerja untuk Klien

    Hukumnya Larang Mantan Pegawai <i>Outsourcing</i> Bekerja untuk Klien

     

    Ketentuan Perusahaan Outsourcing

    Perusahaan outsourcing atau istilah hukumnya dikenal dengan perusahaan alih daya merupakan suatu badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan perusahaan lain sebagai pemberi kerja.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sedangkan, pekerja alih daya atau pekerja outsourcing merupakan pekerja yang berasal dari perusahaan alih daya (outsourcing) yang mengerjakan suatu pekerjaan tertentu pada perusahaan pemberi kerja.

    Pasal 81 angka 20 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 66 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

    Kemudian mengenai persoalan pelindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.[2]

    Apabila perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau kontrak maka perjanjian kerjanya harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.[3]

     

    Perizinan Perusahaan Outsourcing

    Menyambung pertanyaan Anda, perusahaan alih daya atau perusahaan outsourcing wajib berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat yaitu harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

    Hal serupa juga diatur dalam Pasal 20 ayat (2) PP 35/2021 yang menyebutkan syarat dan tata cara memperoleh perizinan berusaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

    Sepanjang penelusuran kami, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi perusahaan alih daya adalah KBLI 78300 untuk Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia dengan tingkat risiko rendah dan perizinan berusaha berupa NIB.[4]

    Dalam hal perusahaan alih daya atau perusahaan outsourcing tidak memiliki izin, berdasarkan Pasal 515 ayat (1) PP 5/2021 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian sementara kegiatan usaha.

    Apabila perusahaan alih daya dikenakan sanksi administratif, pemenuhan hak pekerja/buruh tetap menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya yang bersangkutan.[5]

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, perusahaan outsourcing tempat Anda bekerja berisiko mendapatkan sanksi administratif serta terkait status hubungan kerja Anda dengan perusahaan outsourcing tetap menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing. Sedangkan Anda pun tetap melakukan pekerjaan pada perusahaan pemberi kerja. Patut dicatat, hubungan kerja hanya terjadi pada Anda dan perusahaan alih daya.

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

     

    Referensi:

    KBLI 78300, yang diakses pada 17 April 2023, pukul 13.00 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 14 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

    [2] Pasal 81 angka 20 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Ciptaker”) yang mengubah Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [3] Pasal 81 angka 20 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 66 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [4] Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”)

    [5] Pasal 515 ayat (2) PP 5/2021

    Tags

    alih daya
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!