Saya adalah karyawan perusahaan outsourcing yang dipekerjakan di salah satu perusahaan produk kimia. Sampai saat ini (selama 3 tahun) saya masih dikontrak oleh perusahaan outsourcing. Sepengetahuan saya, perusahaan outsourcing harus ada izin resmi dari Menteri Tenaga Kerja. Kenyataannya, perusahaan outsourcing di mana saya dipekerjakan tidak mempunyai izin tersebut. Bagaimana akibat hukum hubungan kerja saya dengan perusahaan outsourcing maupun perusahaan tempat saya dipekerjakan tersebut?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Perusahaan outsourcing wajib berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusatyaitu harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Jika perusahaan alih daya atau perusahaan outsourcing tidak memiliki izin, perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian sementara kegiatan usaha.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Karyawan perusahaan outsourcing yang tidak punya ijin khusus yang dibuat oleh Si Pokrol dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 1 November 2004.
Perusahaan outsourcing atau istilah hukumnya dikenal dengan perusahaan alih daya merupakan suatu badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan perusahaan lain sebagai pemberi kerja.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sedangkan, pekerja alih daya atau pekerja outsourcing merupakan pekerja yang berasal dari perusahaan alih daya (outsourcing) yang mengerjakan suatu pekerjaan tertentu pada perusahaan pemberi kerja.
Pasal 81 angka 20 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 66 ayat (1) UU Ketenagakerjaanmengatur bahwahubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Kemudian mengenai persoalan pelindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.[2]
Apabila perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau kontrak maka perjanjian kerjanya harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.[3]
Perizinan Perusahaan Outsourcing
Menyambung pertanyaan Anda, perusahaan alih daya atau perusahaan outsourcing wajib berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusatyaitu harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Hal serupa juga diatur dalam Pasal 20 ayat (2) PP 35/2021 yang menyebutkansyarat dan tata cara memperoleh perizinan berusaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sepanjang penelusuran kami, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi perusahaan alih daya adalah KBLI 78300 untuk Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia dengan tingkat risiko rendah dan perizinan berusaha berupa NIB.[4]
Dalam hal perusahaan alih daya atau perusahaan outsourcing tidak memiliki izin, berdasarkan Pasal 515 ayat (1) PP 5/2021 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian sementara kegiatan usaha.
Apabilaperusahaan alih daya dikenakan sanksi administratif, pemenuhan hak pekerja/buruh tetap menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya yang bersangkutan.[5]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, perusahaan outsourcing tempat Anda bekerja berisiko mendapatkan sanksi administratif serta terkait status hubungan kerja Anda dengan perusahaan outsourcing tetap menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing. Sedangkan Anda pun tetap melakukan pekerjaan pada perusahaan pemberi kerja. Patut dicatat, hubungan kerja hanya terjadi pada Anda dan perusahaan alih daya.
Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.