KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Waktu Kerja Wartawan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Waktu Kerja Wartawan

Waktu Kerja Wartawan
Umar KasimINDOLaw
INDOLaw
Bacaan 10 Menit
Waktu Kerja Wartawan

PERTANYAAN

Dengan Hormat. Perusahaan kami bergerak di media penerbitan, saat ini bagian SDM kami menghadapi masalah, banyak wartawan kami yang tidak mau masuk pada hari sabtu dengan alasan waktu kerja mereka telah mencapai 40 jam seminggu, yang tentunya ini mengganggu kinerja pemberitaan. Hal yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah untuk profesi tertentu ketentuan waktu kerja 40 jam seminggu selebihnya dianggap lembur dapat dikecualikan, artinya mereka dibayar secara bulanan dengan tidak mendapat lembur apabila overtime? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Permasalahan yang Saudara (bagian SDM) hadapi cukup pelik. Hal ini (mungkin) disebabkan kesalahan stel sejak awal dimulainya hubungan kerja. Oleh karena itu, sebelum menjawab (aspek hukum) atas pertanyaan Saudara, kami sarankan kiranya perlu dilakukan renegosiasi antara management dengan para pekerja (khususnya para wartawan). Renegosiasi tersebut terutama menyangkut syarat-syarat kerja, tata tertib, hak dan kewajiban masing-masing, baik dalam perjanjian kerja (PK) maupun dalam peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama atau PKB (vide pasal 55 jo. pasal 113 ayat (1) jo. pasal 116 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). 

     

    Pada dasarnya, undang-undang hanya mengatur hubungan kerja antara pengusaha (management) dengan pekerja (termasuk wartawan) secara garis besar dan pokok-pokoknya saja. Oleh karena itu, para pihaklah (terutama management) yang harus cermat mengantisipasi dan mengatur detail semua kemungkinan perselisihan yang  akan terjadi untuk dituangkan dalam klausul-klausul PK dan/atau PP/PKB (pasal 50 jo. pasal 52 jo. pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) UU No.13/2003). 

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam pasal 77 ayat (2) UU No.13/2003 telah ditetapkan 2 (dua) alternatif pola waktu kerja yang dapat dipilih oleh para pihak sesuai dengan kebutuhan berdasarkan karakteristik dan jenis pekerjaannya serta jabatan masing-masing pekerja. Kedua pilihan pola waktu kerja tersebut dapat dikembangkan sendiri berdasarkan azas kebebasan berkontrak (pasal 1338 KUHPerdata) sepanjang tetap mengindahkan ketentuan umum, antara lain :

     

    a.   waktu kerja (efektif) dalam sehari maksimum 8 jam untuk pola 5:2, atau 7 jam per-hari untuk pola 6:1 dan kumulatif waktu kerja dalam seminggu maksimum 40 jam

    Termasuk pengertian waktu kerja, adalah semua hari (Senin s/d Minggu), kecuali hari libur nasional. Sebaliknya, semua hari tersebut dapat dijadikan hari istirahat mingguan, dengan ketentuan apabila hari istirahat mingguan jatuh (bersamaan) pada hari libur resmi, tidak ada penggantian hari istirahat mingguan kecuali diperjanjikan lain dalam PK dan PP/PKB (pasal 77 ayat (2) dan pasal 79 ayat (2) huruf b jo. pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) UU No.13/2003 beserta penjelasannya).

     

    b.   istirahat antar jam kerja sekurang-kurangnya 30 menit (pasal 79 ayat (2) huruf b UU No.13/2003).

     

    c.   apabila dilakukan pekerjaan melebihi ketentuan waktu kerja normal, atau bekerja pada hari istirahat mingguan/hari libur resmi, wajib dibayar upah kerja lembur, kecuali telah diperjanjikan lain (pasal 78 ayat (2) UU No.13/2003 jo. pasal 4 ayat (2) Kepmenakertrans. No.Kep-102/Men/VI/2004). 

     

    Berkenaan dengan permasalahan Saudara, pada jenis usaha yang bergerak di bidang media penerbitan, seharusnya tidak hanya menerapkan satu pola waktu kerja saja. Tetapi dapat mengatur dan menerapkan beberapa pola waktu kerja pada suatu unit/divisi tertentu, atau sesuai dengan jenis pekerjaan dan jabatan masing-masing pekerja. Maksudnya, pola waktu kerja wartawan tentunya berbeda dengan pola waktu kerja staf administrasi/keuangan (back office). Demikian juga pola waktu kerja marketing officer berbeda dengan pola waktu kerja pada unit produksi. 

     

    Sehubungan dengan itu, untuk profesi tertentu (seperti wartawan), dapat diperjanjikan atau diatur dalam PP/PKB beberapa alternatif opsi atau pilihan, misalnya:

    a.   dibuat pola waktu kerja efektif dengan penentuan target minimum dan pengaturan istirahat antar jam kerja dengan spare waktu yang lebih lama (vide pasal 77 ayat (2) jo. pasal 79 ayat (2) huruf a dan pasal 54 ayat (1) huruf f jo. pasal 52 ayat (1) huruf a dan huruf c serta pasal 161 ayat (1) dan ayat (2) UU No.13/2003);

    b.   diatur ketentuan waktu kerja bergilir (shift) sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan dan buat klausul, bahwa semua hari adalah hari kerja, dan tentukan hari tertentu sebagai hari istirahat mingguan sesuai pola yang ditetapkan (pasal 77 ayat (2) jo. pasal 79 ayat (2) huruf a UU No.13/2003);

    c.   diperjanjikan salary atau reward berdasarkan tingkat produktivitas masing-masing pekerja (wartawan) dengan pemberian sanksi (punishment) bila terjadi pelanggaran atau wanprestasi (pasal 92 ayat (1) dan (2) jo. pasal 161 UU No.13/2003).

    d.   ditentukan struktur dan skala upah masing-masing/kelompok pekerja berdasarkan kualifikasi dan kompetensi serta masa kerjanya, kemudian diberikan bonus tertentu berdasarkan profesionalisme dan tingkat produktifitasnya (pasal 92 jo. pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU No.13/2003); atau

    e.   ditentukan suatu jumlah upah yang tinggi dengan target yang jelas tanpa tambahan overtime (pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Kepmenekertrans No. Kep-102/Men/VI/2004;

     
    Demikian, selamat berusaha dan semoga sukses.
     
     
    Dasar hukum:

    1.   KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.   Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    3.   Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!