Penjualan Piutang oleh Bank Tbk
PERTANYAAN
Pertanyaan saya adalah: Bagaimana caranya suatu Bank (Tbk) write-off piutang dan apa peraturannya? Terima kasih. Paula.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Pertanyaan saya adalah: Bagaimana caranya suatu Bank (Tbk) write-off piutang dan apa peraturannya? Terima kasih. Paula.
Definisi write off (hapus buku) berdasarkan pasal 1 angka 24 Peraturan Menteri Keuangan No. 28/PMK.05/2010 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman adalah sebagai berikut:
“Write-Off adalah proses penghapusan hak tagih atau upaya tagih secara perdata atas suatu piutang”
Prosedur write off ini sendiri tidak diatur secara khusus oleh Bank Indonesia. Hanya saja dalam pasal 69 Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum (PBI 7/2005) diatur bahwa Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus buku (write off). Prosedur ini wajib disetujui oleh Direksi dan Komisaris, dan Komisaris wajib mengawasi secara aktif mengenai pelaksanaan hapus buku ini.
Pasal 70 PBI 7/2005 kemudian mengatur bahwa write off tersebut hanya dapat dilakukan terhadap kredit yang dikategorikan sebagai “Macet”. Write off ini juga harus dilakukan untuk keseluruhan utang, tidak bisa hanya untuk sebagian saja (partial write off).
Jadi, untuk proses write off ini merupakan kebijakan yang bergantung pada masing-masing bank.
Untuk perusahaan terbuka (Tbk), juga perlu diperhatikan mengenai Peraturan Bapepam No. X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik (Peraturan Bapepam). Dalam Angka 1 Peraturan Bapepam ini, diatur bahwa setiap perusahaan publik wajib menyampaikan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat apabila terdapat keputusan atau informasi atau fakta material yang mungkin dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
Angka 2 Peraturan Bapepam tersebut mengatur bahwa informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 Peraturan Bapepam:
a) Penggabungan usaha, pembelian saham, peleburan usaha, atau pembentukan usaha patungan;
b) Pemecahan saham atau pembagian dividen saham;
c) Pendapatan dari dividen yang luar biasa sifatnya;
d) Perolehan atau kehilangan kontrak penting;
e) Produk atau penemuan baru yang berarti;
f) Perubahan dalam pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen;
g) Pengumuman pembelian kembali atau pembayaran Efek yang bersifat utang;
h) Penjualan tambahan efek kepada masyarakat atau secara terbatas yang material jumlahnya;
i) Pembelian, atau kerugian penjualan aktiva yang material;
j) Perselisihan tenaga kerja yang relatif penting;
k) Tuntutan hukum yang penting terhadap perusahaan, dan atau direktur dan komisaris perusahaan;
l) Pengajuan tawaran untuk pembelian Efek perusahaan lain;
m) Penggantian Akuntan yang mengaudit perusahaan;
o) Perubahan tahun fiskal perusahaan;
Jika write off utang tersebut mengakibatkan adanya informasi/fakta material sebagaimana disebutkan di atas, maka bank tersebut wajib memberitahukan pada Bapepam dan mengumumkan pada masyarakat.
Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?