Saya mau menanyakan apakah Kepmenaker No: Kep-27/Men/2000 mengenai Program Tabungan Dana Pensiun masih berlaku untuk karyawan kontrak yang bekerja pada kontraktor di bidang migas? Dan bagaimana bila perusahaan tidak mengikuti ketentuan tersebut? Terima kasih, Rusydi.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-27/Men/2000 tentang Program Santunan Pekerja Perusahaan Jasa Penunjang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi tanggal 29 Pebruari 2000 (yang lebih populer disebut Kepmen-27/2000), adalah ketentuan yang mengatur (regeling) mengenai kewajiban Pemborong –yakni, Perusahaan Jasa Penunjang- yang mendapatkan kontrak pemborongan pekerjaan dari Pemberi Pekerjaan di lingkungan sub-sektor Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi (yakni Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi) untuk mengikut-sertakan pekerjanya dalam program Santunan Pekerja Migas (“SPM”) atas biaya Pemborong (lihat Pasal 2 Kepmen-27/2000).
Setelah terbitnya UU No. 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan (“UU No. 13/2003”), Kepmen-27/2000 tersebut (oleh Pemerintah cq. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan. Karena perlindungan bagi pekerja/buruh (dengan memberi SPM) melalui perjanjian kerja waktu tertentu ("PKWT"), telah diatur dalam dalam UU No. 13/2003 (khususnya Pasal 59 jo Pasal 62) serta peraturan pelaksanaannya (khususnya, Kepmenakertrans No. Kep-100/Men/IV/2004), sehingga perlu dicabut.
Oleh karena itu, Kepmen-27/2000 tersebut kemudian dicabut dengan Permenakertrans No. Per-04/Men/II/2009 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-27/Men/2000 tentang Program Santunan Pekerja Perusahaan Jasa Penunjang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 20 Pebruari 2009 (selanjutnya disebut Permen-04/2009).
Dengan dicabutnya Kepmen-27/2000, bagi Perusahaan Jasa Penunjang Minyak dan Gas Bumi yang sejak saat diterbitkannya Permen-04/2009 masih melaksanakan hubungan kerja dengan PKWT dan mengalokasikan dana SPM (atau istilah Saudara “Program Tabungan Dana Pensiun”) pada separate account, maka ketentuan Kepmen-27/2000 tersebut tetap berlaku hingga berakhirnya hubungan kerja masing-masing melalui PKWT, dan perusahaan tetap memberikan santunan pekerja/buruh sesuai Kepmen-27/2000 (lihat Pasal 2 Permen-04/2009).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Demikian juga, setelah dicabutnya Kepmen-27/2000 tersebut, maka Perusahaan Jasa Penunjang Minyak dan Gas Bumi yang akan memberikan santunan (SPM) kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan -hubungan kerja- PKWT (istilah Saudara “karyawan kontrak”) hanya dapat mengaturnya di dalam perjanjian kerja (“PK”), peraturan perusahaan (“PP”) atau dalam perjanjian kerja bersama (“PKB”) (lihat Pasal 3 Permen-04/2009).
Dengan demikian, setelah dicabutnya Kepmen-27/2000 dan berakhirnya PKWT masing-masing pekerja/buruh dari Perusahaan Jasa Penunjang (istilah Saudara, “Kontraktor”), tentu tidak menjadi permasalahan apabila Perusahaan tidak mengikuti (mematuhi) ketentuan dalam Kepmen-27/2000 tersebut. Kecuali jika PKWT yang pada saat ditanda-tangani sebelum tanggal 20 Pebruari 2009, hemat kami masih harus merujuk pada ketentuan Kepmen-27/2000 dimaksud atau disepakati (diperjanjikan) dalam PK, PP/PKB sebagaimana tersebut.
Demikian penjelasan kami, mudah-mudahan puas dengan jawaban tersebut.
2.Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-27/Men/2000 tentang Program Santunan Pekerja Perusahaan Jasa Penunjang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
3.Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-100/Men/IV/2000 tentang tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
4.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-04/Men/II/2009 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-27/Men/2000 tentang Program Santunan Pekerja Perusahaan Jasa Penunjang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.