Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bentuk Badan Usaha Apa yang Cocok?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bentuk Badan Usaha Apa yang Cocok?

 Bentuk Badan Usaha Apa yang Cocok?
Selviyani, S.H., M.H.Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)
Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)
Bacaan 10 Menit
 Bentuk Badan Usaha Apa yang Cocok?

PERTANYAAN

Saya akan mendirikan sebuah perusahaan kecil yang terdiri dari bermacam bidang usaha, yaitu Warnet, Kantin, Kursus dan Workshop Multimedia. HukumOnline menjelaskan bahwa syarat mendirikan PT di antaranya perlu minimal 2 pemegang saham, sementara modal hanya berasal dari dana saya sendiri tanpa melibatkan modal orang lain. Kira-kira bentuk badan usaha apa yang cocok bagi perusahaan yang akan saya dirikan dan apa saja persyaratan dan perizinan yang harus saya penuhi sehingga perusahaan ini status hukumnya legal (tidak bermasalah dari segi hukum di kemudian hari)? Kemudian, seandainya tidak bisa berbentuk PT, apakah perusahaan itu diizinkan untuk ikut dalam tender-tender dan menjual produk, misalnya film animasi, dan lain-lain? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP


    I.       Melihat dari deskripsi bidang usaha yand dijelaskan di atas, kami menyarankan Saudara untuk membentuk suatu Perseroan Terbatas (PT), dengan pertimbangan bahwa PT akan lebih diminati dalam hal Saudara ingin berpartisipasi mengikuti kegiatan tender di kemudian hari. 

    II.     Syarat-syarat pendirian PT:

    1.      memiliki minimal dua pemegang saham.

    2.      Memiliki modal dasar minimal Rp50 juta, yang paling sedikit 25% dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat pendirian (pasal 32 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas);

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3.      setiap pendiri wajib mengambil bagian saham;

    4.      didirikan dengan akta notaris.

     
    Izin-izin yang diperlukan bagi beroperasinya suatu PT:

    1.      Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM

    2.      Surat Domisili

    3.      NPWP

    4.      SIUP

    5.      TDP.

    6.      Izin-izin teknis lainnya dari departmen teknis terkait.  

    III.Keikutsertaan dalam tender: Syarat ini biasanya datang dari pihak penyelenggara tender. Walaupun tidak ada ketentuan dalam hukum yang mensyaratkan peserta tender harus berbentuk PT, akan tetapi penyelenggara tender biasanya mensyaratkan bagi calon peserta tender untuk berbentuk PT. Syarat bentuk badan hukum ini biasanya diikuti dengan syarat-syarat lain, seperti adanya pengalaman dalam bidang yang digeluti atau terdaftar dalam suatu organisasi nasional bidang tersebut yang telah diakui oleh pemerintah. 

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!