Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Uang Dibawa Kabur Advokat

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Uang Dibawa Kabur Advokat

Uang Dibawa Kabur Advokat
Amrie Hakim, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Uang Dibawa Kabur Advokat

PERTANYAAN

Bagaimana kita sebagai Klien menuntut advokatnya yang melakukan wanprestasi, sedangkan uang sudah kita bayar. Satu-satunya bukti hanya bukti transfer bank, sedangkan surat kuasa penunjukan advokat masih dipegang dia. Ada tidak badan/lembaga yang menangani kode etik advokat yang nakal? Terima Kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Lembaga yang berwenang memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat adalah Dewan Kehormatan organisasi advokat. Demikian ditegaskan pasal 26 ayat (3) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”).

     

    Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik advokat (“KEA”) antara lain diatur dalam Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memeriksa dan Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (“KDKP 2/2007”).

     

    Dalam pasal 2 ayat (1) KDKP 2/2007 disebutkanbahwa Pengaduan dapat diajukan oleh Pengadu, yaitu:

    a.             Klien;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.             Teman sejawat;

    c.             Pejabat Pemerintah;

    d.             Anggota Masyarakat;

    e.             Komisi Pengawas;

    f.              Dewan Pimpinan Nasional PERADI;

    g.             Dewan Pimpinan Daerah PERADI di lingkungan mana berada Dewan Pimpinan Cabang di mana Teradu terdaftar sebagai anggota;

    h.             Dewan Pimpinan Cabang PERADI dimana Teradu terdaftar sebagai anggota.

     

    Selanjutnya, dalam pasal 3 KDKP 2/2007 diatur bahwa Pengaduan terhadap Advokat sebagai Teradu yang diduga melanggar KEA, harus:

    -          disampaikan secara tertulis;

    -          disertai dengan alasan-alasannya;

    -          dibuat dalam 7 (tujuh) rangkap;

    -          membayar biaya pengaduan; dan

    -          disampaikan kepada Dewan Kehormatan Daerah (“DKD”) yang wilayahnya mencakup Dewan Pimpinan Daerah/Cabang dan/atau Dewan Pimpinan Daerah/Cabang di mana Teradu terdaftar sebagai anggota dan/atau Dewan Pimpinan Nasional.

     

    Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima Pengaduan, DKD sudah harus memeriksa dan menyatakan lengkap atau tidak lengkapnya berkas Pengaduan (lihat pasal 4 ayat [1] KDKP 2/2007). Pemeriksaan kelengkapan berkas dilakukan oleh Panitera Kepala DKD yang meliputi berkas-berkas sebagai berikut:

    a.             Identitas para pihak (nama lengkap, alamat serta nomor telepon yang dapat dihubungi, status Teradu apakah advokat atau bukan);

    b.             Hal apa yang diadukan beserta alasannya;

    c.             Tuntutan yang dimohonkan oleh Pengadu;

    d.             Bukti-bukti yang dianggap perlu.

    (lihat Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia No. 2 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Perkara Pengaduan Dewan Kehormatan Pusat dan Daerah).

     

    Apabila berkas Pengaduan dianggap belum lengkap, DKD dapat meminta kepada Pengadu untuk melengkapi berkas Pengaduan. Tanggal masuknya Pengaduan adalah tanggal di mana berkas Pengaduan dinyatakan lengkap (lihat pasal 4 ayat [2] KDKP 2/2007).

     

    Kemudian, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas Pengaduan dinyatakan lengkap, DKD membentuk Majelis Kehormatan Daerah yang akan memeriksa dan memutus Pengaduan tersebut (lihat pasal 5 ayat [1] KDKP 2/2007).

     

    Menurut pasal 7 ayat (1) UU Advokat, jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:

    a.             teguran lisan;

    b.             teguran tertulis;

    c.             pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;

    d.             pemberhentian tetap dari profesinya.

     

    Meski demikian, di dalam pasal 26 ayat (4) UU Advokat dinyatakan bahwa keputusan Dewan Kehormatan organisasi advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran kode etik profesi advokat mengandung unsur pidana.

     

    Jadi, selain mengadukan advokat “nakal” tersebut ke Dewan Kehormatan, Anda tetap dapat melaporkan advokat tersebut ke polisi atas dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP yang berbunyi:

     

    “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

     

    Anda juga dapat menggugat secara perdata advokat yang bersangkutan atas dasar wanprestasi.

     
    Demikian yang kami ketahui, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.             Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)

    2.             Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!