Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Mengirim Surat Penawaran/Iklan

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Hukum Mengirim Surat Penawaran/Iklan

Hukum Mengirim Surat Penawaran/Iklan
Adi Condro Bawono, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukum Mengirim Surat Penawaran/Iklan

PERTANYAAN

Halo Hukum Online Selamat Pagi, saya ingin menanyakan, jikalau saya mengirimkan surat melalui kantor pos kepada orang yang tidak saya kenal untuk menawarkan/iklan suatu produk barang/jasa merupakan suatu pelanggaran hukum? Terima kasih, Gede.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Kami tidak menemukan peraturan perundang-undangan yang secara langsung atau tidak langsung melarang pengiriman surat penawaran ataupun iklan produk barang/jasa melalui pos. Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 tentang Pos (“UU Pos”) misalnya hanya mengatur pengguna layanan pos dilarang mengirimkan barang yang dapat membahayakan barang kiriman lainnya, lingkungan, atau keselamatan orang (lihat Pasal 32 ayat [1]). Contohnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU Pos, adalah barang yang mudah meledak, mencemari lingkungan, atau barang yang melanggar kesusilaan.

     

    KLINIK TERKAIT

    Jadi, menurut hemat kami, mengirimkan surat penawaran atau iklan kepada seseorang yang tidak dikenal bukanlah suatu pelanggaran hukum. Karena memang sampai saat ini tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang untuk mengirimkan surat kepada orang yang tidak dikenal. Namun karena anda mengirimkan surat sebagai suatu penawaran barang/jasa terhadap calon konsumen anda, maka sebaiknya anda tetap memperhatikan hak-hak dari konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”).

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pasal 4 UUPK menyebutkan hak konsumen di antaranya adalah:

    a.      hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

    b.      hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

    c.      hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

     

    Artinya, dalam menawarkan barang/jasa tersebut Anda/perusahaan Anda tidak boleh melanggar hak-hak dari orang yang Anda kirimi surat tersebut. Misalnya, tidak mengirimkan surat dengan jumlah yang berlebihan sehingga hak atas kenyamanan terlanggar, atau tidak memberikan informasi yang tidak benar dalam surat penawaran tentang barang/jasa tersebut.

     

    Selain itu, perlu juga diperhatikan jenis produk/jasa yang Anda iklankan dalam surat penawaran. Karena pengiklanan beberapa produk/jasa tertentu, khususnya obat dan pangan, diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Contohnya terdapat pengaturan tentang iklan produk rokok dalam PP No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, atau pengaturan tentang iklan obat yang telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 386/MENKES/SK/IV/1994 Tahun 1994 Pedoman Periklanan Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Dan Makanan-Minuman.

     

    Sementara itu, dalam buku Etika Pariwara Indonesia (Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia) Cetakan Ketiga - September 2007 (diunduh dari www.p3i-pusat.com) yang diterbitkan Dewan Periklanan Indonesia (hal. 59) disebutkan antara lain bahwa:

     

    Tatanan hukum yang ada saat ini akan menyidik dan menuntut pelaku pelanggaran hukum di bidang periklanan sama dengan dalam kasus-kasus pelanggaran hukum lainnya, dengan memberi bobot tertentu terhadap pemerakarsa atau otak, pelaku utama dan yang membantu terjadinya pelanggaran tersebut.

     

    “Dalam kasus-kasus periklanan, pelanggaran atas peraturan-peraturan yang dapat langsung dituduhkan kepada pelaku, baik secara perdata maupun secara pidana, adalah sebagai berikut:

    -   KUH Perdata/BW, tentang Perdagangan

    -   KUH Pidana, tentang Perdagangan

    -   UU RI No. 8/1999, tentang Perlindungan Konsumen

    -   UU RI No. 40/1999, tentang Pers

    -   UU RI No. 32/2002, tentang Penyiaran

    -   UU RI No. 7/1996, tentang Pangan

    -   PP RI No. 69/1999, tentang Label dan Iklan Pangan

    -   SK Menteri Kesehatan RI No. (Rancangan), tentang Petunjuk Pelaksanaan

    -   PP RI No. 69/1999, tentang Label dan Iklan Pangan

    -   PP RI No. 19/2003, tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan

    -   SK Menteri Kesehatan RI No. 368/Men.Kes/SK/IV/1994, tentang Pedoman

    -   Periklanan Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika,

    -   Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, Makanan-Minuman.”

     

    Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    2.      Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 tentang Pos.

    3.      Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan

    4.      Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 386/MENKES/SK/IV/1994 Tahun 1994 Pedoman Periklanan Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Dan Makanan-Minuman.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!