Bagaimana Pengakuan Putusan Pengadilan Asing Terkait Sengketa Internasional?
PERTANYAAN
Bagaimanakah pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia (dalam kaitannya dengan sengketa internasional)?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bagaimanakah pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia (dalam kaitannya dengan sengketa internasional)?
Dalam kaitannya dengan sengketa internasional, ada baiknya kita melihat pada definisi sengketa internasional terlebih dahulu. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) berpendapat bahwa sengketa internasional adalah suatu situasi di mana dua negara mempunyai pandangan yang bertentangan mengenai dilaksanakan atau tidak dilaksanakannya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian (Huala Adolf, “Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional”, hal. 3).
Secara sederhana sengketa internasional adalah sengketa yang melibatkan subyek-subyek hukum internasional. Subyek-subyek hukum internasional berdasarkan berbagai konvensi internasional antara lain:
- Negara;
- Tahta Suci Vatikan.
- Organisasi Internasional;
- Palang Merah Internasional;
- Kelompok Pemberontak;
- Perusahaan Multinasional;
- Individu;
Negara (dalam hal ini Indonesia) sebagai subyek utama hukum internasional mempunyai kedaulatan. Sebagaimana dikemukakan oleh Dr. Boer Mauna dalam bukunya “Hukum Internasional” (hal. 25), bahwa:
1. Kedaulatan dapat berarti bahwa negara tidak tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum internasional yang mempunyai status yang lebih tinggi.
2. Kedaulatan berarti bahwa negara tidak tunduk pada kekuasaan apapun dan dari manapun datangnya tanpa persetujuan negara yang bersangkutan.
Hal-hal di atas dikemukakan oleh Boer sebagai pengertian negatif dari kedaulatan.
Mengenai peradilan internasional, Boer berpendapat bahwa peradilan internasional adalah bersifat fakultatif. Menurutnya, bila suatu negara ingin mengajukan suatu perkara ke peradilan internasional, maka persetujuan semua pihak yang bersengketa merupakan suatu keharusan. Dengan demikian, penyelesaian sengketa antarnegara melalui peradilan internasional adalah juga berarti pengurangan kedaulatan negara-negara yang bersengketa. Sehingga, setelah dikeluarkan putusan oleh peradilan internasional, setiap negara pihak yang bersengketa wajib melaksanakan putusan tersebut. Demikian pendapat Boer yang kami sarikan dari buku “Hukum Internasional” (hal. 220-221).
Dari penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa negara berhak menentukan sikap apakah akan mengakui dan melaksanakan putusan pengadilan asing atau tidak. Putusan pengadilan asing adalah putusan pengadilan di luar pengadilan nasional. Apabila sengketa terjadi dalam ranah perdata, salah satu alternatif penyelesaian sengketa adalah melalui badan arbitrase (baik nasional maupun internasional). Sebagaimana ditegaskan oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata”bahwa putusan pengadilan asing (dalam kaitannya dengan sengketa perdata internasional yang diselesaikan melalui arbitrase internasional) tidak dapat dieksekusi di wilayah Republik Indonesia kecuali undang-undang mengatur sebaliknya. Yahya Harahap mengacu pada ketentuan Pasal 436 Reglement op de Burgerlijke rechtvordering (“Rv”).
Mengenai bagaimana melaksanakan putusan pengadilan/arbitrase asing di Indonesia lebih lanjut dijelaskan oleh Yahya Harahap mengutip dari Pasal 436 ayat (2) Rv bahwa satu-satunya cara untuk mengeksekusi putusan pengadilan/arbitrase asing di Indonesia adalah dengan menjadikan putusan tersebut sebagai dasar hukum untuk mengajukan gugatan baru di pengadilan Indonesia. Kemudian, putusan pengadilan/arbitrase asing tersebut oleh pengadilan Indonesia dapat dijadikan sebagai alat bukti tulisan dengan daya kekuatan mengikatnya secara kasuistik, yaitu:
1. bisa bernilai sebagai akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat; atau
2. hanya sebagai fakta hukum yang dinilai secara bebas sesuai dengan pertimbangan hakim.
Lebih jauh simak artikel Eksekusi Putusan Pengadilan Asing.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Rv (Reglement Op De Rechtsvordering, Staatsblad Tahun 1847 No. 52 jo. Staatsblad Tahun 1849 No. 63)
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?