Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Merek Didaftarkan agen

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Merek Didaftarkan agen

Merek Didaftarkan agen
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Merek Didaftarkan agen

PERTANYAAN

Jika di dalam perjanjian yang judulnya bukan merupakan perjanjian lisensi, apakah penerima lisensi tersebut berhak untuk mendaftarkan merek atas namanya, sedangkan pemberi lisensi tidak memberikan hak tersebut di dalam perjanjian. Apakah Pemberi lisensi bisa mengklaim mengingat sertifikat atas merek tersebut telah keluar dan atas nama penerima lisensi? Apakah perjanjian tersebut sah sebagai perjanjian pemberian lisensi

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada dasarnya yang terpenting bukanlah apa judul dari suatu perjanjian, melainkan apa isi (klausula-klausula) dari suatu perjanjian itu sendiri. Apabila di dalam perjanjian tersebut pemberi lisensi dengan tegas menyatakan bahwa pemberi lisensi (licensor) tidak memberikan hak / melarang penerima lisensi (licensee), maka licensor dapat mengajukan gugatan pembatalan atas merek yang terdaftar atas nama licensee tersebut ke pengadilan niaga dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan keberatan secara tertulis  kepada Ditjen HKI (vide pasal 68 – 70 jo. Pasal 24 – 25 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek). Selain itu, dalam teori hukum dikenal pula Doctrin of Exhaustion (uitputtingsregel) yang mengajarkan bahwa sekali lisensi merek sudah diberikan oleh licensor, dia tidak bisa lagi membatalkan atau merestriksi pemakaian merek tersebut oleh licensee, kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu. Restriksi pemakaian berarti licensor dicegah dalam memasarkan serta menggunakan merek tersebut dalam mempromosikan barangnya. Keadaan-keadaan tertentu misalnya apabila barang yang dimereki diubah atau dimodifikasi, sehingga merugikan terhadap reputasi merek yang bersangkutan (vide Rachmadi Usman, 2003: 353 mengutip dari Munir Fuady, 1994: 121 – 122). Jadi, berhak tidaknya licensee mendaftarkan merek atas namanya, harus kembali pada isi perjanjiannya. Jika memang tidak dilarang dalam perjanjian tersebut, maka licensee berhak mendaftarkan mereknya. Perlu juga dipahami, bahwa Indonesia menganut stelsel pendaftaran konstitutif, artinya yang dianggap pemilik merek adalah yang pertama kali mendaftarkannya di Ditjen HKI. Namun demikian, apabila merasa dirugikan, licensor pun dapat mengajukan klaim keberatan kepada pengadilan niaga untuk membatalkan merek tersebut (vide pasal 68 – 70 jo. Pasal 24 – 25 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek), misalnya dengan membuktikan bahwa licensor adalah pemegang hak lisensi tunggal atas merek yang bersangkutan di Indonesia (jika merek itu berasal dari luar negeri) dan pendaftaran merek yang sama oleh licensee merupakan iktikad tidak baik dari licensee karena dapat sangat merugikan licensor (pasal 4 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek).

     

    Mengenai sah tidaknya perjanjian itu sebagai perjanjian lisensi, dapat diperhatikan dari sahnya perjanjian secara umum berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata yakni adanya kata sepakat, Kecakapan dalam bertindak, Sebab yang halal, serta Hal tertentu. Mengenai hal yang terakhir ini, harus diperhatikan bahwa jika memang ternyata dalam perjanjian tersebut tidak diatur mengenai pemberian lisensi, maka perjanjian tersebut tidaklah sah sebagai perjanjian pemberian lisensi, meskipun berjudul Perjanjian Lisensi. Demikian pula sebaliknya, walaupun judul perjanjiannya bukanlah Perjanjian Lisensi, namun terdapat klausula yang mengatur adanya pemberian lisensi, maka perjanjian lisensi tersebut adalah sah sebagai perjanjian pemberian lisensi. Selain itu perlu juga diperhatikan jangka waktu dari perjanjian tersebut, apakah sudah daluarsa atau belum.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!