Kepesertaan Jamsostek
PERTANYAAN
Apakah perusahaan dapat mengasuransikan karyawannya dengan asuransi jiwa (kecelakaan, kematian, dan hari tua) serta kesehatan di perusahaan selain PT Jamsostek?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah perusahaan dapat mengasuransikan karyawannya dengan asuransi jiwa (kecelakaan, kematian, dan hari tua) serta kesehatan di perusahaan selain PT Jamsostek?
Sesuai dengan pasal 6 UU No. 3 Tahun 1992 jo. pasal 2 ayat (1) PP No. 14 Tahun 1992, bahwa lingkup program jaminan sosial tenaga kerja - saat ini - meliputi 4 (empat) program, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK) dan jaminan hari tua (JHT) serta jaminan pemelihaaan kesehatan (JPK). Keempat program tersebut, 3 (tiga) dalam bentuk jaminan uang (JKK, JK dan JHT), dan 1 (satu) dalam bentuk jaminan pelayanan (JPK).
Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) jo. ayat (1) dan ayat (2) PP No. 14 Tahun 1992, bahwa pengusaha (yang telah memenuhi syarat) wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya (karyawan) dalam program-program jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara (yakni, PT Persero Jamsostek). Namun khusus untuk JPK, bagi pengusaha yang telah menyelengarakan program JPK sendiri bagi tenaga kerjanya dengan manfaat lebih baik dari paket jaminan pemeliharaan kesehatan dasar PT Persero Jamsostek (JPK-Dasar) tidak wajib ikut dalam program JPK yang diselenggarakan oleh PT Persero Jamsostek.
Artinya, ketiga program dalam bentuk jaminan uang (JKK, JK dan JHT) yang diselenggarakan oleh PT Persero Jamsostek, wajib diikuti oleh semua perusahaan yang telah memenuhi syarat. Sedangkan, untuk program dalam bentuk jaminan pelayanan (JPK), dapat diikutkan pada perusahaan lainnya (termasuk asuransi yang men-cover pelayanan kesehatan) sepanjang memberikan manfaat lebih baik dari pada JPK-Dasar PT Persero Jamsostek.
Syarat dan ketentuan JPK dengan manfaat lebih baik, sebagaimana tercantum dalam Permenaker No. Per-01/Men/1998, yakni (antara lain):
a. cakupan pelayanan kesehatannya, sekurang-kurangnya mencakup kepesertaan seluruh tenaga kerja (lak-laki / perempuan) dan keluarganya (suami/isteri dan anak sah);
b. pelaksana pelayanan kesehatan yang ditunjuk (seperti rumah sakit atau klinik/dokter) harus memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku (registered) dan mudah dijangkau oleh tenaga kerja dan keluarganya;
Sehubungan dengan pertanyaan Saudara, hemat kami, sah-sah saja apabila perusahaan Saudara akan mengikutsertakan karyawannya pada suatu asuransi jiwa selain Jamsostek (PT Persero Jamsostek) yang meng-cover kecelakaan, kematian, hari tua, asalkan kepesertaan dalam program Jamsostek untuk program JKK, JK dan JHT juga tetap dan wajib diikuti di PT Persero Jamsostek (doble protection). Sedangkan khusus untuk program JPK, sepanjang telah memberikan pelayanan dengan manfaat lebih baik (dari JPK-Dasar PT Persero Jamsostek), bisa diikutsertakan tanpa mengikutkan lagi (karyawannya) pada program JPK PT Persero Jamsostek.
Demikian, semoga bermanfaat.
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
2. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Program Jamian Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Program Jamian Sosial Tenaga Kerja.
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Baik Dari Paket Jaminan Pemelihraan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?