Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Batas Waktu Kerja Lembur

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Batas Waktu Kerja Lembur

Batas Waktu Kerja Lembur
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Batas Waktu Kerja Lembur

PERTANYAAN

Saya seorang staf legal di sebuah perusahaan. Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) huruf b UU Nomor 13/2003, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.

Kemudian bunyi Pasal 188 ayat (1) UU Nomor 13/2003, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.

Lantas, bolehkah perusahaan memperkerjakan karyawannya lembur lebih dari Pasal 78 ayat (1) atau lebih dari 3 jam sehari, atau lebih dari 14 jam seminggu, namun diizinkan oleh Disnaker setempat? Apakah hal tersebut tetap melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 188 ayat (1)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kini, beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan telah diubah, dihapus, dan ditetapkan pengaturan baru oleh Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang, termasuk ketentuan mengenai waktu kerja lembur.

    Kemudian, pengusaha yang melanggar ketentuan waktu kerja lembur dapat dijerat sanksi pidana denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp50 juta. Lantas, apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Umar Kasim dari INDOLaw, pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 17 Maret 2010, dan dimutakhirkan oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada Jumat, 21 Mei 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Waktu Lembur dan Syaratnya

    Perlu diketahui saat ini UU Ketenagakerjaan telah diubah, dihapus, dan ditetapkan pengaturan baru oleh Perppu Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui UU 6/2023.

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, waktu kerja yang ditentukan undang-undang meliputi:[1]

    1. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
    2. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

    Namun, dalam suatu pekerjaan ada kalanya pekerja bekerja melebihi waktu kerja tersebut. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 81 angka 24 Perppu Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

    Pengusaha yang mempekerjakan bekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:

      1. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
      2. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

    Kemudian, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud ketentuan di atas wajib membayar upah kerja lembur.[2] Namun, patut diperhatikan bahwa ketentuan waktu kerja lembur tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.[3]

    Selain itu, Pasal 26 ayat (1) PP 35/2021 juga mengatur batasan waku kerja lembur yang sama, yaitu waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18  jam dalam 1 minggu.

    Lebih lanjut, untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital. Perintah dan persetujuan dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja dan pengusaha.[4]

    Kemudian, pengusaha juga harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.[5]

    Lantas, bagaimana cara menghitung upah lembur? Berikut adalah ulasannya.

    Cara Hitung Upah Lembur

    Perusahaan yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja (lembur) wajib membayar upah kerja lembur, dengan ketentuan:[6]

    1. untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 kali upah sejam; dan
    2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 kali upah sejam.

    Namun, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi, maka perhitungannya berbeda, yaitu sebagai berikut:

    1. Untuk waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:[7]
    1. perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:
      1. jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 kali upah sejam;
      2. jam kedelapan, dibayar 3 kali upah sejam; dan
      3. jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 kali upah sejam;
    2. jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:
      1. jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 kali upah sejam;
      2. jam keenam, dibayar 3 kali upah sejam; dan
      3. jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 kali upah sejam.

     

    1. Untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:[8]
      1. jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 kali upah sejam;
      2. jam kesembilan, dibayar 3 kali upah sejam; dan
      3. jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 kali upah sejam.

    Sanksi Penyimpangan Waktu Kerja Lembur 

    Sebagai informasi, dahulu memang ada yang namanya penyimpangan waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana pernah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja 1989 yang dilakukan secara selektif dan bersifat temporer, namun kini aturan tersebut telah dicabut keberlakuannya.

    Dalam hal ada pejabat Dinas Ketenagakerjaan yang masih memberikan izin penyimpangan waktu kerja lembur bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka yang bersangkutan bertindak melampaui wewenang[9] dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan PP 53/2010 sebagaimana diperbaharui dengan PP 94/2021.

    Selain itu, pengusaha yang melanggar ketentuan waktu kerja lembur dalam Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah disebutkan di atas, dapat dijerat sanksi pidana denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp50 juta.[10] Namun, perlu diingat bahwa sanksi denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada pekerja itu sendiri.[11]

    Baca juga: Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
    6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-608/Men/1989 Tahun 1989 tentang Pemberian Izin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat bagi Perusahaan-Perusahaan yang Memperkerjakan Pekerja 9 Jam Sehari dan 54 Jam Seminggu.

    [1] Pasal 81 angka 23 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

    [2] Pasal 81 angka 24 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

    [3] Pasal 81 angka 24 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

    [4] Pasal 28 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”).

    [5] Pasal 28 ayat (3) PP 35/2021.

    [6] Pasal 31 ayat (1) PP 35/2021.

    [7] Pasal 31 ayat (2) PP 35/2021.

    [8] Pasal 31 ayat (3) PP 35/2021

    [9] Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

    [10] Pasal 81 angka 69 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [11] Pasal 189 UU Ketenagakerjaan.

    Tags

    cipta kerja
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!