Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sengketa tanah

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Sengketa tanah

Sengketa tanah
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sengketa tanah

PERTANYAAN

1. Bagaimana dalam penyelesaian sengketa tanah korban menang dan si pelaku minta ganti rugi karena diatas tanah sudah ditanami karet sebanyak 200 batang sedangkan korban adalah orang tidak mampu / miskin ? 2. Bagaimana tanggung jawab BPN yang membuat sertifikat ganda / tumpang tindih ? 3. Mengapa sengketa tanah dalam penyelesaiaannya selalu memakan waktu bertahun - tahun dan memakan biaya yang banyak ?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Jika dalam suatu sengketa tanah, penggugat (korban) dimenangkan dan tergugat lalu meminta ganti rugi atas suatu barang atau aset lain yang terlanjur dibangun atau ditanam oleh Tergugat di area tanah sengketa maka hal-hal yang harus diperhatikan ialah : 1) jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap maka tanah tersebut telah resmi milik Penggugat. 2) jika amar putusan tidak menyinggung masalah barang atau aset yang terletak diatas tanah sengketa, maka aset tersebut tetap milik Tergugat dan kedua belah pihak bisa memusyawarahkannya. Misalkan dengan membuat solusi yakni membagi keuntungan atas hasil perkebunan tersebut dengan mempertimbangkan bahwa secara hukum tanah tersebut milik Penggugat dan Tanaman tersebut ditanam oleh Tergugat. Hal ini sesuai asas pemisahan horizontal dalam sistem hukum pertanahan Indonesia.

    2.      BPN harus bertanggung jawab atas tumpang tindihnya sertifikat. Secara prosedural BPN berkewajiban untuk melakukan penelitian ketika diketahui terdapat masalah/ tumpang tindih dalam penerbitan sertifikat. Beberapa hal yang diteliti oleh BPN diantaranya ialah data fisik dan data yuridis yang dalam pelaksanaannya biasanya dilakukan oleh suatu panitia yang dibentuk BPN. Setelah semua penelitian dilakukan, maka BPN berkewajiban untuk membatalkan salah satunya dan mengumumkannya kepada publik.

    3.      Semestinya sengketa tanah bisa diputuskan dengan cepat, hal ini karena : 1) BPN sendiri memiliki badan dan mekanisme untuk menyelesaikan sengketa tanah. Akan tetapi dalam prakteknya seringkali masalah prosedur penyelesaiannya yang dipersulit. 2) terdapatnya mekanisme musyawah dalam penyelesaian kasus sebelum berlanjut ke pengadilan. Akan tetapi dalam prakteknya para pihak seringkali mengabaikan proses tersebut.

    Akan tetapi,  proses perdata di Pengadilan dari Pengadilan negeri sampai dengan Mahkamah Agung memang memakan waktu yang cukup lama, bukan karena jenis kasusnya yang berupa sengketa tanah, melainkan karena banyaknya kasus yang menumpuk di Pengadilan.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!