Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Menggunakan Logo Perusahaan dari Internet untuk Tujuan Komersial

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Hukumnya Menggunakan Logo Perusahaan dari Internet untuk Tujuan Komersial

Hukumnya Menggunakan Logo Perusahaan dari Internet untuk Tujuan Komersial
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Menggunakan Logo Perusahaan dari Internet untuk Tujuan Komersial

PERTANYAAN

Saya ingin tanya, jika kita mengambil gambar yang sekiranya sudah menjadi milik trademark (misal logo perusahaan intel) dari internet, kemudian kita ambil sebagai gambar yang ditempel di kaos dan dijual, apakah itu melanggar hukum? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Mengambil gambar dari internet untuk komersial yang dibuat oleh Bung Pokrol dan pernah dipublikasikan pada Kamis, 28 September 2006.

                             

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

     

     

    Jika kita bicara mengenai logo perusahaan dalam kaitannya dengan perlindungan hak kekayaan intelektual, maka kita bisa bicara di 2 (dua) hal, yaitu perlindungan Hak Merek dan perlindungan Hak Cipta.

     

    Hak Merek atas logo perusahaan yang sudah terdaftar hanya dapat digunakan (dipakai, diperbanyak, dijual-belikan ataupun pemakaian lainnya) oleh si pemilik merek yang terdaftar ataupun pihak lain atas izin berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar tersebut (lisensi). Penggunaan merek terdaftar tanpa hak yang sah (pengguna merek tersebut bukan pemilik/pemegang merek atau pemegang lisensi merek) dapat dikenakan sanksi pidana.

     

    Terkait dengan Hak Cipta atas logo perusahaan tersebut, yang dapat Anda lakukan adalah meminta izin dari Pencipta/Pemegang Hak Cipta. Jika tidak ada izin dari Pencipta/Pemegang Hak Cipta, maka setiap penggunaan yang tidak sah dari suatu Ciptaan tanpa izin akan menjadi pelanggaran hak cipta.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Jika kita bicara mengenai logo perusahaan dalam kaitannya dengan perlindungan hak kekayaan intelektual, maka kita bisa bicara di 2 (dua) hal, yaitu perlindungan Hak Merek dan perlindungan Hak Cipta. Penjelasan lebih lanjut silakan Anda simak Prosedur Pendaftaran Logo Perusahaan.

     

    Perlindungan Hak Merek atas Logo Perusahaan

    Berdasarkan pengertian merek dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”), dapat kita lihat bahwa logo termasuk salah satu tampilan merek. Selengkapnya bunyi Pasal 1 angka 1 UU MIG sebagai berikut:

     

    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

     

    Hak Merek atas logo perusahaan dapat didaftarkan pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh perlindungan hak mereknya.[1]

     

    Penggunaan Merek oleh Pihak Lain

    Secara umum, Pasal 1 angka 5 UU MIG telah mengatur bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

     

    Artinya, merek yang sudah terdaftar hanya dapat digunakan (dipakai, diperbanyak, dijual-belikan ataupun pemakaian lainnya) oleh si pemilik merek yang terdaftar ataupun pihak lain atas izin berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar tersebut (lisensi).[2]

     

    Izin penggunaan merek (lisensi) tersebut biasanya disangkutkan dengan biaya royalti yang harus dibayarkan si penerima izin kepada pemberi izin. Pemberian lisensi dari satu pihak ke pihak lainnya harus dimohonkan pencatatannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan dikenai biaya.[3]

     

    Penggunaan merek terdaftar tanpa hak yang sah (pengguna merek tersebut bukan pemilik/pemegang merek atau pemegang lisensi merek) menurut Pasal 100 UU MIG dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:

     

    (1)  Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

    (2)  Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

    (3)  Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

     

    Perlindungan Hak Cipta atas Logo Perusahaan

    Logo perusahaan biasanya dihasilkan dalam bentuk gambar. Gambar termasuk dalam salah satu ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).[4]

     

    Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata,[5] sehingga tak memerlukan pendaftaran kecuali dirasakan perlu.

     

    Dengan demikian, Hak Cipta tidak mensyaratkan pendaftaran agar bisa mendapatkan perlindungan hukum karena ia lahir secara otomatis sesaat setelah diwujudkan dalam bentuk nyata.

     

    Jika tidak ada izin dari Pencipta/Pemegang Hak Cipta, maka setiap penggunaan yang tidak sah dari suatu Ciptaan tanpa izin akan menjadi pelanggaran hak cipta. Akan tetapi, izin tidak diperlukan apabila:

    1.    Si pengguna adalah pencipta atau pemegang hak cipta dari Ciptaan tersebut;

    2.    Pencipta/Pemegang Hak Cipta telah menyatakan bahwa Ciptaannya boleh dipergunakan untuk keperluan tertentu yang wajar, misalnya untuk keperluan penelitian ataupun penggunaan non-komersial;

    3.    Ciptaan tadi telah habis masa perlindungan hak ciptanya dan sudah menjadi domain publik.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak Cara Aman Memakai Gambar dari Internet Terkait Hak Cipta.

     

    Memperbanyak Penggunaan Logo Perusahaan yang Diambil dari Internet

    Lalu apakah penggunaan logo/merek yang diambil dari internet diperbolehkan untuk digunakan (diperbanyak atau dijual)?

     

    Untuk mengambil keputusan tersebut angkah-langkah berikut harus dilakukan. Pertama kita harus melakukan pengecekan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“Dirjen KI”), apakah merek tersebut merupakan merek terdaftar dan masih dilindungi haknya. Kedua, kita juga harus melakukan pengecekan ke Dirjen KI apakah merek tersebut masuk dalam kategori merek terkenal. Biasanya, merek-merek yang mendunia telah didaftarkan oleh perusahaan pemiliknya ke Dirjen KI atau masuk ke dalam kategori merek terkenal.

     

    Anda boleh saja menggunakan logo/merek yang:

    1.    tidak terdaftar di Indonesia; atau

    2.    merek terdaftar tersebut sudah tidak dilindungi lagi/diperpanjang masa perlindungannya; atau

    3.    bukan termasuk kategori merek terkenal.

     

    Tapi yang harus benar-benar Anda ketahui adalah penggunaan merek hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki hak untuk menggunakan merek tersebut, baik itu dengan mendaftarkan merek (bertindak sebagai pemilik merek) atau mendapatkan lisensi merek terdaftar.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;

    2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

     



    [1] Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”)

    [2] Pasal 1 angka 18 UU MIG

    [3] Pasal 42 ayat (3) UU MIG

    [4] Pasal 40 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta

    [5] Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta

    Tags

    hukumonline
    hak cipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!