Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum
Dr. Justisiari P. Kusumah, S.H., M.H. Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP)
Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP)
Bacaan 10 Menit
Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

PERTANYAAN

Bagaimana syarat-syarat suatu ciptaan lagu dianggap sudah merupakan milik umum? Apabila saya ingin menggunakan lagu yang sudah dianggap sebagai ciptaan yang sudah merupakan milik umum untuk kepentingan komersial, apakah saya tinggal langsung memakainya tanpa izin atau harus izin ke Dirjen HAKI?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemanfaatan hak ekonomi secara komersil terhadap karya cipta yang telah menjadi milik umum (public domain) pada prinsipnya tidak memerlukan izin terlebih dahulu dari pihak manapun.

    Namun sebelum melakukan pemanfaatan tersebut, sepatutnya Anda melakukan langkah-langkah tertentu untuk meminimalisir terjadinya sengketa di kemudian hari. Apa saja?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul ciptaan lagu yang sudah merupakan milik umum yang dibuat oleh Si Pokrol, dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 23 Desember 2005.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Berakhirnya Perlindungan Hak Cipta

    Istilah “milik umum” merupakan istilah yang tidak dikenal atau tidak diatur secara khusus dalam UU Hak Cipta. Namun istilah “milik umum” (public domain) sering dirujuk sebagai karya cipta yang sudah tidak dilindungi oleh hak cipta karena telah berakhir masa perlindungannya sebagaimana didefinisikan oleh World Intellectual Property Organization (“WIPO”) sebagai berikut:

    The public domain is generally defined as encompassing intellectual elements that are not protected by copyright or whose protection has lapsed, due to the expiration of the duration for protection.

    Namun sebelum menjawab pertanyaan Anda, sepatutnya perlu dipahami bahwa hak eksklusif dalam hak cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi, yang memiliki masa perlindungan yang berbeda sebagai berikut.

    1. Hak moral tanpa batas waktu terkait mencantumkan atau tidak mencantumkan nama pencipta pada salinan ciptaan, penggunaan nama samara pencipta, dan mempertahankan hak pencipta dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya, tercantum pada Pasal 57 ayat (1) UU Hak Cipta.

    Sedangkan hak moral selama masa jangka waktu hak cipta tersebut untuk mengubah ciptaan sesuai dengan kepatutan masyarakat dan mengubah judul serta anak judul ciptaan, tercantum pada Pasal 57 ayat (2) UU Hak Cipta.

    1. Hak ekonomi untuk karya cipta lagu dan/atau musik berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya sebagaimana dimaksud Pasal 58 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta.

    Merujuk pada ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa apabila jangka waktu perlindungan hak ekonomi suatu karya cipta telah berakhir dan menjadi milik umum (public domain), pencipta atau ahli warisnya dan pemegang hak cipta tidak lagi memiliki eksklusifitas terhadap pemanfaatan karya ciptaan, termasuk melarang pihak ketiga untuk memanfaatkan karya ciptaan tersebut. Dengan kata lain pemanfaatan terhadap karya cipta yang telah menjadi milik umum (public domain) tersebut menjadi bebas.

    Hal ini sejalan dengan publikasi WIPO yang berbunyi sebagai berikut:

    While the public domain is by nature free for anyone, without discrimination and in all circumstances of use, …

    Baca juga: Begini Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara Online

     

    Contoh Lagu yang Menjadi Public Domain

    Sehubungan dengan penggunaan karya cipta yang telah menjadi milik umum (public domain), kami mencontohkan suatu kasus pada tahun 2015 terdapat suatu sengketa yang diajukan oleh Rupa Marya, dkk kepada Warner/Chappell Music, Inc, et al, yang didasari oleh penarikan royalti atas lagu “Happy Birthday To You” karena lagu “Happy Birthday To You” memiliki kesamaan dengan lagu “Good Morning To You All” yang telah menjadi milik umum (public domain). Oleh karena itu, Warner/Chappell Music, Inc, et al tidak sepatutnya menarik royalti atas penggunaan lagu “Happy Birthday To You”.

    Baca juga: Sengketa Hak Cipta Lagu Happy Birthday Berakhir Damai

    Melalui putusan Case No. CV 13-4460-GHK (MRWx), hakim United States District Court for the Central District of California, mengabulkan gugatan Rupa Marya tersebut. Dikarenakan Clayton F Summy Co (pihak yang mencatatkan lagu “Happy Birthday To You” dan mengalihkannya kepada Warner/Chappell Music, Inc, et al) tidak terbukti merupakan pencipta dari lagu “Happy Birthday To You”.

    Dengan diputusnya sengketa tersebut, pihak-pihak yang telah membayarkan royalti atas penggunaan lagu tersebut mengajukan gugatan kepada Warner/Chappell Music, Inc. Pada akhirnya, para penggugat dan Warner/Chappell Music, Inc sepakat untuk berdamai dan Warner/Chappell Music, Inc mengembalikan royalti yang telah dipungut senilai $14 juta.

     

    Tips Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pada prinsipnya pemanfaatan hak ekonomi secara komersil terhadap karya cipta yang telah menjadi milik umum (public domain) tidak memerlukan izin terlebih dahulu dari pihak manapun. Namun sebelum menggunakan menggunakan karya cipta milik umum (public domain) tersebut, kami menyarankan kepada Anda untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

    1. Melakukan riset mendalam terkait kepemilikan karya cipta tersebut. Misalnya apakah jangka waktu perlindungan hak cipta karya cipta tersebut benar-benar sudah habis atau belum.
    2. Tetap mencantumkan/menyebutkan nama pencipta pada saat melakukan pemanfaatan karya cipta.
    3. Melakukan konsultasi dengan Lembaga Kolektif Manajemen Nasional (“LMKN”) untuk meminimalisir terjadinya sengketa royalti di kemudian hari. Mengingat saat ini penarikan royalti yang dilakukan oleh LMKN menerapkan sistem blanket license.

    Baca juga: Yang Berwenang Menarik Royalti Lagu, LMKN atau LMK?

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

     

    Putusan:

    Case No. CV 13-4460-GHK (MRWx) United States District Court for the Central District of California.

    Tags

    hak atas kekayaan intelektual
    hak cipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!