Perundingan PKB
PERTANYAAN
Bolehkah salah satu pihak atau kedua belah pihak mewakilkan kepada pengacara dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bolehkah salah satu pihak atau kedua belah pihak mewakilkan kepada pengacara dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama?
Pada prinsipnya, perjanjian kerja bersama (“PKB”) dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. Hal tersebut sesuai ketentuan pasal pasal 116 ayat (1) 21 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”).
Sementara itu, di dalam UUK ataupun dalam peraturan perundang-undangan lainnya di bidang ketenagakerjaan tidak ditemukan ketentuan yang melarang salah satu pihak atau para pihak tersebut di atas untuk memberikan kuasa kepada atau diwakilkan oleh advokat dalam membuat PKB. Jadi, selintas terlihat bahwa salah satu pihak atau para pihak boleh saja mewakilkan kepada advokat dalam perundingan pembuatan PKB.
Meski demikian, dalam konteks ini perlu diperhatikan bahwa yang diatur di dalam PKB adalah seluruh hal yang belum diatur di dalam UUK atau untuk menjelaskan lebih lanjut hal-hal yang telah diatur di dalam UUK, khususnya mengenai syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak (lihat pasal 1 angka 21 UUK). Oleh karena itu sangat penting apabila PKB dibuat langsung oleh serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha. Pasalnya, pihak-pihak itulah yang paling mengetahui hal-hal apa saja yang perlu diatur di dalam PKB sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pekerja maupun pengusaha.
Dengan demikian, meskipun salah satu pihak atau para pihak mewakilkan kepada advokat dalam perundingan pembuatan PKB namun mereka (serikat pekerja dan pengusaha) harus tetap terlibat aktif dalam proses tersebut.
Dengan demikian, kalaupun ada advokat dalam perundingan pembuatan PKB, maka seyogianya ia hanya mendampingi pihak yang berunding. Pihak pengusaha dan pekerja lah yang tetap aktif dalam perundingan tersebut.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?