Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perundingan PKB

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Perundingan PKB

Perundingan PKB
Imam Hadi Wibowo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perundingan PKB

PERTANYAAN

Bolehkah salah satu pihak atau kedua belah pihak mewakilkan kepada pengacara dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada prinsipnya, perjanjian kerja bersama (“PKB”) dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. Hal tersebut sesuai ketentuan pasal pasal 116 ayat (1) 21 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”).

     

    Sementara itu, di dalam UUK ataupun dalam peraturan perundang-undangan lainnya di bidang ketenagakerjaan tidak ditemukan ketentuan yang melarang salah satu pihak atau para pihak tersebut di atas untuk memberikan kuasa kepada atau diwakilkan oleh advokat dalam membuat PKB. Jadi, selintas terlihat bahwa salah satu pihak atau para pihak boleh saja mewakilkan kepada advokat dalam perundingan pembuatan PKB.

    KLINIK TERKAIT

    Larangan Pernikahan Sesama Pekerja dalam Satu Perusahaan

    Larangan Pernikahan Sesama Pekerja dalam Satu Perusahaan
     

    Meski demikian, dalam konteks ini perlu diperhatikan bahwa yang diatur di dalam PKB adalah seluruh hal yang belum diatur di dalam UUK atau untuk menjelaskan lebih lanjut hal-hal yang telah diatur di dalam UUK, khususnya mengenai syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak (lihat pasal 1 angka 21 UUK). Oleh karena itu sangat penting apabila PKB dibuat langsung oleh serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha. Pasalnya, pihak-pihak itulah yang paling mengetahui hal-hal apa saja yang perlu diatur di dalam PKB sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pekerja maupun pengusaha.

     

    Dengan demikian, meskipun salah satu pihak atau para pihak mewakilkan kepada advokat dalam perundingan pembuatan PKB namun mereka (serikat pekerja dan pengusaha) harus tetap terlibat aktif dalam proses tersebut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dengan demikian, kalaupun ada advokat dalam perundingan pembuatan PKB, maka seyogianya ia hanya mendampingi pihak yang berunding. Pihak pengusaha dan pekerja lah yang tetap aktif dalam perundingan tersebut.

     
    Demikian pandangan kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!