KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlindungan Hak Merek, Ini Syarat Mendapatkannya

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Perlindungan Hak Merek, Ini Syarat Mendapatkannya

Perlindungan Hak Merek, Ini Syarat Mendapatkannya
Ardhiyasa Suratman, S.H.A&CO Law Office
A&CO Law Office
Bacaan 10 Menit
Perlindungan Hak Merek, Ini Syarat Mendapatkannya

PERTANYAAN

Bagaimana cara melindungi hak merek? Jika ada orang yang memakai merek saya tanpa izin, apa upaya hukum yang bisa saya lakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, merek adalah tanda pengenal suatu produk yang dapat digunakan untuk membedakan antara barang atau jasa yang satu dengan yang lain. Lalu, karena pentingnya fungsi merek bagi pemilik merek, maka perlu adanya usaha untuk memberikan perlindungan atas hak merek. Perlindungan merek sendiri diberikan manakala terjadi pelanggaran merek yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hak terhadap suatu merek.

    Lantas, bagaimana cara mendapatkan perlindungan hak merek? Apa upaya hukum yang dapat ditempuh jika ada pelanggaran hak merek?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perlindungan atas Hak Merek yang dibuat oleh Si Pokrol dan dipublikasikan pada Jumat, 30 Desember 2005.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa Itu Merek?

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa arti dari merek. Menurut Harsono Adisumarto dalam buku Hak Milik Intelektual Khususnya Hukum Paten dan Merek, merek adalah tanda pengenal suatu produk yang dapat digunakan untuk membedakan antara barang atau jasa yang satu dengan yang lain. Kemudian, merek merupakan suatu hak kekayaan intelektual yang perlu dilindungi dan merek dapat diartikan sebagai tanda pengenal yang membedakan milik seseorang dengan milik orang lain (hal. 19).

    Definisi tersebut sejalan dengan Pasal 1 angka 1 UU MIG, yaitu:

    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

    Dilihat dari ketentuan pasal tersebut, fungsi merek sangat penting bagi pemilik merek dan juga bagi para konsumen yang menggunakan barang atau jasa merek tertentu. Maka dari itu, perlu adanya usaha untuk memberikan perlindungan atas hak merek. Dengan perlindungan tersebut, pemilik merek terlindungi mereknya dan konsumen tidak dirugikan karena terdapat pihak-pihak yang tidak berhak menggunakannya.[1]

    Lantas, bagaimana cara melindungi merek? Berikut ulasannya.

    Tata Cara Permohonan Merek

    Sebagaimana telah kami jelaskan di atas, keberadaan merek adalah sebagai tanda pengenal atau pembeda atau ciri khas dari sebuah produk (baik berupa barang maupun jasa) yang harus dilindungi secara hukum oleh si pemilik usaha.[2] Terkait dengan upaya perlindungan yang dapat dilakukan oleh seorang pemilik merek, penting untuk diketahui bahwa berdasarkan Pasal 3 UU UU MIG, hak atas merek baru diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.

    Oleh karena itu, untuk bisa memperoleh hak dan mendapatkan perlindungan atas merek, seorang pemilik merek wajib terlebih dahulu mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI"), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

    Pada dasarnya, permintaan pendaftaran merek (permohonan) diatur dalam Permenkumham 67/2016 dan perubahannya. Permohonan tersebut diajukan dengan mengisi formulir rangkap 2 dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM (“Menkumham”).[3]

    Permohonan pendaftaran merek paling sedikit memuat:[4]

    1. tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
    2. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
    3. nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa;
    4. nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
    5. label merek;
    6. warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna; dan
    7. kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

    Kemudian, dalam mengajukan permohonan, pemohon atau kuasanya juga harus melampirkan dokumen sebagai berikut:[5]

    1. bukti pembayaran biaya permohonan;
    2. label merek sebanyak 3 lembar, dengan ukuran paling kecil 2 x 2 cm dan paling besar 9 x 9 cm;
    3. surat pernyataan kepemilikan merek;
    4. surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa;
    5. bukti prioritas, jika menggunakan Hak Prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

    Sebagai informasi, permohonan dapat dilakukan secara elektronik atau non elektronik.[6] Dalam hal permohonan diajukan secara elektronik, pemohon/kuasa harus mengisi formulir secara elektronik dan mengunggah dokumen-dokumen di atas melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.[7] Sedangkan jika permohonan diajukan secara non elektronik, pemohon/kuasa mengajukan permohonan secara tertulis dan melampirkan dokumen-dokumen di atas kepada Menkumham.[8]

    Selanjutnya, disarikan dari artikel Mau Daftar Merek? Ikuti Panduan Ini!, permohonan pendaftaran merek yang telah diterima Menkumham kemudian diperiksa formalitas kelengkapannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Permenkumham 67/2016. Kemudian, apabila ada kekurangan kelengkapan persyaratan, maka dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan, pemohon/kuasa diberi waktu untuk melengkapinya dalam jangka waktu 2 bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan.[9]

    Lalu, jika tidak dilengkapi sampai dengan jangka waktu habis, permohonan dianggap ditarik kembali.[10] Sedangkan permohonan yang telah memenuhi persyaratan dokumen diberikan tanggal penerimaan yang diumumkan oleh Menkumham dalam Berita Resmi Merek.[11]

    Baca juga: Aturan Pendaftaran Merek Internasional di Indonesia

    Perlindungan Hak Merek

    Setelah suatu merek dinyatakan diterima sebagai merek terdaftar, maka lahirlah “Hak atas Merek” yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.[12]

    Kemudian sebagai informasi, dikutip dari artikel First to File atau First to Use, Indonesia Anut yang Mana?, pada dasarnya di bidang hukum kekayaan intelektual, Indonesia mengadopsi prinsip “first to fileyang dapat diartikan bahwa pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek. Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, dapat kami simpulkan bahwa suatu merek hanya akan memperoleh perlindungan hukum jika merek tersebut telah terdaftar di DJKI.

    Upaya Hukum

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan jika ada orang lain yang menggunakan merek Anda tanpa izin, pada dasarnya perlindungan merek diberikan manakala terjadi suatu pelanggaran merek yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hak terhadap suatu merek.[13] Dalam hal terdapat pelanggaran terhadap merek terdaftar, maka Anda dapat menempuh beberapa upaya sebagai berikut:

    1. Penyelesaian Sengketa Secara Perdata

    Jika ada pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan suatu merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dengan pemilik merek terdaftar, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan perdata kepada Pengadilan Niaga[14] sesuai dengan wilayah yurisdiksinya yang diatur dalam Keppres 97/1999.

    Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU MIG, pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek terhadap pihak yang tanpa hak menggunakan mereknya.

    1. Penyelesaian Sengketa Secara Pidana

    Pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

    Jika orang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, ia berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[15]

    Lalu, jika orang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, ia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.[16]

    1. Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa

    Selain penyelesaian sengketa secara perdata dan pidana, menurut Pasal 93 UU MIG, para pihak juga dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa, dimana dalam hal ini, berlaku UU 30/1999

    Alternatif penyelesaian sengketa pelanggaran hak atas merek dapat Anda baca selengkapnya dalam Merek Dipakai Orang Tanpa Izin, ke Mana Meminta Ganti Rugi?

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.  

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek;
    5. Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Semarang.

    Referensi:

    1. Enny Mirfa. Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 11, No. 1, 2016;
    2. Harsono Adisumarto. Hak Milik Intelektual Khususnya Hukum Paten dan Merek. Jakarta: Akademika Pressindo, 1990;
    3. Insan Budi Maulana (et.al). Kapita Selekta Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum UII, 2000;
    4. Yuliana Utama (et. al). Perlindungan Merek Berbasis Tingkat Daya Pembeda Ditinjau dari Doktrin Dilusi Merek di Indonesia. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Vol. 5, No. 1, 2021;
    5. Pendaftaran Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, diakses pada Senin 11 September 2023, pukul 11.21 WIB.

    [1] Insan Budi Maulana (et.al). Kapita Selekta Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum UII, 2000, hal. 89.

    [2] Yuliana Utama (et. al). Perlindungan Merek Berbasis Tingkat Daya Pembeda Ditinjau dari Doktrin Dilusi Merek di Indonesia. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Vol. 5, No. 1, 2021, hal. 140.

    [3] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (“Permenkumham 67/2016”).

    [4] Pasal 3 ayat (2) Permenkumham 67/2016.

    [5] Pasal 3 ayat (3) Permenkumham 67/2016.

    [6] Pasal 6 Permenkumham 67/2016.

    [7] Pasal 7 Permenkumham 67/2016.

    [8] Pasal 8 Permenkumham 67/2016.

    [9] Pasal 10 ayat (2) dan (3) Permenkumham 67/2016.

    [10] Pasal 10 ayat (4) Permenkumham 67/2016.

    [11] Pasal 4 ayat (1) dan (2) Permenkumham 67/2016.

    [12] Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).

    [13] Enny Mirfa. Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 11, No. 1, 2016, hal. 66.

    [14] Pasal 83 ayat (3) UU MIG.

    [15] Pasal 100 ayat (1) UU MIG.

    [16] Pasal 100 ayat (2) UU MIG.

    Tags

    hak merek
    perlindungan hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!